TUGAS MALPRAKTIK KELOMPOK 6 - NARAPIDANA KORBAN MALPRAKTIK
LAPORAN PRAKTIKUM ANALISIS KASUS MALPRAKTIK AKTUAL - "NARAPIDANA KORBAN MALPRAKTIK"
sumber gambar :downtoearth.org
Disusun Oleh :
- Indriani Nur Azizah (41160021)
- Tiara Adeledya Thesalonika K. (41160040)
- Aditya Aristo Marvel Nugroho (41160048)
- Antonius Vincent Ero Martono (41160086)
- Anathasya Astritaningsih M. (41170106)
- Kezia Adya Nindita (41170107)
- Bagus Made Arisudana W.P.S. (41170110)
- Ardo Septian Timorales E. (41170119)
- Theodora Arnadia (41170120)
- Mega Silvia Immanuela C. B. (41170175)
- Bryan Abednego (41170181)
- Henricka R. A. Tewu (41170182)
- Puji Kristi (41170184)
- Nindya Stephanie Christina (41170185)
- Ruth Cathelia Surya (41170187)
- Ivan Satrio Wicaksono (41170188)
- Edwin Hendrawan (41170191)
BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Sebagai
tenaga kesehatan merupakan kewajiban seorang dokter untuk menjaga keselamatan
pasien. Hal ini dapat dilakukan melalui tindakan pencegahan dan pengobatan atas
permasalahan kesehatan yang dialami oleh pasien. Dalam melakukan tugasnya
seorang dokter dapat melakukan kelalaian yang terjadi secara sengaja maupun
tidak sengaja sehingga dapat mengancam keselamatan pasien. Hal ini dapat
disebut malpraktik. Malpraktik sendiri memiliki definisi suatu tindakan
kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang dalam melaksanakan praktik yang
salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik sehingga dapat
mengakibatkan seseorang mengalami kerugian seperti luka, kecacatan, bahka
kematian.
Diperkirakan 225.000 orang meninggal
setiap tahun akibat malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis, dari pemberian
dosis yang tidak tepat, kesalahan diagnosis maupun kesalahan pada pembedahan.
Hal ini membuat malpraktik menjadi alasan kematian ketiga tertinggi di Amerika,
sedangkan di Indonesia sendiri MKDKI menerima 193 pengaduan terkait malpraktik.
Di Indonesia kejadian malpraktik
dapat diadukan kepada pihak kepolisian, dinas kesehatan, maupun Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Penyelesaian tindak
malpraktik ini dapat dilakukan dengan cara penyelesaian secara pidana,
penyelesaian secara perdata, penyelesaian melalui kode etik kedokteran, maupun
penyelesaian melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Untuk
penyelesaian secara pidana dapat dituntut dengan pasal 359 KUHP dan pasal 190
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Tujuan
- Dapat mengetahui dan memahami arti dari malpraktik
- Dapat mengidentifikasi tindakan malpraktik melalui contoh kasus malpraktik
- Dapat
mengetahui hukum-hukum yang berlaku terkait tindakan malpraktik.
BAB II. RINGKASAN KASUS
Mantan
narapidana Virginia John Kinlaw mendapatkan uang lebih dari $1 juta sebagai
ganti rugi atas klaim malpraktik medis dan kelalaian oleh Armor
Correctional Health Services (Armor).
Pada tanggal 19 november 2016, saat
masih menjadi seorang narapidana di Lunenburg Correctional Center, Kinlaw
mengalami cedera pada jari tangannya saat berolahraga dan staf medis pada rumah
sakit tersebut gagal merawat jarinya yang patah. Saat Kinlaw pergi untuk
mendapatkan penanganan medis, dokter yang bertugas hanya melakukan penanganan
dengan memberikan kompres es, aspirin, perban elastis, padahal pada pemeriksaan
dengan X-ray menunjukkan bahwa tangannya yang mengalami cedera perlu penanganan
lebih lanjut untuk mencegah terjadinya komplikasi dari patah tulang yang dialami
oleh Kinlaw. Selama beberapa hari setelah penanganan medis yang didapatkannya, Kinlaw
masih mengeluh bahwa tangannya tidak bisa dikepalkan dan dia takut kalau
tangannya masih belum sembuh dan jika dibiarkan akan terjadi komplikasi dan
bertambah parah. Dokter yang bertugas tidak mendengarkan keluhan Kinlaw dan
menyuruhnya untuk beristirahat saja.
Setelah 100 hari dari kejadian
tersebut, Kinlaw menunjukkan pada dokter bahwa jarinya masih tidak bisa ditekuk
dan dokter mengatakan kalau dia hanya perlu waktu untuk sembuh. 4 bulan setelah
cedera, Kinlaw mengunjungi dokter spesialis orthopedic, kemudian dilakukan
pemeriksaan MRI, dan hasilnya menunjukkan bahwa proses penyembuhan dari cedera
fraktur yang dialami Kinlaw tidak sesuai seharusnya dan perlu operasi lanjutan
agar bisa sembuh, bahkan dokter mengatakan bisa di indikasikan untuk dilakukan
tindakan amputasi. Apabila tangan Kinlaw ditangani dengan baik pasca cedera,
maka tidak perlu dilakukan tindakan operasi.
Pada tahun 2017, Kinlaw mengadukan
kasus malpraktik yang dialami oleh dirinya. Dr. Nwaokocha (dokter yang
memberikan penanganan awal pada kinlaw) diduga tidak melakukan tindakan operasi
penanganan awal untuk menghindari pengeluaran biaya oleh pihak Armor
correctional health service karena harus menanggung biaya operasi Kinlaw saat
masih menjadi narapidana, sebab tidak lama lagi Kinlaw akan dibebaskan dari
penjara.
Sidang tersebut berlangsung empat
hari. Dipersidangan tersebut telah disepakati bahwa Kinlaw merupakan korban
malpraktik medis. Ditemukan adanya tindakan-tindakan malpraktik kedokteran,
kegagalan dalam merawat pasien, keterlambatan merawat dan kegagalan
berkomunikasi antara dokter dan pasien. Pada akhir persidangan tepatnya tanggal
18 juli 2019, pihak penjara terutama Armor correctional health service
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Kinlaw sebesar $1,333.671,
dan uang ganti rugi sebesar lebih dari setengah juta dollar.
BAB III
ANALISIS
A. PENCERMATAN/DELIBERASI
FAKTA BERUPA KRONOLOGI YANG MENJADIKAN KASUS MALPRAKTI
- Staff medis tidak menyampaikan hasil pemeriksaan penunjang secara jujur.
- Kinlaw tidak mendapatkan perawatan yang tepat.
- Dokter mengabaikan keluhan kinlaw pada saat kunjungan berikutnya dan hanya menyarankan kinlaw beristirahat tanpa memberikan pemeriksaan ataupun terapi.
B. PENCERMATAN
NORMA HUKUM YANG DILANGGAR
1. Tinjauan
Hukum Indonesia
a. UU No. 36
Tahun 2009
· Pasal 4
dan 5
Pasal 4
“Setiap orang berhak atas kesehatan”
Pasal 5
(1) Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan.
(2) Setiap
orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau.
(3) Setiap
orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Hasil Analisa Berdasarkan UU
Tidak menangani pasien dengan benar: penanganan awal yang tidak tepat
Kinlaw hanya diberikan terapi
berupa kompres es, aspirin, dan perban elastis padahal hasil X-ray dan menurut
dokter spesialis orthopedic menyatakan bahwa kondisi Kinlaw akan jauh lebih
baik bila ditangani dengan baik pada awal. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 pasal 4
dan 5, setiap orang berhak atas kesehatan dan memperoleh pelayanan yang aman,
bermutu, dan terjangkau, yang berarti Kinlaw behak untuk mendapatkan pelayanan
yang terbaik untuk kesembuhan jarinya.
· Pasal 7,
8, dan 56
Pasal 7
“Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”
Pasal 8
“Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data
kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya dari tenaga kesehatan”
Pasal 56
(1) Setiap
orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan
yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak
menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. Penderita
penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang
lebih luas;
b. Keadaan
seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. Gangguan
mental berat.
(3) Ketentuan
mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Tidak menangani pesien dengan benar: pengabaian keluhan pasien
Dokter mengabaikan keluhan
kinlaw saat datang berikutnya dan mengabaikan hak-hak Kinlaw dalam memperoleh
kesehatan. Pasal 7 dan 8 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat
informasi dan edukasi tentang kesehatan termasuk tindakan dan pengobatan. Pada
kasus ini, Kinlaw berhak mengetahui kondisinya yang sebenarnya, dan dokter
harus memberikan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab. Dokter mengabaikan
keluhan pasien menandakan bahwa dokter tidak bertanggung jawab atas pasiennya,
Kinlaw. Menurut pasal 56, pasien berhak menerima atau menolak informasi
mengenai penyakitnya dan tindakan yang dilakukan secara lengkap. Kinlaw
memiliki hak untuk memperoleh tindakan yang sesuai demi kesembuhan jarinya,
namun dokter mengambil hak tersebut dengan penanganan yang tidak tepat.
· Pasal 32
Pasal 32
(1) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta,
wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan
pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta
dilarang menolak dan/atau meminta uang muka.
Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Membahayakan Keselamatan Pasien
Dituliskan bahwa prosedur yang
diterima Kinlaw tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya. Akibat
kelalaian dokter dalam melakukan penanganan awal dan penundaan tindak lanjut
yang seharusnya diterima Kinlaw di awal pengobatan, ia harus melakukan amputasi
agar jarinya dapat ditekuk kembali. Tindakan ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009
pasal 32 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah atau swasta
harus memberikan pelayanan kesehatan bagi keselamatan nyawa pasien dan mencegah
kecacatan.
· Pasal 53
dan 54
Pasal 53
(1) Pelayanan
kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan
kesehatan perseorangan dan keluarga.
(2) Pelayanan
kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) harus mendahulukan
pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta
merata dan non diskriminatif.
(2) Pemerintah
dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hasil Anilisa Berdasarkan UU:
Penanganan medis untuk pasien narapidana
Pada kasus ini, meskipun
Kinlaw berstatus narapidana saat meminta penanganan medis, pelayanan kesehatan
harus tetap dilakukan dengan baik sehingga yang dipentingkan bukanlah
menghindari pengeluaran biaya oleh pihak Armor Correctional Health Service
karena Kinlaw akan bebas tetapi pihak dokter seharusnya melakukan pelayanan
kesehatan yang terbaik sesuai kondisi penyakit pasien.
· Pasal 58
Pasal 58
(1) Setiap
orang berhak menuntu ganti rugi terhadap seseorang, tenaga atau kelalaian dalam
pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2) Tuntutan
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan
seseorang dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan
mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Ganti rugi bagi pasien
Setiap
tindakan kelalaian yang dilakukan oleh dokter tentu merugikan untuk pasien.
Dalam kasus ini, Kinlaw tentu saja dirugikan karena ia terancam harus
diamputasi akibat penanganan awal oleh dokter yang buruk walaupun sudah
dikeluhkan ke dokter yang bersangkutan tetapi diabaikan. Maka Kinlaw pun berhak
menuntut pelayanan kesehatannya dan akhirnya mendapatkan ganti rugi $1,333.671
dan lebih dari setengah juta dolar.
b. Perkonsil
Kedokteran Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 1 dan Ayar 2 butir (h)
1. Pasal 3
(1) Setiap dokter
dan dokter gigi dilarang melakukan pelanggaran disiplin professional dokter dan
dokter gigi
(2) Pelanggaran
disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari 28 bentuk:
h. tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan
memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam
melakukan praktik kedokteran.
Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Tidak memberikan informasi yang benar dan lengkap
Dokter tidak memberitahu
Kinlaw bahwa tangannya harus dioperasi dan justru menangani dengan seadanya,
ini berarti dokter melakukan pelanggaran disiplin professional.
1. Tinjauan
Hukum Amerika
a. Title 42
– THE PUBLIC HEALTH AND WELFARE
CHAPTER 157 – QUALITY, AFFORDABLE HEALTH CARE FOR ALL
AMERICANS
SUBCHAPTER VI – MISCELLANEOUS PROVISIONS
Sec. 18114 -Access to therapies (Akses terhadap
terapi)
Sekalipun ada ketentuan lain dari Undang-undang ini,
sekretaris kesehatan dan layanan kemanusiaan tidak akan memaklumi peraturan
apapun yang:
(1) Menciptakan
hambatan yang tidak masuk akal pada kemampuan individu untuk mendapatkan
perawatan medis yang tepat;
(2) Menghambat
akses tepat waktu ke layanan perawatan kesehatan;
(3) Mengganggu
komunikasi mengenai berbagai pilihan perawatan antara pasien dan penyedia;
(4) Membatasi
kemampuan penyedia pelayanan kesehatan untuk memberikan pengungkapan penuh
terhadap semua informasi yang relevan kepada pasien untuk membuat keputusan
pada layanan kesehatan;
(5) Melanggar
prinsip-prinsip informed concent dan standar etika professional pelayanan
kesehatan; atau
(6) Membatasi
ketersediaan perawatan kesehatan selama durasi penuh dari kebutuhan medis
pasien
b. Title 42
– THE PUBLIC HEALTH AND WELFARE
CHAPTER 157 – QUALITY, AFFORDABLE HEALTH CARE FOR ALL
AMERICANS
SUBCHAPTER VI – MISCELLANEOUS PROVISIONS
Sec. 18122 – Rule of construction regarding health
care providers (Aturan konstruksi mengenai penyedia layanan kesehatan)
(c) Malpraktik medis atau tindakan atau klaim
pertanggungjawaban produk medis
Istilah “malpraktik medis atau tindakan
pertanggungjawaban produk medis atau klaim” berarti tindakan malpraktik medis
atau klaim (sebagaimana didefinisikan dalam bagian 11151 (7) istilah “tindakan
atau klaim malpraktik medis” berarti klaim atau permintaan pembayaran tertulis
berdasarkan penyediaan layanan kesehatan (atau kegagalan untuk melengkapi)
dalam menyediakan jasa layanan kesehatan, dan termasuk pengarsipan penyebab
tindakan, berdasarkan pada hukum gugatan, dibawa ke pengadilan manapun dari
negara bagian (State) atau Amerika Serikat yang mencari ganti rugi keuangan)
dan mencakup tindakan pertanggungjawaban atau kalim yang berkaitan dengan resep
atau pemberian obat, alat, atau produk biologis,
A. C. PERAN
YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH KOMITE MEDIK
1. Indonesia
Dokter
dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi profesionalisme yang
mencakup knowledge, skill, dan behavior agat terhindar dari
masalah pelanggaran etika. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
memantau dan menegakkan rambu-rambu bagi praktik kedokteran. Apabila seorang
dokter melanggar etika kedokteran (dalam kasus ini malpraktik) maka dia akan
dipanggil serta di sidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI
guna memberikan pertanggungjawaban. Berdasarkan UU No.29 Tahun 2004 pasal 64
mengenai praktik kedokteran, Mejelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
bertugas :
a. Menerima
pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan
dokter gigi yang diajukan; dan
b. Menyusun
pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter
gigi
Kelanjutannya MKDI memeriksa serta memberikan
keputusan mengenai pengaduan mengenai disiplin dokter dan dokter gigi (UU No.
29 Tahun 2004 Pasal 67 UU praktik kedokteran). Keputusan MKDI itu mengikat
dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia yang isinya berupa dinyatakan
tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
Sanksi disiplin dalam UU No.29 Tahun 2004 Pasal 69 UU
Praktik Kedokteran mencakup :
a. Pemberian
peringatan tertulis rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat
izin praktik
b. Kewajiban
mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau
kedokteran gigi.
Keputusan MKEK tidak digunakan dalam untuk kepentingan peradilan, oleh
sebab itu keputusan ini tidak dapat digunakan sebagai bukti, kecuali adanya
perintah dari pengadilan sebagai bentuk permintaan keterangan ahli. Pihak yang
terbukti melakukan malpraktik maupun kelalaian medis harus mendapatkan tindakan
korektif sesuai perundang-undangan yang diacunya. Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran dapat melakukan sidang pelanggaran etik dan disiplin profesi dokter
pada wilayah yang belum ada Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia.
2. Amerika
American Medical Association (AMA) adalah asosiasi dokter terbesar di Amerika Serikat. Didirikan tahun 1847 tugasnya yaitu mempromosikan ilmu kedokteran dalam peningkatan kesehatan masyarakat. Rumah sakit harus menerapkan Kode Etik Medis dari AMA yang merupakan panduan praktik etis kedokteran Amerika Serikat agar terhindar dari kesalahan praktik.
Sanksi yang akan diberikan kepada dokter yang melakukan pelanggaran etik pertama akan diperiksa terlebih dahulu oleh American Medical Association dan meminta penjelasan dari dokter terdakwa, kemudian American Medical Association akan memutuskan sanksi yang akan diberikan dalam kurung waktu kurang dari 30 hari, sanksi yang dapat diberikan adalah pertama dokter tersebut akan di bahwa masa percobaan, kedua adalah dokter tersebut akan di skors atau di tarik statusnya sebagai anggota American Medical Association, dan yang ketiga pengeluaran dari American Medical Association. Jika kasus pelanggaran etik tersebut diikuti dengan gugatan hukum, maka semua penanganan dan sanksi akan diberikan oleh 'law of illinois' atau hukum setempat.
BAB IV
KESIMPULAN
Malpraktik
merupakan tindakan kelalaian dalam standar professional yang berlaku dan
pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Kasus
Kinlaw jelas merupakan kasus malpraktik yang terjadi. Hal tersebut ditunjukan
dengan pelanggaran-pelanggaran prosedur professional yang harusnya dilakukan
oleh tenaga medis, yang menyebabkan kerugian pada pasien yaitu menyebabkan kecacatan.
Berdasarkan analisis melalui hukum di Indonesia kasus ini melanggar beberapa
undang-undang yang diantaranya mengatur penanganan awal yang tidak tepat,
pengabaian keluhan pasien, mengabaikan keselamatan pasien, tidak memberikan
informasi yang lengkap terkait penyakitnya, membahayakan keselamatan dan
pencegahan kecacatan. Pada hukum Amerika yang merupakan negara asal Kinlaw hal
ini pun juga melanggar peraturan perundang-undangan disana yang menyebabkan
konsekuensi bagi pihak tenaga medis berupa pembayaran ganti rugi. Peran komite
medik yang seharusnya dilakukan saat terjadi malpraktik yaitu MKDI harus
menerima pengaduan dan kasus pelanggaran disiplin dokter lalu menyusun pedoman
dan tatacara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter. Menurut undang-undang
praktik kedokteran, sanksi disiplin yang didapat yaitu pemberian peringatan
tertulis rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.
REFLEKSI KELOMPOK
-
Indriani Nur Azizah (41160021)
Dari kejadian diatas, pelajaran yang dapat saya ambil
adalah malpraktik rentan terjadi dimanapun bahkan seorang dokter berpengalaman
saja dapat melakukan kesalahan dalam praktik kedokteran. Oleh sebab itu,
profesionalisme sangat dibutuhkan agar terhindar dari kesalahan yang rentan
terjadi.
-
Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)
Pada praktikum analisis ini, kelompok kami mengambil
kasus tentang malpraktik yang dilakukan oleh dokter Nwaokocha. Sebagai dokter
mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pasien, pada kasus ini dr.
Nwaokocha tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dokter karena dr.
Nwaokocha mengabaikan hasil pemeriksaan penunjang dan keluhan yang dialami oleh
Kinlaw untuk menghindari pengeluaran biaya karena sebentar lagi Kinlaw akan
keluar dari penjara. Pelajaran yang bisa kita ambil yaitu sebagai dokter kita
tidak boleh mengabaikan tugas dan tanggung jawab, dan juga sebagai dokter, kita
tidak boleh membeda-bedakan status dari pasien.
-
Aditya Aristo Marvel Nugroho (41160048)
Hal yang saya dapatkan setelah membaca dan memahami
mengenai kasus malpraktik ini, saya mengerti bahwa malpraktik merupakan
kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis. Hal ini menjadi pembelajaran bagi
saya pribadi agar kelak ketika saya sudah menjadi dokter saya harus benar-benar
hati-hati dan teliti ketika melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh agar
ketika menjadi dokter kelak saya memahami kasus penyakit serta tatalaksananya,
jangan sampai terjadi kesalahan diagnosis dan penanganan penyakit. Tenaga
kesehatan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan pasien
sehingga tidak boleh “sembrono” dalam melayani pasien.
-
Antonius Vincent Ero Martono (41160086)
Dari kasus yang terjadi saya merasakan bahwa seorang
dokter seharusnya tidak boleh membeda-bedakan pelayanan kesehatan berdasarkan latar
belakang pasien. Kasus melibatkan seorang dokter yang tidak mendengarkan
keluhan pasien. Jika saya menjadi pasien tersebut, saya juga akan melakukan hal
yang sama karena kalau ada tulang yang retak dijari dan tidak ditangani
bagaimana untuk melakukan aktivitas ? Jari memar saja sudah sulit digerakkan
apalagi retak. Kalau saja dokter tersebut melakukan pelayanan sesuai standart
dan mau mendengarkan keluhan pasien, dokter tersebut tidak akan terlibat
masalah malpraktik.
-
Anathasya Astritaningsih M. (41170106)
Melalui praktikum ini saya belajar jika kode etik
sangat berperan dalam mengatur praktik kedokteran. Seorang dokter harus
melayani pasien dengan sepenuh hati dan berdasarkan kode etik yang berlaku
dalam masyarakat. Malpraktik adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan maka
dokter harus benar-benar mengupayakan kesembuhan pasiennya dan berdasarkan
peraturan yang ada. Hal ini menyadarkan saya, sebagai calon dokter harus
belajar sungguh-sungguh dan mempelajari semua aspek di dalamnya seperti kode
etik dan peraturan hukum. Hal ini sangat penting untuk memberi pelayanan yang
terbaik untuk pasien dan masyarakat.
-
Kezia Adya Nindita (41170107)
Kasus ini memberikan pembelajaran yang banyak terhadap
saya, bahwa masih ada dokter diluar sana yang sayangnya tidak mengutamakan
kemanusiaan. Dokter tersebut justru dengan sadar tidak melakukan upaya terbaik
untuk Kinlaw, justru membiarkannya dengan membuat Kinlaw diamputasi.
Kemanusiaan merupakan hal yang sangan dijunjung tinggi oleh setiap dokter,
namun sayangnya masih ada dokter yang mengesampingkan kemanusiaan. Sebagai
mahasiswi kedokteran, saya merasa sangat menyayangkan hal tersebut karena
menurut saya menjadi dokter merupakan profesi yang mulia, dimana dokter
melayani hidupnya untuk satu orang lain. Disini saya belajar untuk selalu
menjunjung tinggi kemanusiaan, dimulai sejak saat ini hingga nanti.
-
Bagus Made Arisudana W. P. S. (41170110)
Pada praktikum ini, ada beberapa hal yang saya
pelajari. Pada kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter nwaokocha terhadap
kinlaw merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Sebagai seorang dokter
juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi. Pada kasus tersebut, demi
menghindari kerugian dari pihak rumah sakit penjara, dr. Nwaokocha sampai tidak
memprioritaskan keselamatan pasien, dan menyebabkan proses penyembuhan cedera
tangan yang dialami oleh kinlaw terhambat dan menyebabkan komplikasi lebih
lanjut sehingga harus ditangani dengan cara operasi. Karena tindakan oleh dr.
nwaokocha tersebut, kedua pihak dirugikan baik dari pihak rumah sakit penjara
yang harus membayar denda kepada kinlaw dan dari pihak kinlaw yang penyembuhan
tangannya tidak maksimal. Saya juga memahami bahwa jika suatu tindakan masih
bisa dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan penyembuhan pasien, maka
tindakan tersebut harus bisa dilakukan dengan maksimal, dan perlu lebih teliti
dalam memeriksa juga mengobati pasien. Saran dan tanggapan dari seorang pasien
terhadap terapi yang dokter berikan juga sangat penting, tidak seharusnya
seorang dokter tidak mendengarkan tanggapan dan keluhan dari pasien, harusnya
tanggapan tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan apakah pemeriksaan dan
terapi yang dilakukan oleh dokter sudah tepat sasaran atau tidak. Juga dokter
sebagai salah satu profesi sudah seharusnya mengetahui hukum-hukum yang
mengatur tentang praktik kedokteran, agar semua tindakan dan keputusan yang
diambil oleh seorang dokter dapat dipertanggung jawabkan dan tidak merugikan
pihak siapapun.
-
Ardo Septian Timorales Enembe (41170119)
Dari kasus ini saya belajar banyak bahwa untuk menjadi
dokter kelak saya harus menjaga profesionalistas saya sebagai seorang dokter
yakni menerapkan etik pada profesi saya dan kompetensi dari bidang saya. Kasus
ini merupakan pengalaman orang lain yang bisa menjadi pelajaran baik bagi saya
kelak ketika akan merawat pasien, bahwa tugas utama saya adalah menyelamatkan
hidup pasien diatas kepentingan apapun dan itu harus terintegritas didalam diri
saya yakni pikiran, tindakan, perkataan saya harus sesuai dengan itu. Hal ini
harus menjadi fokus utama bagi tenaga medis ketika menjalankan profesinya esok
bukan hanya sekedar takut akan konsekuensi yang akan diterima ketika dial alai
namun semua harus berawal dari “hati Nurani” yang dasar sebagai manusia dan
tugas sebagai tenaga kesehatan.
-
Theodora Arnadia (41170120)
Adanya praktikum ini membantu saya memahami bahwa
kejadian malpraktik cukup sering terjadi dan tentunya sangat merugikan kedua
belah pihak. Saya juga memahami sanksi daripada kasus malpraktik itu sendiri
serta peran dari komite medik yang membantu rumah sakit agar staff medis dapat
bertindak dengan baik serta terjaga profesionalismenya. Dari kasus yang saya
dapatkan, staff medis semestinya tetap bertindak jujur, dan professional sesuai
tugasnya agar kejadian yang merugikan pasien tidak terulang lagi. Penting bagi
staff medis untuk mencegah agar kasus malpraktik tidak terjadi lagi.
-
Mega Silvia Immanuela C. B (41170175)
Hal yang saya dapatkan melalui praktikum ini adalah
bagaimana sikap saya sebagai dokter nantinya. Sebagai seorang dokter saya harus
bisa memberikan usaha terbaik saya demi mencegah kelalaian terjadi, karena saya
sebagai dokter memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memperjuangkan
keselamatan pasien. Melakukan tugas saya sebagai seorang dokter tanpa memandang
latar belakang pasien serta jujur dalam melakukan tugas, selalu menghargai
keputusan pasien.
-
Bryan Abednego (41170181)
Prosedur profesional merupakan hal yang penting bagi
setiap pekerja dibidang kesehatan. Prosedur tersebut tidak boleh dilanggar dan
diabaikan, karena jika terdapat kelalaian akan menyebabkan kecacatan ataupun
kerugian bagi pasien. Hal ini saya pelajari dari kasus malpraktik ini. Dokter
tidak mengusahakan kesembuhan pasien dan tidak memberikan fakta yang ada.
Walaupun sudah diberi penanganan tetapi dokter tersebut tidak memberikan secara
professional, tetapi mementingkan kepentingan diri atau kelompok. Pasien yang
seharusnya diberi perawatan dengan pembedahan tetapi hanya diberi kompres es
batu serta diberi aspirin. Penanganan tersebut tidak sesuai prosedur yang
seharusnya dilakukan. Kasus ini memberikan saya pencerahan karena menjadi
dokter harus menggunakan prosedur professional yang berlaku dan mengutamakan
keselamatan dan kesembuhan pasien disbanding kepentingan sendiri. Dokter harus
memiliki moral serta etika supaya dapat melakukan tugasnya dengan
sungguh-sungguh dan tahu apa yang harus dilakukan seharusnya.
-
Henricka R. A. Tewu (41170182)
Dari kasus ini, hal yang saya dapatkan adalah bahwa
malpraktik masih banyak di dunia dan saya sebagai mahasiswa kedokteran harus
selalu mengingat kode etik kedokteran. Alasan kenapa dokter harus selalu
mengingat kode etik kedokteran adalah untuk mengingatkan dokter bahwa tugas
dokter adalah untuk melayani pasien dan masyarakat agar kualitas hidup,
kesehatan, dan keselamatan mereka bisa terjamin. Selain itu, kode etik
kedokteran juga mengingatkan dokter untuk selalu berbuat jujur, baik, dan
dengan kasih dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan masyarakat.
-
Puji Kristi (41170184)
Pembelajaran mengenai kasus malpraktik dengan adanya
pembahasan aspek hukum menunjukkan bahwa tenaga medis dapat dituntut secara
hukum jika tindakan yang dilakukan memperburuk keadaan pasien. Perawatan yang
dilakukan kepada pasien harus dilakukan dengan baik dan hati-hati dengan tujuan
utama yaitu mengatasi penderitaan dan memulihkan kesehatan orang sakit. Pada
kasus diatas saya belajar bahwa setiap tenaga medis harus memberikan informasi
tentang data kesehatan pasien termasuk tindakan dan pengobatan yang telah
maupun yang akan diterima pasien sehingga pasien dapat mengetahui kondisi
kesehatannya dan berhak mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan penyakit yang
dideritanya terutama pada kasus ini yaitu memperoleh penanganan awal yang tepat
tanpa mengabaikan keluhan pasien pada saat pengobatan dilakukan sehingga dapat
lebih mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan kepentingan lainnya.
-
Nindya Stephanie Christina (41170185)
Malpraktik merupakan tindakan yang salah, kekurangan
dalam praktik yang merugikan orang lain. Pada kasus ini, ditemukan banyak
tindakan yang dilakukan oleh dokter tidak sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur yang ada. Hal ini membuat pasien harus menanggung risiko kecacatan
seumur hidup pada tubuhnya. Jelas hal ini melanggar kode etik kedokteran dan
juga peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan pasien.
Melalui kasus ini, saya melihat masih ada perbedaan
tindakan yang dilakukan dokter terhadap pasiennya (dalam kasus ini pasien
adalah seorang narapidana). Hal ini memberikan saya pelajaran bahwa seperti
apapun keadaan dan kondisi pasien, seorang dokter tetap harus memberikan
pelayanan terbaik dengan memperhatikan permintaan serta keluhan pasien dalam
proses terapi penyakitnya. Hal ini penting karena pada akhirnya pasien
tersebutlah yang akan menanggung risiko atas dampak baik ataupun buruk dari
keputusan medis yang sudah ia ambil. Kasus ini juga mendorong saya untuk
semakin memahami peraturan terkait masalah kesehatan agar kelak dapat menjadi
dokter yang baik.
-
Ruth Cathelia Surya (41170187)
Dari analisis yang dibuat oleh kelompok, saya mendapat
pelajaran bahwa menjadi dokter bukanlah tugas yang mudah. Dokter harus dapat
bertanggung jawab dalam segala tindakannya, memberikan yang terbaik untuk
kesembuhan pasien, namun tetap harus mengingat persetujuan pasien. Dokter juga
harus bisa menjadi netral, tetap melayani tanpa diskriminatif. Meskipun
pasiennya adalah seorang narapidana, tugas utama dokter adalah tetap
menyembuhkan pasien tanpa memandang segala perbuatan yang dilakukan oleh
pasien. Keluhan pasien juga merupakan kunci bagi dokter untuk mengevaluasi
penanganannya. Bila pasien mengeluhkan sesuatu, kita harus mengevaluasi
tindakan kita, bukan malah tidak peduli dan lari dari tanggung jawab. Dokter
harus mengingat bahwa setiap orang berhak memperoleh kesehatan. Maka itu, dalam
melakukan pekerjaannya, dokter harus sungguh-sungguh dan tidak boleh setengah
hati dalam menangani pasien karena apa yang ditabur itu yang dituai. Berani
bertindak berani bertanggung jawab. Penting juga bagi dokter untuk teliti dalam
melakukan pemeriksaan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam diagnosis. Serta
yang utama adalah jangan pernah lupa untuk melakukan informed consent
karena dengan consent pun dapat dituntut bila terjadi kelalaian, apalagi
tanpa persetujuan/consent.
-
Ivan Satrio Wicaksono (41170188)
Sebagai seorang dokter yang baik seharusnya dapat
memberikan pelayanan yang terbaik dengan kasih dan memiliki rasa kemanusiaan
yang tinggi. Setelah memahami kasus Kinlaw, saya jadi lebih mengerti bagaimana
seorang dokter harus dapat mendengar keluhan pasien dengan baik, tidak
mengabaikannya, serta tidak membiarkannya. Hasil pemeriksaan juga harus
diterangkan dengan baik dan jelas kepada pasien, tidak hanya memberikan berita
yang baik atau berita yang menyenangkan saja, apalagi berbohong akan
keadaannya. Kedepannya, saya berusaha dapat lebih mengasah rasa kemanusiaan
saya, agar pasien nantinya dapat tertolong dengan baik dan penanganan dapat
semaksimal mungkin, serta dapat belajar dan menambah ilmu secara terus menerus
sampai sudah menjadi dokter. Dengan melihat kasus ini juga, seorang dokter
harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasiennya, tanpa diskriminasi atau
tekanan apapun. Dalam hal ini, Kinlaw adalah seorang narapidana, tetapi
narapidana juga manusia yang harus ditolong dan dirawat sebaik mungkin.
-
Edwin Hendrawan (41170191)
Dari yang saya baca dari kasus tersebut, saya memahami
bahwa kejadian tersebut tidak seharusnya karena kewajiban tenaga kesehatan
adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien tanpa memandang stasus
ekonomi, sosial, etnis, dan sebagainya. Ketika seorang pasien datang untuk memeriksakan
dirinya ke tenaga kesehatan, mereka juga seharusnya mendapat perlakuan yang
terbaik. Hal tersebut menjadi pembelajaran untuk saya bahwa tenaga kesehatan
sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya sesuai etika
yang ada, sesuai sumpah yang sudah diucapkan ketika menjadi bagian dari tenaga
kesehatan. Seluruh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan baik itu merupakan
informasi yang baik maupun burukm sebaiknya semuanya disampaikan dengan jujur
kepada pasien, pemilihan terapi yang akan diberikan juga sebaiknya diberikan
dengan benar pada pasien, sehingga kesembuhan pasien juga dapat terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
a. Berita
1. Nwoko, A.
J. 2019. “Former Va. Inmate Wins Over $1 Million In Injury Lawsuit, https://www.nbc12.com/2019/07/19/former-va-inmate-wins-over-million-injury-lawsuit/, diakses
pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
2. Ankney,
Douglas. 2020. “Jury Awards Former Virginia Prisoner Over $1 Million After
Finding of Medical Malpractice against Prison Doctor, https://www.prisonlegalnews.org/news/2020/feb/4/jury-awards-former-virginia-prisoner-over-1-million-after-finding-medical-malpractice-against-prison-doctor/, diakses
pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
3. Va,
Richmond. 2019. “Nexus Service Reports: Shocking Medical Neglect Within The
Broken Prison System. Virginia Doc Medical Team On Trial For Horrific Refusal
To Provide Emergency Medical Treatment To A State Inmatem https://www.prnewswire.com/news-releases/nexus-services-reports-shocking-medical-neglect-within-the-broken-prison-system-virginia-doc-medical-team-on-trial-for-horrific-refusal-to-provide-emergency-medical-treatment-to-a-state-inmate-300887106.html, diakses
pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
4. Hilton
& Somer, LLC. 2019. “Former Virginia Inmate Wins $1 Million in Medical
Malpractice Lawsuit”, https://www.hiltonsomer.com/former-virginia-inmate-wins-1-million-in-medical-malpractice-lawsuit/, diakses
pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
5. Cohen
& Cohen. https://cohenandcohen.net/final-verdict-failed-finger-fracture/, diakses
pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
b. Buku dan
jurnal
Nurdin, M. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban
Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10. No.1, hh.
92-109, https://media.neliti.com/media/publications/240395-perlindungan-hukum-terhadap-pasien-atas-97f6abae.pdf
Sukohar A, Corolina N.2016. Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran.Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. Vol 1 No 2
Artikelnya bagus. Saya ingin bertanya apakah memang untuk kronologisnya hanya sesingkat itu? Dan bagaimana seharusnya prosedur hukuman yang diterima oleh dokter itu? siap grak
BalasHapusterima kasih kimiraro untuk pertanyaanya
Hapussecara ringkas kronologinya memang singkat.
jika diberlakukan hukum dan komite medik di Indonesia maka
Sanksi disiplin dalam UU No.29 Tahun 2004 Pasal 69 UU Praktik Kedokteran :
a. Pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik
b. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Kesalahan atau kelalaian dalam
melaksanakan profesi yang tercantum
dalam pasal 54 dan 55 UU No.36 Tahun
2009 tentang kesehatan, berbunyi sebagai
berikut:19
Pasal 54 :
1. Terhadap tenaga kesehatan yang
melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan profesinya dapat
dikenakan tindakan disiplin.
2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditentukan oleh Majelis disiplin
tenaga kesehatan.
3. Ketentuan mengenai pembentukan,
tugas,fungsi dan tatakerja Majelis
Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan
dengan keputusan pengadilan.
Pasal 55 :
1. Setiap orang berhak atas ganti rugi
akibat kesalahan atau kelalaian yang
dilakukan tenaga kesehatan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku.
Antonius Vincent Ero Marotono
41160086
Terimakasih kelompok 6 atas artikelnya, saya Dixie Bramantya S nim 41170136 ingin bertanya
BalasHapusUntuk aturan pemberian ganti rugi sebesar satu juta dolar sendiri apakah ada aturannya ? Dan apakah jumlah uang tersebut sudah setimpal untuk mengatasi kerugian yg dialami pasien ?
Terimakasih sukses terus untuk leukosit
Hai Kak Dixie , Terimakasih Atas Pertanyaannya !
HapusJumlah uang $1.333.671 merupakan uang ganti kerugian yang diputuskan oleh persidangan sehingga uang tersebut dianggap setimpal dengan kerugian yang dialami oleh pasien.Untuk peraturan pemberian ganti rugi dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara perdata ke pengadilan , karena orang yang dirugikan berhak untuk mendapatkan ganti rugi seperti pada pasal 58 ayat 1 UU Tentang Kesehatan.
Semoga Menjawab :)
(Aditya Aristo Marvel Nugroho / 41160048 )
Hai kaka dixie, terimakasih atas pertanyaanya
HapusJika berdasarkan undang-undang ganti rugi tersebut sudah memenuhi ganti rugi secara materil dan imateril korban karena ganti rugi tersebut berdasarkan pengeluaran uang oleh korban, keuntungan yang mungkin didapat oleh korban jika tindakan operasi berlangsung, dan kerugian-kerugian lainya. Namun sayangnya jari yang diamputasi tidak dapat tumbuh lagi dengan ganti rugi, mungkin bisa saja perasaan tuan Kinlaw pun juga begitu
Salam dari Ardo Septian Timorales Enembe_41170119
Artikelnya bagus nih, bacanya gak bikin bingung. Udah dijelasin semua 😁👍
BalasHapusHalo, terimakasih sudah berkunjung. Semoga bermanfaat ya :) !
HapusHallo, terima kasih atas ulasannya. Semkga bermanfaat ya
HapusHalo terimakasih atas ulasannya ya! Semoga membantu
Hapushallo unknown, terima kasih atas ulasannya. semoga bermanfaat..
HapusArtikelnya bagus, saya ingin bertanya bagaimana alur pelaporan malpraktik di Indonesia? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?
BalasHapusHalo Sasa terimakasih pertanyaannya :)
HapusSaya mau jawab,di Indonesia kejadian malpraktik dapat diadukan kepada pihak kepolisian, dinas kesehatan, maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Penyelesaian tindak malpraktik ini dapat dilakukan dengan cara penyelesaian secara pidana, penyelesaian secara perdata, penyelesaian melalui kode etik kedokteran, maupun penyelesaian melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Semoga menjawab ya..
salam
Anathasya A.M (41170106)
Terimakasih kakak-kakak atas artikelnya. Saya ijin bertanya kak. Apabila kesalahan diagnosa dan terapi terjadi akibat peralatan atau alat diagnosis penunjang yang tidak adekuat apakah juga termasuk malpraktik kak? Karena saya lihat di tanah air tercinta kita sendiri banyak faskes yang peralatannya tidak lengkap kak, sehingga beberapa dokter terpaksa mengandalkan pengalamannya kak. Kemudian apabila sudah diperiksa lab dengan benar, namun dokter yang bertugas salah menginterpretasikan hasilnya, apakah juga terhitung malpraktik kak? Terimakasih
BalasHapushalo G*riorio Supr*me. terima kasih atas tanggapannya.
Hapusuntuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita perlu mengetahui mengenai malpraktek terlebih dahulu. malpraktek atau malpraktek medis merupakan istilah yang digunakan untuk tindak pidana. dilakukan oleh orang yang berprofesi di bidang kesehatan, sedangkan untuk seorang dokter, malpraktek berarti kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama dan menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan dan kehidupan pasien, serta menggunakan keahliannya untuk kepentingan pribadi. juga malpraktek sering diartikan sebagai suatu praktek yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh profesi.
Definisi malpraktek itu sendiri intinya mengandung unsur dibawah ini :
1. dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan ketrampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran
2. dokter memberikan pelayanan medik dibawah standar (tidak lege artis)
3. dokter melakukan kelalaian berat atau kurang hati - hati, yang dapat mencakup :
a. tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan
b. melakukan suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan
4. melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
dari definisi malpraktik diatas ada beberapa kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai malpraktik, yaitu :
1. salah diagnosis atau terlambat diagnosis karena kurang lengkapnya pemeriksaan
2. pemberian terapi yang sudah ketinggalan zaman
3. kesalahan teknis waktu melakukan pembedahan
4 salah dosis obat
5. salah metode tes atau pengobatan
6. perawatan yang tidak tepat
7. kelalaian dalam pemantauan pasien
8. kegagalan komunikasi dan kegagalan peralatan.
berdasarkan beberapa kegiatan yang termasuk dalam malpraktik diatas, kesalahan diagnosa akibat peralatan atau alat diagnosis penunjang yang tidak adekuat merupakan kasus malpraktek. perlu diketahui bahwa beberapa dari Fasilitas kesehatan terutama di daerah DTPK (daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan) memiliki sarana yang kurang adekuat dalam melakukan diagnosis, untuk itu perlu pertimbangan seorang dokter berdasarkan ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungan yang sama sehingga seorang dokter disini perlu berhati - hati dalam mengambil keputusan yang sudah sewajarnya dipertimbangkan.
pada kasus peralatan diagnosis penunjang yang tidak ade kuat, pada peraturan menteri kesehatan republik indonesia no 001 tahun 2012 diatur mengenai rujukan pasien perorangan.
sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. pada kasus yang anda tanyakan, semisal diagnosis penunjang tidak adekuat maka pasien bisa dirujuk menggunakan sistem rujukan horizontal, seperti yang tercantum pada PERMENKES NO 001 tahun 2012 pada Bab 3 bagian kedua pasal ke 8 menyebutkan mengenai rujukan horizontal, dimana rujukan dilakukan dari satu tingkat pelayanan kesehatan ke tingkat pelayanan kesehatan yang lain apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehtan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan atau ketenangan yang sifatnya sementara atau menetap. dari pasal tersebut perlu diketahui bahwa jika sarana yang digunakan untuk diagnosis tidak adekuat dalam melakukan diagnosis dan sangat berpengaruh terhadap pasien kedepannya, maka bisa dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang sederajat.
(lanjutan jawaban)
Hapuspertanyaan mengenai pemeriksaan lab yang sudah benar, dan dokter salah menginterpretasikan hasilnya apakah termasuk malpraktik atau bukan, ada baiknya kita mengetahui beberapa jenis dan sanksi dari malpraktik terlebih dahulu ya.
secara garis besar malpraktik itu ada 2 :
1. malpraktek etik
Yaitu tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya
sebagai tenaga kesehatan.
2. Malpraktek yuridis
malpraktik yuridis dibagi lagi menjadi 3, yaitu
a. malpraktek perdata
Malpraktek perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya
isi perjanjian didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau
terjadinya perbuatan melanggar hukum, sehingga menimbulkan
kerugian kepada pasien. sanksi ini biasanya diberikan untuk ukuran malpraktek yang bersifat ringan ( culpa levis). bersifat ringan disini maksudnya kesalahan yang dilakukan oleh dokter tersebut dapat diperbaiki dan tidak menimbulkan akibat negatif yang berkepanjangan pada pasien.
b. malpraktek pidana
Malpraktek pidana terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat
tenaga kesehatan kurang hati-hati. Atau kurang cermat dalam melakukan upaya perawatan
terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
untuk malpraktek pidanan dibagi lagi menjadi 3, yaitu malpraktik karena kesengajaan, malpraktik karena kecerobohan, dan malpraktik karena kealpaan (negligence).
c. malpraktik administrasi
Malpraktek administrastif terjadi apabila tenaga kesehatan melakukan pelanggaran
terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek bidan
tanpa lisensi atau izin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau
izinnya, menjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktek
tanpa membuat catatan medik.
berdasarkan kasus yang anda tanyakan, apakah malpraktik karena kesalahan interpretasi termasuk malpraktik atau tidak jawabanya adalah iya, kasus tersebut tersebut termasuk malpraktek karena dokter yang kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan ketrampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran. dan untuk mengkategorikan akan mendapatkan sanksi yang mana, kita perlu mengetahui lebih lanjut dokter tersebut salah interpretasi apa dan bagaimana dampaknya terhadap pasien, misalnya jika tindakan salah diagnosis tersebut berpengaruh besar terhadap kehidupan pasien sampai pasien tidak menjalankan fungsi hidupnya dengan normal dan baik maka termasuk malpraktek pidana, tapi disesuaikan lagi oleh dampak yang terjadi pada kehidupan pasien dan orang - orang yang dirugikan.
Jadi seorang tenaga kesehatan diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar dalam melaksanakan tugas profesinya, serta berusaha dengan sungguh - sungguh dan hati - hati dalam mencegah komplikasi saat menegakan diagnosis.
semoga menjawab pertanyaanya yaa. terimakasih sebelumnya
salam
Bagus Made Arisudana W.P.S (41170110)
untuk pembahasan dan tanggapan saya diatas, bisa dihilat lebih lengkap lagi di :
HapusEtika kedokteran dan hukum kesehatan indonesia oleh prof. dr. M jusuf Hanafiah, Sp.OG(K)
TINJAUAN UMUM TENTANG MALPRAKTEK DI BIDANG MEDIS oleh Bima aksara, jakarta
PERMENKES NO 001 tahun 2012
terima kasih semoga bermanfaat
Mmm... apakah ada perbedaan antara hukum di indonesia dengan di luar indonesia terkait tindakan malpraktik?
BalasHapusTerimakasih pertanyaannya. Saya membantu menjawab terkait perbedaan hukum di Indonesia dan diluar Indonesia, saya mengambil contoh dari Belanda. Sebenarnya secara garis besar tidak terdapat banyak perbedaan terkait pengaturan hukum di Indonesia dan Belanda. Pengaturan di Belanda tertuang dalam Medical Service Act maupun dalam NBW mempunyai kemiripian dengan aturan Persetujuan Tindakan Kedokteran, Rekam Medis, dan Rahasia Kedokteran. Tetapi disini terdapat perbedaan dalam bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien. di Belanda, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kontraktual, sedangkan di Indonesia, meskipun diistilahkan sebagai suatu “transaksi terapeutik” yang sebenarnya juga adalah sebentuk perjanjian, namun tidak secara tegas dikatakan sebagai sebuah hubungan kontraktual karena prestasi dan kontra prestasi para pihak tidak jelas. Dokter dapat saja dianggap melakukan wanprestasi apabila si pasien meninggal dunia dan yang dianggap sebagai ‘prestasi’ dokter adalah kesembuhan pasiennya. Namun karena sifatnya yang khusus, prestasi dokter bukanlah hasil akhir dari upaya penyembuhan tersebut, melainkan upaya penyembuhan itu sendiri, yang harus dilakukan secara maksimal, hati-hati, sesuai standar profesional, demi kesembuhan pasien. Ukuran inilah yang digunakan di Belanda. Sedangkan di Indonesia, karena masih adanya kebingungan tentang bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien, serta masih adanya kesulitan untuk mengukur apakah dokter telah melakukan wanprestasi / tidak, maka selama ini gugatan perdata malpraktek medis di Indonesia umumnya selalu menggunakan dasar gugatan perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi. Terimakasih
HapusSumber :Jurnal TANGGUNG GUGAT MEDIS (MEDICAL LIABILITY) DALAM PERBANDINGAN HUKUM oleh Rosalinda Elsina Latumahina S.H, M.Kn
Bryan Abednego
41170181
informasi yang sangat menarik
BalasHapusada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
Apa yang menyebabkan dokter tersebut tidak jujur dengan hasil X-Ray pasien? Apakah karena kelalaian atau kesengajaan?
terrimakasih
Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan
HapusSaya mencoba menjawab menurut yang sudah saya baca
Jadi dari kasus yang sudah kami baca, bahwa pihak dari Armor Correctional Health Services (Armor) yang memberikan pelayanan kesehatan pada Kinlaw, dokter tidak jujur dalam memberikan informasi terkait dengan pembacaan hasil XRay yang dilakukan pada Kinlaw dikarenakan dari pihak Armor Correctional Health Services (Armor) tidak ingin mengeluarkan biaya lebih untuk memberikan penanganan pada Kinlaw, padahal dari hasil yang seharusnya dibacakan perlu dilakukan tindakan lebih lanjut agar tidak muncul komplikasi serta mengusahakan untuk jari tangannya biar bisa bergerak kembali, namun dari Armor sendiri mencoba membatasi pengeluaran yang ada.
Demikian yang bisa saya jawab
Terima kasih, semoga membantu
Menyambung jawaban saya diatas, artinya dari pihak dokter serta Armor yang menangani pasien Kinlaw, pembacaan dilakukan secara tidak jujur dan hal tersebut dilakukan dengan sengaja
HapusTerima kasih
Edwin Hendrawan - 41170191
HapusArtikelnya menarik dan sangat informatif. Berkaitan dengan tindakan malpraktik, saya ingin bertanya apakah ketika pasien tidak sadarkan diri dan dokter langsung melakukan tindakan, hal tersebut termasuk suatu tindakan malpraktik ? Terimakasih
BalasHapusHai Calvina, terimakasih atas ulasan dan pertanyaannya.
HapusMencoba menjawab yaa.
Seperti yang teruraikan pada artikel diatas, pada UU No. 36 tahun 2009 pasal 56 ayat pertama yang mengatakan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Nah pada ayat selanjutnya tertulis bahwa hal tersebut tadi tidak berlaku pada kondisi tertentu, antara lain ketika penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas, keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri, atau gangguan mental berat.
Jadi, ketika pasien tidak sadarkan diri dan dokter langsung melakukan tindakan, yang tentunya tindakan tersebut yang menurut dokter adalah tindakan yang terbaik (sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia) maka hal tersebut bukan termasuk suatu tindakan malpraktik yaa.
(sumber: KODEKI, UU no. 36 tahun 2009)
Terimakasih, semoga membantu!
Ivan Satrio Wicaksono (41170188)
HapusArtikel yang sangat bermanfaat, terimakasih banyak.
BalasHapusSaya mau bertanya, apakah narapidana memiliki hak/kewajiban/perlakuan khusus pda bidang kesehatan di Indonesia? Terimakasih banyak
Aldi Wicaksono
Terimakasih atas pujian dan pertanyaanya, ijinkan saya menjawab pertanyaan dari mas Aldi.
HapusUndang undang Republik Indonesia no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Pasal 14
Ayat (1) poin ke – 4 yang isinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pasal 14
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
(4) Pada setiap LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.
Pasal 20
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
Dapat disimpulkan bahwa Narapidana memiliki hak mendapatkan pelaynanan kesehatan yang layak. Narapidana juga dilakukan pengecekan kesehatan setiap bulan yang kemudian dicatat dalam kartu sehat.
Pasal 16
(1)Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.
Apabila ada Narapidana yang harus dilakukan pemeriksaan dirumah sakit atau harus rawat inap maka harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS, dan narapidana terdebut wajib dikawal
Pasal 17
(1)Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum Pemerintah di luar LAPAS.
(2)Pelayanan kesehatan bagi penderita di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS.
(3)Penderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh Petugas LAPAS dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas kepolisian.
Semoga jawaban ini membantu, Salam
INDRIANI NUR AZIZAH _ 41160021
Artikelnya sangat menarik
BalasHapusIzin bertanya
1. Apa ada hukuman tersendiri bagi dr.Nwaokocha selaku dokter yang melakukan malpraktik dan juga bagi staf medis yang tidak jujur dalam menyampaikan hasil pemeriksaan penunjang ?
Lucia Vini P Rodja_41170158
Terimakasi Saudara Lucia Vini, saya mencoba untuk menjawab. saya mencari dari berbagai sumber dan gugatan tersebut memang didanai oleh Nexus Service. untuk dokter Nwaokocha, saya belum menemukan konsekuensi yang didapat oleh dokter Nwaokocha. Itu saja jawaban dari saya semoga membantu Saudara, terimakasih banyak.
HapusInformasi yg bagus...nambah wawasan nih
BalasHapusHallo, terima kasih atas ulasannya. Semoga bermanfaat ya.
HapusHalo, terimakasih atas ulasannya ya. Semoga membantuu
HapusAntonia Deta 41170177
BalasHapusTerimakasih kel 6 atas pembahasannya yang menarik.
Saya ingin bertanya, bagaimana jika apa yang dilakukan Dr. Nwaokocha sudah merupakan prosedur penanganan utama yang dilakukan sesuai SOP? apakah masih terbilang malpraktik?
Terimakasih
Halo, Antonia. Terimakasih pertanyaannya.
HapusBila penanganan yang dilakukan dokter Nwaokocha sudah merupakan penanganan yang sesuai SOP, maka hal tersebut bukanlah malpraktek. Akan tetapi, dokter tidak bisa mengabaikan hasil pemeriksaan penunjang, apabila dari hasil pemeriksaan penunjang perlu dilakukan perawatan lebih lanjut, maka harus dilakukan. Dokter juga harus memberikan inform consent lengkap kepada pasien mengenai penyakitnya berupa diagnosa, terapi, efek samping,biaya dan prognosis penyakitnya. Berdasarkan kaasus ini, dokter Nwaokocha melanggar UU no 36 tahun 2009 dimana petugas medis tidak melakukan kewajibannyaa dengan baik.
Sekian jawaban yang saya berikan, maaf bila terdapat kekurangan. Senang bisa berdiskusi bersama 😊 !
Nindya Stephanie Christina ( 41170185 )
Apakah malpraktik pada narapidana dapat terjadi di indonesia?
BalasHapusHaloo Anonim!
HapusTerima kasih atas pertanyaannya, saya bantu jawab yaa.
Kasus malpraktik dapat terjadi dimana saja jika dokter melakukan penanganan medis yang jelas menimbulkan kerugian pada pasien.
Puji Kristi (41170184)
Sudah sangat baik dari artikel dan penyusunannya, saya ingin bertanya apa masalah mayoritas pada kasus malpraktik yang ada? Terimakasih
BalasHapusTerimakasih atas pertanyaannya.
HapusPada jurnal dikatakan bahwa dari 200 kasus malpraktik, 132 kasus (66%) diakibatkan oleh misdiagnosis. Misdiagnosis ini terjadi akibat pemeriksaan yang kurang lengkap (82 kasus), gagalnya untuk melakukan pemeriksaan penunjang yang tepat (48 kasus), gagal untuk interpretasi hasil pemeriksaan penunjang (25 kasus), dan gagal untuk membaca x-ray dengan benar (38 kasus). 51 kasus lainnya juga diakibatkan pengobatan yang tidak tepat.
Dapat disimpulkan bahwa pada review jurnal ini, kasus malpraktik terbanyak, sampai berujung kematian, dan terutama yang dibawa sampai ke jalur hukum adalah misdiagnosis.
Namun, malpraktik sendiri adalah cakupan yang luas karena sedikit perlukaan saja akibat kelalaian tenaga medis dapat disebut malpraktik. Hanya saja, tidak semua dilaporkan atau dibawa ke hukum sehingga saya belum dapat menemukan data pasti mengenai kasus malpraktik terbanyak. Terimakasih.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di: Malpractice in emergency department – review of 200 cases by MD Joseph J. Trautlein dan Jurnal Penanggulangan Malpraktek yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Lampung
Ruth Cathelia Surya - 41170187
Keren sekali.Mau tanya,apakah selama masa kurungan dalam penjara, narapidana mendapat hak untuk mengikuti asuransi sama seperti masyarakat biasa? ( Maksud saya seperti Alianz,Pridential,dll)
BalasHapusTerima kasih untuk pertanyaannya,
HapusKesehatan sendiri merupakan hak setiap manusia (UU No. 36 tahun 2009 ), tak terkecuali para narapidana. Di Indonesia sendiri hak - hak narapidana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU pemasyarakatan, dimana salah satu hak yang dimiliki narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Sehingga selama masa kurungan penjara narapidana juga mendapatkan hak mengikuti asuransi seperti masyarakat biasa. Jaminan kesehatan ini sendiri didapatkan melalui jaminan kesehatan nasional (JKN) dari BPJS.
Mega Silvia I. C. B (41170175)
Keren artikelnya! ��sukses semuanya!
BalasHapusNindyy juga semangat haha
Saya izin bertanya,apakah perbedaan malpraktek dengan kelalaian medik?
Terimakasih.
Halo! Terimakasih sudah bertanya. Nindy semangat banget kok, ini teman nindy, saya bantu jawab ya !
HapusKelalaian (negligence) medik adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis yang paling sering terjadi. Malpraktek sendiri adalah suatu sikap tindakan yang salah, kurang terampil, kegagalan untuk memberikan pelayanan professional, sehingga menyebabkan luka, menyebabkan kehilangan atau kerugian pada pihak yang menerima kayanan. “Malpraktek” adalah istilah umum, tidak hanya untuk kedokteran saja melainkan juga untuk profesi lain.
Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat! Apabila ada kesalahan, mohon dikoreksi ya! Terimakasih
Sumber :
Guwandi,J. Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien. 2006. Jakarta : FKUI
Theodora Arnadia (41170120)
Selamat malam, kasus yang menarik :)
BalasHapusSaya ingin bertanya beberapa hal:
1. Dalam kasus diatas disebutkan saat awal ditangani, pasien sudah dilakukan pemeriksaan x-ray dan dokter hanya memberikan perawatan seadanya. Menurut kelompok 6, apakah suatu hal yang tidak dilakukan oleh seorang dokter dan tidak tercantum dalam perjanjian praktik antara dokter dan pasien merupakan suatu bentuk mapraktik?
2. Apakah setiap kegagalan dalam terapi yang diberikan oleh seorang dokter dikatakan sebagai malpraktik?
Terima kasih, semangat kelompok 6 :)
Patrick K - 41170104
Hallo Patrick, terima kasih atas pertanyaannya.
Hapus1. Untuk menunjukkan bahwa terjadi malpraktik, pasien yang dirugikan harus menunjukkan bahwa ada tugas perawatan profesional, bahwa tugas tersebut dilanggar ketika dokter menyimpang dari standar perawatan, dan sebagai akibat dari pelanggaran tersebut ada cedera, dan bahwa cedera tersebut dapat diukur dalam ganti rugi yang dapat digunakan pengadilan untuk menghitung ganti rugi yang terutang kepada penggugat. Unsur-unsur hukum dari kasus malpraktek medis ini harus dibuktikan oleh pasien yang menuntut dokter, dengan standar bukti yang berlaku yang disyaratkan oleh hukum.
2. Kegagalan dalam terapi belum tentu dikatakan sebagai malpraktik, karena keberhasilan pengobatan/terapi merupakan hasil kerjasama antara dokter dan pasien.
Semoga terjawab ya..
Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)
Saya izin bertanya, apakah hukum malpraktik yang tidak disengaja (misal karena kurangnya pengetahuan, pengalaman, maupun peralatan) sama dengan malpraktik disengaja (seperti pada kasus dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw karena tidak mau dirugikan)? Atau ada dispensasi khusus bagi yang tak disengaja? Dan bagaimana hubungan malpraktik secara tidak langsung dengan ajaran beragama?
BalasHapusTerima kasih atas artikelnya sangat bermanfaat menambah pengetahuan serta membangkitkan jiwa profesional bagi seorang dokter sehingga lebih berhati-hati.
terima kasih isa karunwati atas pertanyaannya
Hapusmalpraktek disengaja seperti kasus di atas dan malpraktek yang di contohkan saudara Isa merupakan hal yang sama karena tidak mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku misal, kasus di atas penanganan tulang yang "patah" tidak ditangani dengan standar operasional prosedur yang ada, tidak melakukan stabilasi, dan tidak melakukan operasi namun sanksi yang berlaku berbeda . untuk kelalaian dokter di Indonesia dikenakan pasal 359 KUHP
Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Antonius Vncent Ero Martono
41160086
Selamat malam kak, terima kasih atas artikelnya yang bermanfaat. Saya izin bertanya, mengenai kasus tersebut. Sebenarnya, bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan dokter untuk penanganan kasus tersebut? Dan untuk tidak adanya informasi yang lengkap dalam menangani pasien, apakah ada peraturan yang mengaturnya dan apakah hal tersebut dapat dimasukkan dalam suatu gugatan?
BalasHapusHai dek inne, terimakasih atas pertanyaanya
HapusProsedur yang benar seharusnya adalah dokter memberikan tindakan yang benar sesuai dengan pemeriksaan penunjang yang seharusnya memerlukan tindakan lebih lanjut dan mendengarkan kebutuhan serta hak pasien karena dokter harus menjalankan kewajibannya dalam menolong pasien yang dapat dilihat dalam UU nomor 29 tahun 2004 pasal 51 a yakni “memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien” dan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan mengenai pemberian informasi hal itu terdapat di berbagai undang-undang salah satunya permenkes 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit pasal 2 ayat 1 a yakni “memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat” dan pemberian sanksi pada permenkes tersebut juga disebutkan mengenai sanksi ringan, sedang, dan berat yang nantinya akan ditinjau lagi dari keputusan hakim.. semoga dapat menjawab salam Ardo Septian Timorales Enembe 41170119
Mantaappp, ini yang gw sukaa
BalasHapusTerimakasih ulasannya, semoga bermanfaat ya :)
HapusTerimakasih atas ulasannya. Semoga membantu yaa
Hapushalo Febryananda Pradana, terima kasih. semoga bermanfaat ya.
Hapussemoga kejadian malpraktek di Indonesia tidak pernah terjadi lagi.
BalasHapusAmin, terimakasih atas ulasannya, semoga bermanfaat :)
HapusAminn :) terimakasih ya sudah mampir. Semoga membantu
Hapusterima kasih, semoga artikel ini dapat lebih membangun kesadar dalam hukum profesi kesehatan. semoga bermafaat.
HapusMantap, terimakasiiih ilmunya sangat mengedukasi ����
BalasHapusHallo, terima kasih atas ulasannya. semoga bermanfaat ya..
HapusTerimakasih juga yaa, semoga membantuu
Hapusterima kasih, semoga bermanfaat
HapusArtikelnya sangat menarik dan sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan. Saya disini izin bertanya, hal apa saja yang bisa disebut malpraktik? Terimakasih
BalasHapusTerimakasih pertanyaannya
HapusMalpraktek secara umumadalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Pada bahasan kami membahas tentang malpraktik kedokteran, yang termasuk didalamnya adalah tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang dalam melaksanakan praktik yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik sehingga dapat mengakibatkan seseorang mengalami kerugian seperti luka, kecacatan, bahka kematian.
semoga menjawab ya :)
salam
Anathasya Astritaningsih Marjadi _41170106
Ilmunya membantu
BalasHapusTerimakasih tanggapannya :)
HapusTerimakasih ulasannya, dan terimakasih sudah mampir ya. Semoga membantuu
Hapusterima kasih sudah membaca artikelnya. semoga bermanfaat.
HapusSelamat pagi teman-teman kelompok 6, terima kasih atas artikelnya. Saya Victoria Filialni (41170176). Ingin bertanya
BalasHapusApakah ada perbedaan dalam penanganan hukum antara malpraktek akibat kelalaian kerja dan malpraktek akibat kurangnya sarana-prasarana (alat kesehatan)?
Terima kasih teman-teman.
halo victoria, terimakasih atas ulasannya.
Hapusuntuk perbedaan tindakan penanganan malpraktik akibat kelalaian kerja dan malpraktik akibat kurangnya sarana dan prasarana kesehatan, perlu kita ketahui terlebih dahulu beberapa sanksi yang berlaku dalam malpraktik itu sendiri.
1. malpraktek etik
Yaitu tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya
sebagai tenaga kesehatan.
sanksi nya diberikan berdasarkan kode etik yg dilanggar
2. Malpraktek yuridis
malpraktik yuridis dibagi lagi menjadi 3, yaitu
a. malpraktek perdata
Malpraktek perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya
isi perjanjian didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau
terjadinya perbuatan melanggar hukum, sehingga menimbulkan
kerugian kepada pasien. sanksi ini biasanya diberikan untuk ukuran malpraktek yang bersifat ringan ( culpa levis). bersifat ringan disini maksudnya kesalahan yang dilakukan oleh dokter tersebut dapat diperbaiki dan tidak menimbulkan akibat negatif yang berkepanjangan pada pasien.
b. malpraktek pidana
Malpraktek pidana terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat
tenaga kesehatan kurang hati-hati. Atau kurang cermat dalam melakukan upaya perawatan
terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
untuk malpraktek pidanan dibagi lagi menjadi 3, yaitu malpraktik karena kesengajaan, malpraktik karena kecerobohan, dan malpraktik karena kealpaan (negligence).
c. malpraktik administrasi
Malpraktek administrastif terjadi apabila tenaga kesehatan melakukan pelanggaran
terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek bidan
tanpa lisensi atau izin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau
izinnya, menjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktek
tanpa membuat catatan medik.
jadi berdasarkan beberapa sanksi malpraktik diatas, penanganan hukum akibat malpraktik karena kelalaian kerja atau malpraktik karena kurangnya sarana dan prasarana kesehatan itu perbedaanya berdasarkan kerugian yang dialami oleh pasien. jika akibat kelalaian karena malpraktik karena kurangnya sarana prasarana kesehat, oleh karena hal itu menyebabkan pasien hingga tidak bisa bekerja maka malpraktik tersebut termasuk malpraktik berat, dan dokter yang bertanggung jawab bisa di kenakan sanksi pidana.
sumber :
Etika kedokteran dan hukum kesehatan indonesia oleh prof. dr. M jusuf Hanafiah, Sp.OG(K)
TINJAUAN UMUM TENTANG MALPRAKTEK DI BIDANG MEDIS oleh Bima aksara, jakarta
PERMENKES NO 001 tahun 2012
terima kasih, semoga membantu
salam
Bagus Made Arisudana W.P.S (41170110)
Artikel mudah dipahami dan sangat informatif.
BalasHapusHalo, terimakasih atas ulasan dan kunjungannya. Semoga bermanfaat :) !
Hapusterima kasih atas ulasannya. semoga bermanfaat.
HapusArtikel yang bagus dan bermanfaat.
BalasHapusSaya mau bertanya. Apakah dengan peraturan tersebut. Sudah efektif untuk mengatasi malpraktik ? Jika belum apa saja kendala pada penerapannya ?
Terimakasih sudah bertanya pada blog ini. saya ingin membantu menjawab terkait apakah sudah efektif. Menurut saya untuk kasus malpraktik di Indonesia menurut hukum sudah baik dalam menindak malpraktik, tetapi selain hukum dan peraturan yang sudah ada perlu di lakukan kembali peningkatan beberapa faktor untuk mengurangi kasus malpraktik di Indonesia. Diperlukan perbaikan dalam dua faktor yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan medis. Karena kedua hal tersebut adalah inti dari permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan memperbaiki dua faktor tersebut diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat. Meningkatkan SDM diantaranya pemerintah dapat menyesuaikan kurikulum dengan teknologi yang lebih maju, melengkapi fasilitas atau alat-alat untuk proses pembelajaran, memilih pengajar yang profesional, dan tenaga kesehatan dapat melakukan studi lanjut. terimakasih
HapusBryan Abednego
41170181
artikel dapat dipahami dengan baik
BalasHapusHalo, terimakasih atas ulasan dan kunjungannya. Semoga bermaanfaat :) !
HapusTerimakasih atas ulasannya kak Ian, semoga membantu yaa
HapusTerima kasih untuk tanggapannya atas artikel ini, bila ada pertanyaan yang ingin diajukan boleh diberikan
Hapusterima kasih, semoga artikelnya bermanfaat.
HapusKasus yang sangat menarik ;)
BalasHapusBila diizinkan untuk bertanya, saya ingin tahu menurut penulis
1. secara etika dan moral apa yang bisa dilakukan dari pihak penjara terutama Armor correctional health service selain memberikan uang ganti rugi tersebut?
2. pada kasus diatas apakah mungkin terjadi perlanggaran kode etik dokter, dimana pada kasus menggambarkan seakan-akan dokter diatas tidak terlalu peduli terhadap pasien karena pasien adalah seorang narapidana?
terimakasih atas kesempatannya, semoga sehat selalu
-Stanley Lovell H (41170207)
Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan
HapusSaya akan mencoba menjawab pertanyaan dari saudara
1. Yang dapat dilakukan oleh pihak Armor Correctional Health Service selain memberikan uang ganti rugi kepada Kinlaw, bila ditinjau dari etika dan moral sebagai penyedia layanan kesehatan, hendaknya dapat memastikan bahwa penanganan yang akan dilakukan pada Kinlaw terkait kesehatannya adalah melakukan pemantauan kepada Kinlaw sesuai dengan kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik yang bisa diberikan kepada pasien
2. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus tersebut, dalam hal ini bila ditinjau dari Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) beberapa hal yang bisa terlanggar kaitannya dengan
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk meningatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi makhluk insani
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psikososial serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Tertulis dalam setiap pasal bahwa seorang dokter harus senantiasa memberikan yang terbaik kepada pasien mengingat bahwa pasien juga mempunyai hak-hak secara pribadi.
Semoga membantu, terima kasih, semoga sehat pula
Edwin Hendrawan - 41170191
Sumber
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
Artikel ini sangat bagus, bisa menjelaskan hal hal soal malpratek bahkan sampai ke hal yang saya tidak ketahui.
BalasHapusHalo, terimakasih kunjungan dan ulasannya. Semoga berguna ya ! :)
HapusTerimakasih ulasannya, semoga bermanfaat yaa
Hapusterima kasih atas ulasannya, semoga bermanfaat.
HapusArtikel yang menarik, mau bertanya apakah kasus seperti ini pernh terjadi di Indonesia? Lalu apakah peran MKEK dalam menghadapinya? terimakasih.
BalasHapusHai kak Herose, terimakasih atas ulasan dan pertanyaannya yaa.
HapusMencoba menjawab ya kak,
Kasus yang sama seperti ini mungkin belum pernah terjadi di Indonesia, namun kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia sudah banyak terjadi dan sudah banyak juga yang tertangani. Nah sebenarnya MKEK memiliki kewenangan untuk meneliti, menyidangkan pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan lokasi/tempat terjadinya kasus atau wilayah terdekat terjadinya kasus. Keputusan MKEK tidak digunakan untuk kepentingan peradilan, oleh sebab itu keputusan ini tidak dapat digunakan sebagai bukti, kecuali adanya perintah dari pengadilan sebagai bentuk permintaan keterangan ahli.
Terimakasih, semoga membantu yaa.
Ivan Satrio Wicaksono (41170188)
Artikel yang sangat baik dan dan menunjukkan bagaimana kita sebagai seorang dokter harus teliti dan dan menyampaikan data yang sesungguhnya sehingga kejadian malpraktek dapat dihindari
BalasHapusHalo, terimakasih atas ulasan dan kunjungannya. Semoga bermanfaat ya :) !
HapusTerimakasih ulasannya, semoga bermanfaat yaa
Hapusterima kasih, semoga bermanfaat
HapusApakah malpraktik di Indonesia sudah dengan baik diatur baik dalam segi hukum/peraturan beserta sanksi yang diberikan
BalasHapusUntuk di Indonesia sendiri belum ada undang - undang khusus yang langsung mengatur tentang malpraktek tetapi untuk malpraktek sendiri dapat dikategorikan sebagai kelalaian medik, perbuatan yang merampas hak orang dengan sengaja, bahkan sudah ada hukum pidana apabila seorang dokter menyakiti pasien baik sengaja maupun tidak sengaja 32 seorang dokter harus menjelaskan kepada pasien tindakan apa yang akan diambil
HapusPasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana
Pasal 360 KUHP :
1.Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan
pidana penjara selama -lamanya satu tahun.
2.Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian
rupasehingga orang itu menjadi sakit sementaraatau tidak dapat menjalankan
jabatan atau pekerjaannya sementara, dipidana dengan pidana penjara selama -lamanya Sembilan bulan atau pidana dengan pidana kurungan selama -lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi - tingginya empat ribu lima ratus rupiah.
Apabila di KODERSI terdapat di pasal 9 – 12 BAB III tentang kewajiban rumah sakit terhadap
Pasal 9 : Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
Pasal 10: Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak dilakukan.
Pasal 11: Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
Pasal 12 : Rumah sakit berkewaijiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologi kedokteran.
Semoga membantu, Salam
INDRIANI NUR AZIZAH _ 41160021
saya mau bertanya, apakah malpraktik ini bisa juga di sebabkan oleh ketidak jujuran pasien? seperti sekarang, banyak pasien corona yang menutupi kondisi asli mereka, lantas bagaimana hukumnya untuk tenaga medis dan pasien bila malpraktik terjadi karena pasien menutupi gejala yang mereka alami sehingga menyebabkan salah diagnosa?
BalasHapusTerima kasih untuk pertanyaannya
HapusJadi apakah malpraktik bisa disebabkan oleh ketidak jujuran pasien? Menurut saya tidak karena seorang dokter dikatakan melakukan malpraktik jika dokter tersebut melakukan pelayanan tidak sesuai dengan profesi atau keterampilannya, memberikan pelayanan yang tidak sesuai kepada pasien, memberikan kerugian kepada pasien karena kelalaian dokter, dan kekurangan keterampilan yang tidak wajar seperti kekurangan keterampilan untuk profesinya. Tetapi seorang dokter dikatakan tidak melakukan malpraktik jika ia melakukan kewajibannya sebagai dokter seperti yang tertulis pada undang undang nomor 29 tahun 2004 pasal 51 yaitu kewajiban dokter adalah:
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Seperti yang dikatakan pada pasal 51a, seorang dokter harus memberikan yang sesuai dengan standar profesi dan prosedur serta kebutuhan medis pasien, terus kebutuhan medis pasien hanya dapat diketahui dengan anamnesis dan pemeriksaan, jadi pasien harus jujur dalam memberikan informasi kepada dokter yang memeriksa pasien tersebut seperti yang ditulis pada undang undang nomor 29 tahun 2004 pasal 53a dikatakan bahwa pasien saat menerima pelayanan dari dokter mempunyai kewajiban untuk “memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya”. Selain itu apakah dokter atau pasien terkena sanksi akibat hal ini? Menurut undan undang tidak karena merupakan Tindakan malpraktik.
Sumber: UU nomor 29 tahun 2004
Henricka R. A. Tewu_41170182
Terima kasih atas artikelnya. Izin bertanya, disebutkan bahwa "Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dapat melakukan sidang pelanggaran etik dan disiplin profesi dokter pada wilayah yang belum ada Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia"; wilayah Indonesia mana saja yang belum ada MKDI dan mengapa tdk ada? Terima kasih
BalasHapusbaik terimakasih atas pertanyaannya, perkenalkan nama saya Kezia Adya 41170107 salah satu penulis artikel, saya disini ingin mencoba menjawab. MKDI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi. MKDI juga berhak untuk memberikan sanksi. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran tingkat wilayah provinsi disebut MKDI-P. sejauh saya mencari tahu, untuk MKDI-P, sudah semua provinsi ada. itu saja jawaban dari saya, maaf jika ada salah kata, terimakasih banyak.
HapusKezia Adya N_41170107
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDiana Teresa (41170147)
BalasHapusHalo kelompok 6 kasusnya sangat menarik untuk dibahas. Saya ingin bertanya..
Pada kasus tersebut yang saya pahami dari ringkasan kasus, bahwa sebenarnya dokter Nwaokocha bertindak atas batasan biaya yang ditentukan oleh Armor Correctional Health Center. Menurut pendapat teman2, apabila berada di posisi dr. Nwaokocha, apa yang bisa dilakukan untuk memastikan pasien mendapat pelayanan yang tepat sesuai dengan kondisinya? Mengingat ada batasan biaya yang ditetapkan oleh Armor tersebut.
Terima kasih, sukses terus..
Halo, Diana. Terimakasih pertanyannya.
HapusBerdasarkan UU no 36 tahun 2009, dalam keadaan darurat dokter harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu dan mencegah terjadinya kecacatan pada pasien. Dokter Nwaokocha seharusnya menjelaskan kepada pasien secara jujur mengenai hasil pemeriksaan X-Ray dan memberikan penjelasan mengenai kemungkinan terapi yang akan dilakukan serta prognosis penyakitnya. Dokter Nwaokocha dapat menyampaikan kepada pihak Armor Correctional Health Center mengenai risiko kecacatan ataau komplikasi apabila tidak dilakukan tindakan yang lebih lanjut, mengingat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan juga diatur dalam undang-undang untuk terlebih dahulu untuk mengutamakan keselamatan pasien yang penyelenggaraanya diawasi oleh pemerintah ( UU no 36 tahun 2009 pasal 54 ) .
Sekian jawaban yang saya berikaan, maaf bila terdapat kekurangan. Senang bisa diskusi bersama 😊 !
Nindya Stephanie Christina ( 41170185 )
Ni Kadek Ayu Divia P- 41170131
BalasHapusHallo kelompok 6, terima kasih atas artikel yang menarik ini.. Saya izin untuk bertanya..
Pada kasus diatas disebutkan bahwa pihak Armor memberikan ganti rugi berupa uang kepada Kinlaw atas kesalahan yang malpraktik yang dilakukan. Jika ditinjau dari peraturan yang berlaku di Indonesia, apakah dengan pemberian ganti rugi tersebut sudah cukup untuk menebus kesalahan yang dilakukan oleh pihak RS ? Apakah ada sanksi lain yang seharusnya didapatkan oleh pihak Armor ?
Terima kasih :)
Mohon maaf, maksud saya "atas tindakan malpraktik yang dilakukan"
HapusHalo Divia!
HapusTerima kasih atas pertanyaan yang diberikan, saya bantu jawab yaaa
Pasal 58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga untuk menjawab cukup atau tidaknya hanya dapat mengikuti peraturan perundangan dan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim.
Sanksi lain yang seharusnya didapatkan oleh pihak Armor, jika saya tinjau dari peraturan Permenkes no 4 tahun 2018 maka dapat juga melanggar
Pasal 32
Sanksi administratif sedang dimaksud adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang secara langsung berakibat pada terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit.
Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan bertujuan agar Rumah Sakit melakukan perbaikan pelayanan dan/atau kegiatannya.
Semoga menjawab yaa!
Puji Kristi (41170184)
Terimakasih artikel yang menarik, saya izin bertanya
BalasHapus1. Bagaimana dengan dokter yang menangani korban malapraktik tersebut? Apakah ada hukuman ? Kalau iya apa?
Ormy Abiga Mahendra
Hapus41170155
Terimakasih atas pertanyaannya.
HapusUntuk kasus Kinlaw sendiri, tidak dapat ditemukan berita spesifik mengenai sanksi untuk dokternya. Pada kasus-kasus luar negri memang umumnya diselesaikan dengan denda yang dibayarkan oleh Rumah Sakit dan tidak dibuka kepada publik mengenai sanksi yang diberikan Rumah Sakit kepada dokter.
Terimakasih. Maaf belum dapat menjawab dengan tepat.
Ruth Cathelia Surya - 41170187
Terima kasih atas pertanyaannya,
HapusJika dilihat dari sumber berita yang ada pada kasus malpraktik kinlaw, hukuman hanya berupa pertanggungjawaban dari pihak armor correctional health service atas kerugian yang dialami kinlaw sebesar $ 1.333. 671.
Mega Silvia I. C. B (41170175)
Terima kasih kelompok 6, pembahasannya cukup jelas dan bisa dimengerti. Sehingga untuk orang-orang awam seperti saya jugabjuga mendalami apa yg dimaksud dengan malpraktik, tindakan apa yang bisa disebut malpraktik, dan hukum-hukum apa saja yg terkait dengan malpraktik. Sukses terus untuk para calon dokter kelompok 6 ��
BalasHapusTerimakasih kak 🙏🏻
HapusSemoga bermanfaat ya
terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat ya.
HapusTerima kasih kelompok 6 artikel yang sangat menarik dan mudah dipahami.
BalasHapusSaya ingin bertanya, hal apa yang seharusnya dilakukan oleh dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw menurut peraturan yang ad di AS?
Terima Kasih
Jonathan Dave - 41170168
Termakasih Jo atas pertanyaannya. Terkait hal yang dilakukan dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw yang pertama adalah tidak jujur dalam menjelaskan kondisi cedera Kinlaw, kemudian pada kunjungan berikutnya, dokter tidak menerima Kinlaw, tidak memberikan pemeriksaan dan perawatan terhadap cedera yang Kinlaw alami.
HapusSebelumnya saya informasikan lagi seperti artikel diatas ya.. di AS terdapat peraturan sebagai berikut :
Title 42 – THE PUBLIC HEALTH AND WELFARE
CHAPTER 157 – QUALITY, AFFORDABLE HEALTH CARE FOR ALL AMERICANS
SUBCHAPTER VI – MISCELLANEOUS PROVISIONS
Sec. 18114 -Access to therapies
Sekalipun ada ketentuan lain dari Undang-undang ini, sekretaris kesehatan dan layanan kemanusiaan tidak akan memaklumi peraturan apapun yang:
(1) Menciptakan hambatan yang tidak masuk akal pada kemampuan individu untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat;
(2) Menghambat akses tepat waktu ke layanan perawatan kesehatan;
(3) Mengganggu komunikasi mengenai berbagai pilihan perawatan antara pasien dan penyedia;
(4) Membatasi kemampuan penyedia pelayanan kesehatan untuk memberikan pengungkapan penuh terhadap semua informasi yang relevan kepada pasien untuk membuat keputusan pada layanan kesehatan;
(5) Melanggar prinsip-prinsip informed concent dan standar etika professional pelayanan kesehatan; atau
(6) Membatasi ketersediaan perawatan kesehatan selama durasi penuh dari kebutuhan medis pasien
Adapula dalam kode etik di AS, kebijakan yang mengatur terkait ketentuan menolak merawat pasien hanya jika dalam keadaan berikut :
- Dokter tidak kompeten untuk menangani penyakit yang diderita pasien dan pasien sebenarnya dapat dirujuk ke dokter lain yang kompeten.
- Fasilitas di rumah sakit/praktik pribadi penuh atau tidak memadai.
- Kondisi yang memerlukan triase, misalnya bencana alam.
- Pasien membahayakan atau mengancam keselamatan dokter.
- Jika membantu pasien malah memosisikan dokter dalam keadaan berbahaya. Misalnya dokter menawarkan donor ginjal kepada pasiennya.
- Jika membantu pasien malah membahayakan pasien. Misalnya dokter terinfeksi HIV/AIDS atau hepatitis C. Namun, dokter tetap melakukan prosedur medis yang meningkatkan risiko penularan terhadap pasien.
Dari uraian diatas, yang dapat saya simpulkan adalah sebagai berikut :
yang seharusnya dilakukan oleh dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw menurut peraturan yang ad di AS adalah memberitahu segera terkait kondisi Kinlaw dan memberikan pilihan perawatannya, serta pada kunjungan kedua semestinya dokter tersebut memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Kinlaw karena ia berhak mendapatkannya..
Sekian jawaban yang bias saya berikan. Bila ada kesalahan mohon dikoreksi ya!
Sumber : Alomedika.com dan Hukumonline.com
Theodora Arnadia (41170120)
Hallo Jo, ijin menambahkan dari punya Theodora ya.
HapusBenar yang dijelaskan diatas, bahwa dr.Nwaokocha seharusnya memberitahukan segera kondisi yang dialami oleh Kinlaw agar dapat ditangani dengan benar, dan juga Kinlaw berhak tau kondisi yang dialami olehnya dan berdasarkan ABA Standarts for Criminal Justice, Third Edition, Treatment of Prisoners. Standard 23-6.1 General principles governing health care bagian (a) ayat (ii) dijelaskan bahwa tahanan diberikan perawatan kesehatan yang diperlukan, termasuk perawatan preventif, rutin, mendesak dan darurat. Dan pada Standart 23-6.2 Response to prisoner health care needs bagian (b) dijelaskan bahwa “Seorang tahanan yang menderita penyakit atau cedera serius atau berpotensi mengancam jiwa, atau dari rasa sakit yang signifikan, harus dirujuk segera ke profesional medis yang berkualifikasi sesuai dengan pedoman tertulis. Keluhan nyeri gigi harus dirujuk ke profesional gigi yang berkualitas, dan perawatan yang tepat diperlukan”.
Semoga terjawab ya.
Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)
Kasus yang diberikan sangat mencerminkan keadaan yang terjadi secara informatif, penjelasan yang diberikan juga solutif serta menambah wawasan.
BalasHapusSaya ingin bertanya, apakah pelanggaran dalam kasus malpraktik narapidana juga dapat dituntut oleh pihak korban ataupun keluarga korban sesuai dengan pasal jeratan yang berlaku?
Hai , Terimakasih Atas Pertanyaannya !
HapusKasus malpraktik narapidana tentu juga dapat dituntut oleh pihak korban maupun keluarga korban , karena seorang narapidana ( napi ) tetap memiliki hak untuk mendapatkan perawatan , pelayanan kesehatan , dan makanan yang layak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14.
Semoga Menjawab :)
( Aditya Aristo Marvel Nugroho / 41160048 )
Terima kasih atas informasi nya, sangat bermanfaat dan mengedukask. Apakah ada hukuman yang diberikan kepada dokter yang melakukan malpraktik berulang kali?
BalasHapusTopik artikelnya sangat menarik dan jelas, saya ingin bertanya mengenai topik tersebut, apabila adanya dokter yang salah mendiagnosa keadaan pasien, dan membuat penyakitnya tidak ditangani secara tepat, apakah hal tersebut termasuk dalam malpraktik ?
BalasHapusTerima kasih atas pertanyaannya,
HapusUntuk menjawab pertanyaan, maka perlu lihat kembali pada penjelasan mengenai arti dari malpraktik itu sendiri. Menurut KBBI malpraktik diartikan sebagai praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang- undang atau kode etik. Sehingga kesalahan diagnosis yang dilakukan dapat dikatakan malpraktik, karena pelayanan kesehatan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, jika adanya kesalahan dari diagnosa sehingga membuat penyakit tidak ditangani secara cepat maka keadaan itu mempengaruhi keselamatan pasien (UU No. 36 tahun 2009 pasal 53 ).
Mega Silvia I. C. B (41170175)
Sumber :
KBBI (kamus besar bahasa indonesia )
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
Good. Saya ingin bertanya bagaimana analisis mengenai prosedur pertolongan pertama atau tindakan yang seharusnya yang tepat ketika menghadapi pasien yang berlatar belakang seperti itu?
BalasHapusTrimakasih pertanyaan, Tindakan yang tepat adalah dokter harus memberikan informasi selengkapnya mengenai keadaan pasien, kemudian memberikan informed consent tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi pasien pada waktu itu, dan memberikan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien tersebut dengan aman, ekfetif, dan mengedepankan keselamatan serta kesembuhan pasien.
HapusSemoga dapat membantu menjawab, salam Ardo Septian Timorales
Salam Ardo Septian Timorales Enembe 41170119
HapusWalaupun narapidana seharusnya tetap diperlakukan sesuai kode etik dan asas kemanusiaan, karena mereka tetap mempunyai hak yang sama dalam pelayanan medis
BalasHapusBenar sekali! Terimakasih sudah mampir, semoga artikel kami bermanfaat yaa
Hapushalo, terima kasih atas kunjungannya. karena pada dasarnya semua memiliki hak asasi manusia yang sama dan sederajat, di berbagai aspek tidak terkecuali dalam bidang pelayanan medis. semoga artikelnya bermanfaat.
HapusTerimakasih ulasannya, semoga bermanfaat ya :)
BalasHapusSaya mau mengajukan pertanyaan:
BalasHapusApakah gaji mempengaruhi dokter tersebut melakukan malpraktek? Misal, karena gajinya kecil maka ia sembarangan saja melakukan apa yang ia mau. Tapi sebaliknya, jika gajinya besar maka ia akan berbuat sebaik mungkin.
Sejauh mana gaji mempengaruhi kinerja dokter?
halo titus adi kristianto, terima kasih atas pertanyaannya.
Hapusjadi untuk upah atau gaji pekerja medis, itu sudah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1199/MENKES/ PER/ X/ 2004 tanggal 19 Oktober 2004, mengenai kriteria penerimaan upah. dalam penerimaan upah, sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada dan memenuhi kriteria sebagai berikut :
Kriteria flatam penyusunan gaji/upah terdiri dari:
a. gaji/upah harus berkelayakan dalam arti penghasilan yang
diterima mampu memenuhi kebutuhahni hidup
b. gaji/ upah harus berkeadilan dalam arti penghasilan yang
diterima felual dengan produk/jasa yang telah diberikan
sedang produk seorang tenaga kesehatan ditentukan oleh
tingkat pendidikannya, pengalaman kerjanya, tanggung jawab
dan risiko pekerjaannya.
berdasarkan peraturan, jika upah dokter yang diterima sudah memenuhi kriteria tersebut, maka upah tersebut sudah dapat dikatakan layak.
dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik, juga harus bisa bersikap profesional dalam setiap pemikiran, tindakan, dan keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan moral, etika, dan aturan - aturan yang berlaku.
besar kecil upah yang diterima seorang dokter seharusnya tidak serta merta membuatnya melanggar apa yang telah menjadi aturan aturan dan prinsip yang ada,dan harus bisa bersikap profesional.
pada kode etik kedokteran tertulis tentang kewajiban seorang dokter terhadap pasien. jadi, terlepas dari besar kecil gajinya, seorang dokter harus bersikap profesional, mengikuti aturan aturan, moral, kode etik dalam bekerja.
sumber :
Etika kedokteran dan hukum kesehatan indonesia oleh prof. dr. M jusuf Hanafiah, Sp.OG(K)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1199/MENKES/ PER/ X/ 2004 tanggal 19 Oktober 2004
semoga membantu
salam ...
Bagus Made Arisudana WPS (41170110)
Informasi yg sangat baik mengenai malpraktik. Berkaca dari kasus tersebut apabila terjadi di Indonesia masuk ke ranah hukum perdata atau pidana ya? Apakah dengan melihat banyaknya kasus di dunia kedokteran, termasuk malpraktik dan lain sebagainya perlu dibentuk pengadilan khusus untuk profesi dokter seperti pengadilan militer pada profesi TNI ? Terimakasih sebelumnya.
BalasHapusTerimakasih Kak Dhymas pertanyannya Terimakasih Pertanyaannya. Saya membantu menjawab menurut kasus tersebut jika di Indonesia akan masuk pada hukum Pidana. Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
HapusHukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. Berdasarka UU Kesehatan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan, tindakan malpraktek melanggar hukum pidana yang berisi:
“ (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut:
a. melalaikan kewajiban;
b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.”
Menurut kelomok kami untuk pengadilan sudah cukup seperti yang dilakukan Indonesia sekarang karena di sini sudah terdapat MKEK dan MKDI. Mengenai apa itu MKEK secara detail, disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3 Pedoman MKEK:
Hapus”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.”
Tugas MKEK :
a. Secara umum menyampaikan pertimbangan pelaksanaan etika kedokteran dan usul secara lisan dan tertulis, diminta atau tidak diminta kepada pengurus IDI setingkat (Pasal 9 angka 1 Pedoman MKEK).
b. Ikut mempertahankan hubungan dokter dan pasien sebagai hubungan kepercayaan (Pasal 10 ayat (1) Pedoman MKEK).
c. Membantu penyelenggaraan uji kompetensi khusus bidang etika kedokteran oleh perangkat dan jajaran IDI yang setingkat maupun oleh institusi kedokteran lain yang memerlukannya (Pasal 10 ayat (4) Pedoman MKEK).
d. Membantu IDI yang setingkat dalam menyelesaikan dan menyidangkan kasus status keanggotaan organisasi profesi dokter (Pasal 10 ayat (6) Pedoman MKEK).
e. Bertanggung jawab dalam menjabarkan kebijakan dan garis-garis besar program pembinaan etika kedokteran seluruh Indonesia dan mengkoordinasikannya untuk tingkat provinsi (Pasal 18 ayat (2) Pedoman MKEK).
MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran). Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk MKDKI (Pasal 55 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Jadi, dari penjelasan di atas bisa kita ketahui bahwa MKEK memiliki tugas menegakkan etika profesi kedokteran, sedangkan MKDKI memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas:
a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.
Majelis Kehormatan Etik kedokteran dapat melakukan siang pelanggaran etik serta disiplin dokter pada wilayah yang belum terdapat Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia. Dari tugas-tugas lembaga di atas sudah dapat menangani kasus-kasus yang terdapat terkait malpraktik jika di jalankan sesuai prosedur.
Semoga menjawab ya
Anathasya A.M (41170106) dan Bryan Abednego (41170181)
Trimakasih kel 6 sudah membahas kasus yang menarik.
BalasHapusSaya ingin bertanya, apakah terdapat aturan khusus dalam menangani pasien narapidana ?
Trimakasih,
Youlla Anjelina
41170153
Terima kasih untuk waktu dan pertanyaan yang diberikan
HapusSaya ijin menjawab pertanyaan yang diajukan
Dalam menangani narapidana, mengacu pada hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya narapidana mempunyai hak untuk mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta perawatan baik secara rohani dan jasmani dengan baik pula.
Semoga menjawab pertanyaan saudara, terima kasih, tetap sehat
Edwin Hendrawan - 41170191
Halo, terimakasih. Semoga bermanfaat !
BalasHapusDokter Nwaokocha dijelaskan melakukan malpraktek karena tidak melakukan penanganan awal dengan baik. Bagaimana bila saat penanganan dokter tersebut mengalaami kesalahan diagnosis karena pasien tidak mengutarakan keluhan dengan jujur atau hasil pemeriksaan penunjang yang mispersepsi?
BalasHapusHai, terimakasih atas pertanyaanya! Saya mencoba menjawab ya.
HapusKetika ada kejadian dokter mengalami kesalahan diagnosis karena pasien tidak mengutarakan keluha dengan jujur, nah saat ini lah Rekam Medis (RM) dapat dipergunakan sebagai pelindung hukum bagi dokter. Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Lalu, jika hasil pemeriksaan penunjang yang mispersepsi dapat disebabkan oleh berbagai hal. Jika dalam hal ini dokter tidak melakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, tidak kompeten, dan kurang teliti serta lalai misalnya, maka dokterlah yang bersalah dalam kasus ini yang mana melanggar UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah atau swasta harus memberikan pelayanan kesehatan bagi keselamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan. Hal tersebut juga melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tentang standar pelayanan kedokteran yang baik.
Semoga membantu yaa!
(Sumber: UU No. 36 tahun 2009, PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008, Kode Etik Kedokteran Indonesia)
Ivan Satrio Wicaksono (41170188)
Artikel yang sangat menarik, saya F Julian Sciffa Mulya (41170201) ingin bertanya, apakah ada kriteria yang menyebabkan kesalahan dokter dapat disebut sebagai malpraktik? Apakah ketika dokter salah diagnosis dan memberi pengobatan yang salah akibat pemeriksaan penunjang yang tidak memadai termasuk tindakan malpraktik? Terimakasih teman-teman, sampai berjumpa di Jogja :))
BalasHapusTerimakasih mas Julian, Saya akan menanggapi pertanyaan dari mas
HapusDokter bisa dikatan melakukan tindakan malpraktek apabila tindakan tersebut keluar dari SOP atau menangani yang bukan ranahnya. Selama seorang dokter dalam melakukan tindakan medik terhadap pasiennya memenuhi UU Kesehatan, KODEKI (Pasal 1,2,6,10 dan 11) dan Standar Profesi Kedokteran, maka dokter tersebut tidak bersalah meskipun salah mendiagnosis dan salah memberikan obat, tindakan dokter tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktek tetapi masuk dalam kategori medical error.
Tetapi perlu digaris bawahi lagi, bahwa kesalahan tersebut TIDAK MERUGIKAN pasien. Merugikan disini termasuk rugi fisik, mental, finansial bahkan kehilangan nyawa.
Kemudian apabila kesalahan dalam mendiagnosa sampai memberikan terapi karena keterbatasan alat pemeriksaan penunjang yang tidak memadai (tidak sesuai) maka kedua hal tersebut tidak masuk kategori malpraktek
Semoga jawaban ini membantu, Salam
INDRIANI NUR AZIZAH _ 41160021
Terimakasih kelompok 6, artikelnya menarik dan sangat bermanfaat
BalasHapusSaya Clara Margareta (41170195) ingin bertanya di artikel tersebut tertulis "Pada akhir persidangan tepatnya tanggal 18 juli 2019, pihak penjara terutama Armor correctional health service bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Kinlaw sebesar $1,333.671, dan uang ganti rugi sebesar lebih dari setengah juta dollar" maaf saya ingin mengkonfirmasi ulang berarti apakah dokter yang melakukan kesalahan penanganan tersebut akhirnya dipenjara? lalu dokter yang telah melakukan malpraktik setelah menjalani hukumannya, apakah diperbolehkan untuk kembali membuka praktik?
Terimakasih
Terimakasih atas artikelnya. Saya Edenia Asisaratu (41170186) izin untuk bertanya, menurut hukum yang berlaku di Indonesia saat ini bagaimana ketentuan memberikan pelayanan kesehatan kesehatan terhadap narapidana? Apakah ada perizinan tertentu yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap narapidana dan bagaimana mengurusnya?
BalasHapusTerimakasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusHalo Eden, terimakasih atas pertanyannya.
HapusPerawatan narapidana juga didasarkan pada Pancasila dan atas praduga tak bersalah yang mengandung aspek melindungi harkat dan martabat manusia serta perlindungan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perawatan narapidana dilakukan sesuai dengan hak kesehatan narapidana sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Kesehatan narapidana. Narapidana yaitu terpidana yang kehilangan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan antara lain hak mendapat perawatan ; baik perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak (UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Instrumen internasional yangperlindungan terhadap narapidana yaitu Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR). Di Indonesia sendiri, ketentuan memberikan pelayanan kesehatan kesehatan terhadap narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Sekian jawaban yang dapat saya berikan, terimakasih sudah bertanya. Mohon maaf bila terdapat kekurangan. Semoga bermanfaat ya 😊 !
Nindya Stephanie Christina (41170185)
Terima kasih, penjelasan yang sangat menambah wawasan
BalasHapusHai, terimakasih sudah mampir yaa! Semoga bermanfaat
Hapushalo krist, terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat yaa
HapusSama sama. Semoga membantu yaa
BalasHapusEdward kurniawan-41170121
BalasHapusBagus sekali artikelnya dari kelompok 6. Keren dan menambah wawasan pastinya. Saya ingin bertanya. Dalam kasus malpraktik, menurut teman2 siapa kan yg bersalah? Apakah dokternya yg melakukan tindakan? Apakah RS sebagai instansi terkait? Apakah komite etik yg kurang dalam pengawasan? Apakah dari pasien atau keluarga yg kurang cermat sehingga dapat terjadi kasus malpraktik? Terima kasih teman2
Halo Edward!
HapusTerima kasih atas pertanyaannya, saya bantu jawab yaaa
Dalam kasus malpraktik tersebut dokter sudah jelas mengabaikan keluhan pasien dan tidak melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keluhan yang dikeluhkan pasien sehingga kondisi pasien menjadi semakin buruk. Dituliskan bahwa prosedur yang diterima Kinlaw tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya. Akibat kelalaian dokter dalam melakukan penanganan awal dan penundaan tindak lanjut yang seharusnya diterima Kinlaw di awal pengobatan, ia harus melakukan amputasi agar jarinya dapat ditekuk kembali. Sehingga kesalahan tersebut bukan hanya tanggung jawab oleh dokter yang bersangkutan melainkan tenaga medis yang ikut berpatisipasi dalam pemberian pelayanan kesehatan. Rumah sakit juga turut bertanggung jawab dalam kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang bekerja di RS tersebut sehingga kesalahan tersebut dapat dinilai menjadi tanggung jawab dan kelalaian bersama.
Semoga menjawab ya!
Puji Kristi (41170184)
Halo, sedikit menambahkan dari yang sudah dibahas Puji.
HapusBetul sekali, karena kasus malpraktik luas, yang bersalah bisa saja lebih dari 1 pihak. Pada kasus Kinlaw ini, tidak hanya dokter yang menangani dengan lalai, tenaga medis lain yang juga tidak peduli dan mengabaikan Kinlaw dapat dikatakan ikut melakukan malpraktik.
Selain itu, RS sebagai instansi memiliki kewajiban yang beberapa diantaranya adalah:
a. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
c. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
d. melaksanakan etika Rumah Sakit
(lengkapnya dapat diakses di UU No. 44 Tahun 2009 pasal 29)
Rumah Sakit juga memiliki Dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien (lengkapnya dapat diakses di pasal 56)
Selain itu, pasal 46 menyebutkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah sakit.
Jadi, RS juga bersalah karena lalai dalam mengawasi tenaga medis dan tidak dapat menjaga hak dan kewajiban pasien, serta RS memiliki tanggung jawab secara hukum pada kerugian yang diakibatkan tenaga medis. Semoga menjawab :)
Sumber tambahan: UU no 44 tahun 2009
Ruth Cathelia Surya - 41170187
Artikel yang menarik dari kelompok 6.Saya Carolina, ingin bertanya.Saat pasien tersebut mengeluh pada dokter tersebut, dokter tersebut hanya menyuruhnya istirahat.Terdapat komunikasi yang kurang baik antar dokter dan pasien.Menurut kalian, seberapa besar dan bagaimana pengaruh komunikasi yang efektif dapat mencegah terjadinya kasus malpraktik tersebut? Terimakasih.
BalasHapusKelompok 3 : Carolina Devi Santi M_41170122
Hi,Terimakasih Atas Pertanyaannya !
HapusSebagai seorang dokter , dokter wajib menguasai komunikasi antar dokter pasien.Komunikasi dokter pasien yang baik adalah komunikasi dua arah.Komunikasi yang terjalin efektif antara dokter dan pasien dapat mengarahkan proses penggalian penyakit dan riwayat penyakit saat proses anamnesis menjadi lebih akurat , dan komunikasi yang baik membuat pasien merasa mendapat dukungan dari dokter dan menciptakan hubungan interpersonal yang baik antara dokter pasien , dan mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman.Menurut kami komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dapat mencegah tindakan malpraktik karena dokter memahami keluhan pasien tersebut dan pasien mengerti mengapa dokter tersebut menyuruh untuk melakukan hal tersebut , misalnya seperti yang anda katakan "dokter hanya menyuruhnya istirahat".
Semoga Menjawab ya :)
(Aditya Aristo Marvel Nugroho / 41160048 )
Terimakasih untuk artikelnya yang sangat menarik. Berdasarkan kasus diatas, saya ingin bertanya mengenai hak medis apa saja yang dimiliki oleh narapidana? Apakah hak yang dimiliki oleh narapidana memiliki masa berlaku atau apa saja batasan dari hak medis mereka? Terimakasih.
BalasHapusHalo Mary, terimakasih sudah bertanya, saya coba jawab ya.
HapusMenurut sumber yang say abaca yaitu hukumonline.com, terkait hak medis narapidana adalah sebagai berikut,
Hak layanan kesehatan narapidana diatur pada Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan. Hal tersebut terkait mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; dan mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, yang mana pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.
Narapidana juga berhak menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan, diatur pada Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 :
"Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan."
Juga pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”), setiap tahanan juga pada prinsipnya berhak mendapat perawatan berupa: dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan.
Terkait perawatan dalam bentuk dukungan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7 Perkapolri 4/2005. contohnya adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan. Hal ini terkait dengan kasus Kinlaw, apabila ditinjau secara dari Indonesia
Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan pun dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.
Sekian yang bias saya sampaikan, apabila ada kesalahan mohon dikoreksi ya. Terimakasih sudah berdiskusi Bersama..
Theodora Aarnadia (41170120)
Terima kasih kelompok 6 untuk pemaparan artikel yang edukatif. Saya Ginti Lintang Sinkyatri (41170160) ingin menanyakan beberapa hal terkait artikel yang kalian susun.
BalasHapus1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Dr. Nwaokocha merupakan keputusan dirinya pribadi atau ada campur tangan baik managemen penjara dan Armor correctional health service?
2. Apakah ada peraturan hukum seperti UU yang mengatur tentang pelayanan kesehatan narapidana? Apabila ada, bagaimana SOP atau penanganan yang tepat untuk narapidana?
Terima kasih.
Hallo Ginti Lintang Sinkyatri, terima kasih atas pertanyaannya.
HapusTindakan yang dilakukan oleh dr. Nwaokocha merupakan keputusan dari dirinya sendiri.
Untuk di Indonesia sendiri, terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Untuk SOPnya sendiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 pasal 16, 17, dan 18.
Semoga terjawab ya..
Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)
Terimasih kelompok 6 atas artikelnya, saya ijin bertanya, pada ringkasan kasus disebutkan bahwa diduga tidak dilakukan operasi penanganan awal untuk menghindari pengeluaran biaya oleh pihak armor correlational health service, apakah malpraktek dokter pada kasus ini ada campur tangan dari pihak armor correlational health service? Menurut pandangan kelompok apa yang harus dilakukan dokter agar hal seperti kasus ini tidak terulang kembali?
BalasHapusApakah sanksi yang diberikan sudah tepat sebagai respon hukum terhadap masalah tersebut?
Terimakasih
I Made Wahyu A P / 41170203
Beltsazar Onne P - 41170179
BalasHapusArtikel yang sangat menarik :)
Saya ingin bertanya, apakah di Indonesia ada hukum atau aturan yang mengatur hal-hal tentang pasien narapidana? Dan untuk biaya pemerikasaan kesehatan apakah di bayar oleh narapidana tersebut atau Lapas tempat narapidana itu atau rumah sakit nya? Adakah hukum yang berlaku juga?
Terima kasih
Artikelnya sangat menarik! Saya ingin bertanya apakah kasus ini bisa dicegah dengan upaya apa saja ya baik dari segi dokter maupun pasien? Terimakasih.
BalasHapusCornelia Rivanda 41170146
Hapushallo, artikel yang bagus. saya ingin bertanya, apakah peran komite medis rumah sakit yang menangani pertama kali dalam menigkatkan mutu pelayanan agar tidak terjadi hal serupa? serta bagaimana jika kasusnya memang dokter yang menangani memang tidak berkompetensi dalam menangani kasus tersebut, sehingga hanya melakukan tindakan yang menurut beliau cukup untuk menangani keluhan pasien?
BalasHapusintan saraswati / 41170194
HapusArtikelnya bagus sekali. Saya ingin bertanya, apakah dasar hukumnya bahwa seorang narapidana ditanggung biaya kesehatannya ? Terimakasih
BalasHapusClaudius PYSM/ 41170159
Terimakasih kembali, semoga bermanfaat ya.
BalasHapushalo, terima kasih atas kunjungannya. semoga bermanfaat ya
BalasHapusArtikelnya sangat menarik. Saya ingin bertanya. Apakah ada kemungkinan bila dokter pertama yang menangani Kinlaw memilki kompetensi yang kurang untuk menangani kasus yang terjadi pada kinlaw dan harus melakukan rujukan, jika iya apakah tindakan dokter yang tidak melakukan rujukan ke tenaga ahli yg lebih mampu dapat bertentangan dengan hukum ataupun disebut sebagai malpraktik? Terima kasih
BalasHapusGusti Ayu Agung Indra Sari P (41170152)
Wow ! Artikel yang menarik.
BalasHapusBerdasarkan kasus di atas dikatakan bahwa Kinlaw tidak mendapat perawatan yang semestinya , karena kegagalan dokternya dalam merawat , berkomunikasi dan lain-lain. Disitu juga dijelaskan dokter tersebut tidak melakukan tindakan berikutnya dalam perawatan Kinlaw karena menghindari masalah biaya.
Saya Gregorius Daniel Gokasi Ambarita (41170172) izin bertanya :
1) Bilamana seorang dokter mendapat keluhan dari pasien dan dokter tersebut tidak melakukan tindakan , padahal sebenarnya mumpuni , apakah itu termasuk malpraktik ? Padahal dokter tersebut hanya tidak melakukan tindakan ?
2) Kasus diatas dikatakan bahwa Dr. Nwaokocha (dokter yang memberikan penanganan awal pada kinlaw) diduga tidak melakukan tindakan operasi penanganan awal untuk menghindari pengeluaran biaya oleh pihak Armor correctional health service. Apakah ini berarti adanya persekongkolan antara dr. Nwaokocha dengan pihak Armor Corecctional Health Service ? Apakah saat siding hal ini dibahas ? Mengapa tidak dipikirkan adanya kemungkinan kasus ini berujung adalah praktik KKN ?
Itu yang ingin saya tanyakan. Terima kasih perhatiannya.
Terimakasih telah mengangkat artikel ini, artikel yang sangat menarik, saya ingin bertanya apakah dalam pelaksanaan hukum tersebut telah sesuai dan adil bila kasus ini terjadi di indonesia ?
BalasHapusThomas Carel (41170113)
Kezia Devina Deodatis - 41170137
BalasHapusArtikel yang cukup menarik kelompok 6! Namun, saya mau bertanya beberapa hal.
1. Dari kasus di atas, sudah terbukti adanya kasus malpraktek dimana dokter sengaja tidak menangani pasien narapidana lebih lanjut, namun kenapa dokter tersebut tidak dikenakan hukum penjara padahal ia sudah sengaja dan sadar melakukan hal yang salah tersebut?
2. Apakah menurut teman-teman dengan memberi uang ganti rugi saja sudah cukup? bagaimana dengan pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik?
3. Apakah ini membuktikan bahwa badan yang mengawasi tindakan dokter di Armor correctional health service belum berfungsi dengan baik?
saya fehren kurnia brylian (41160044) ijin bertanya kira"bagaimana teman"menyikapi kasus ini apabila setuju atau tidak setuju. trimakasih
BalasHapusSelamat malam, izin bertanya. Apabila kasus ini terjadi di Indonesia, peran MKDKI serta IDI dalam kasus ini apa? Dan alur penindaklanjutan pada perawat medis serta dokter tersebut melalui jalur hukum, bagaimana alur pelaporan kasus tersebut agar dokter dan tenaga medis tersebut dapat dijadikan tersangka pada kasus malpraktik ini? Terimakasih
BalasHapus