TUGAS MALPRAKTIK KELOMPOK 6 - NARAPIDANA KORBAN MALPRAKTIK

LAPORAN PRAKTIKUM ANALISIS KASUS MALPRAKTIK AKTUAL - "NARAPIDANA KORBAN MALPRAKTIK"  
sumber gambar :downtoearth.org



Disusun Oleh :
- Indriani Nur Azizah                    (41160021)
- Tiara Adeledya Thesalonika K.  (41160040)
- Aditya Aristo Marvel Nugroho   (41160048)
- Antonius Vincent Ero Martono   (41160086)
- Anathasya Astritaningsih M.       (41170106)
- Kezia Adya Nindita                       (41170107)
- Bagus Made Arisudana W.P.S.     (41170110)
- Ardo Septian Timorales E.            (41170119)
- Theodora Arnadia                          (41170120)
- Mega Silvia Immanuela C. B.        (41170175)
- Bryan Abednego                              (41170181)
- Henricka R. A. Tewu                       (41170182)
- Puji Kristi                                         (41170184)
- Nindya Stephanie Christina            (41170185)
- Ruth Cathelia Surya                        (41170187)
- Ivan Satrio Wicaksono                     (41170188)
- Edwin Hendrawan                            (41170191)



BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar belakang
    Sebagai tenaga kesehatan merupakan kewajiban seorang dokter untuk menjaga keselamatan pasien. Hal ini dapat dilakukan melalui tindakan pencegahan dan pengobatan atas permasalahan kesehatan yang dialami oleh pasien. Dalam melakukan tugasnya seorang dokter dapat melakukan kelalaian yang terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mengancam keselamatan pasien. Hal ini dapat disebut malpraktik. Malpraktik sendiri memiliki definisi suatu tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang dalam melaksanakan praktik yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik sehingga dapat mengakibatkan seseorang mengalami kerugian seperti luka, kecacatan, bahka kematian.
            Diperkirakan 225.000 orang meninggal setiap tahun akibat malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis, dari pemberian dosis yang tidak tepat, kesalahan diagnosis maupun kesalahan pada pembedahan. Hal ini membuat malpraktik menjadi alasan kematian ketiga tertinggi di Amerika, sedangkan di Indonesia sendiri MKDKI menerima 193 pengaduan terkait malpraktik.
            Di Indonesia kejadian malpraktik dapat diadukan kepada pihak kepolisian, dinas kesehatan, maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Penyelesaian tindak malpraktik ini dapat dilakukan dengan cara penyelesaian secara pidana, penyelesaian secara perdata, penyelesaian melalui kode etik kedokteran, maupun penyelesaian melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Untuk penyelesaian secara pidana dapat dituntut dengan pasal 359 KUHP dan pasal 190 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

2. Tujuan
  1. Dapat mengetahui dan memahami arti dari malpraktik
  2. Dapat mengidentifikasi tindakan malpraktik melalui contoh kasus malpraktik
  3.  Dapat mengetahui hukum-hukum yang berlaku terkait tindakan malpraktik.



BAB II. RINGKASAN KASUS
            Mantan narapidana Virginia John Kinlaw mendapatkan uang lebih dari $1 juta sebagai ganti rugi atas klaim malpraktik medis dan kelalaian oleh Armor Correctional Health Services (Armor).
           Pada tanggal 19 november 2016, saat masih menjadi seorang narapidana di Lunenburg Correctional Center, Kinlaw mengalami cedera pada jari tangannya saat berolahraga dan staf medis pada rumah sakit tersebut gagal merawat jarinya yang patah. Saat Kinlaw pergi untuk mendapatkan penanganan medis, dokter yang bertugas hanya melakukan penanganan dengan memberikan kompres es, aspirin, perban elastis, padahal pada pemeriksaan dengan X-ray menunjukkan bahwa tangannya yang mengalami cedera perlu penanganan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya komplikasi dari patah tulang yang dialami oleh Kinlaw. Selama beberapa hari setelah penanganan medis yang didapatkannya, Kinlaw masih mengeluh bahwa tangannya tidak bisa dikepalkan dan dia takut kalau tangannya masih belum sembuh dan jika dibiarkan akan terjadi komplikasi dan bertambah parah. Dokter yang bertugas tidak mendengarkan keluhan Kinlaw dan menyuruhnya untuk beristirahat saja.
            Setelah 100 hari dari kejadian tersebut, Kinlaw menunjukkan pada dokter bahwa jarinya masih tidak bisa ditekuk dan dokter mengatakan kalau dia hanya perlu waktu untuk sembuh. 4 bulan setelah cedera, Kinlaw mengunjungi dokter spesialis orthopedic, kemudian dilakukan pemeriksaan MRI, dan hasilnya menunjukkan bahwa proses penyembuhan dari cedera fraktur yang dialami Kinlaw tidak sesuai seharusnya dan perlu operasi lanjutan agar bisa sembuh, bahkan dokter mengatakan bisa di indikasikan untuk dilakukan tindakan amputasi. Apabila tangan Kinlaw ditangani dengan baik pasca cedera, maka tidak perlu dilakukan tindakan operasi.
        Pada tahun 2017, Kinlaw mengadukan kasus malpraktik yang dialami oleh dirinya. Dr. Nwaokocha (dokter yang memberikan penanganan awal pada kinlaw) diduga tidak melakukan tindakan operasi penanganan awal untuk menghindari pengeluaran biaya oleh pihak Armor correctional health service karena harus menanggung biaya operasi Kinlaw saat masih menjadi narapidana, sebab tidak lama lagi Kinlaw akan dibebaskan dari penjara.
            Sidang tersebut berlangsung empat hari. Dipersidangan tersebut telah disepakati bahwa Kinlaw merupakan korban malpraktik medis. Ditemukan adanya tindakan-tindakan malpraktik kedokteran, kegagalan dalam merawat pasien, keterlambatan merawat dan kegagalan berkomunikasi antara dokter dan pasien. Pada akhir persidangan tepatnya tanggal 18 juli 2019, pihak penjara terutama Armor correctional health service bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Kinlaw sebesar $1,333.671, dan uang ganti rugi sebesar lebih dari setengah juta dollar.


BAB III
ANALISIS 
A. PENCERMATAN/DELIBERASI FAKTA BERUPA KRONOLOGI YANG MENJADIKAN KASUS MALPRAKTI
  1. Staff medis tidak menyampaikan hasil pemeriksaan penunjang secara jujur.
  2. Kinlaw tidak mendapatkan perawatan yang tepat.
  3. Dokter mengabaikan keluhan kinlaw pada saat kunjungan berikutnya dan hanya menyarankan kinlaw beristirahat tanpa memberikan pemeriksaan ataupun terapi.


B. PENCERMATAN NORMA HUKUM YANG DILANGGAR
1.     Tinjauan Hukum Indonesia
a.      UU No. 36 Tahun 2009
·       Pasal 4 dan 5
Pasal 4
       “Setiap orang berhak atas kesehatan”
Pasal 5
(1)  Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2)  Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3)  Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Hasil Analisa Berdasarkan UU
Tidak menangani pasien dengan benar: penanganan awal yang tidak tepat
     Kinlaw hanya diberikan terapi berupa kompres es, aspirin, dan perban elastis padahal hasil X-ray dan menurut dokter spesialis orthopedic menyatakan bahwa kondisi Kinlaw akan jauh lebih baik bila ditangani dengan baik pada awal. Menurut UU No. 36 Tahun 2009 pasal 4 dan 5, setiap orang berhak atas kesehatan dan memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau, yang berarti Kinlaw behak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik untuk kesembuhan jarinya.
·       Pasal 7, 8, dan 56
Pasal 7
“Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab”
Pasal 8
“Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan”
Pasal 56
(1)    Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2)    Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a.      Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b.     Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.      Gangguan mental berat.
(3)    Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Tidak menangani pesien dengan benar: pengabaian keluhan pasien
     Dokter mengabaikan keluhan kinlaw saat datang berikutnya dan mengabaikan hak-hak Kinlaw dalam memperoleh kesehatan. Pasal 7 dan 8 mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat informasi dan edukasi tentang kesehatan termasuk tindakan dan pengobatan. Pada kasus ini, Kinlaw berhak mengetahui kondisinya yang sebenarnya, dan dokter harus memberikan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab. Dokter mengabaikan keluhan pasien menandakan bahwa dokter tidak bertanggung jawab atas pasiennya, Kinlaw. Menurut pasal 56, pasien berhak menerima atau menolak informasi mengenai penyakitnya dan tindakan yang dilakukan secara lengkap. Kinlaw memiliki hak untuk memperoleh tindakan yang sesuai demi kesembuhan jarinya, namun dokter mengambil hak tersebut dengan penanganan yang tidak tepat.
·       Pasal 32
Pasal 32
(1)  Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2)    Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak dan/atau meminta uang muka.

Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Membahayakan Keselamatan Pasien
     Dituliskan bahwa prosedur yang diterima Kinlaw tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya. Akibat kelalaian dokter dalam melakukan penanganan awal dan penundaan tindak lanjut yang seharusnya diterima Kinlaw di awal pengobatan, ia harus melakukan amputasi agar jarinya dapat ditekuk kembali. Tindakan ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 pasal 32 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah atau swasta harus memberikan pelayanan kesehatan bagi keselamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.
·       Pasal 53 dan 54
Pasal 53
(1)    Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga.
(2)    Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3)    Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya.
Pasal 54
(1)    Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif.
(2)    Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)    Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Hasil Anilisa Berdasarkan UU:
Penanganan medis untuk pasien narapidana
     Pada kasus ini, meskipun Kinlaw berstatus narapidana saat meminta penanganan medis, pelayanan kesehatan harus tetap dilakukan dengan baik sehingga yang dipentingkan bukanlah menghindari pengeluaran biaya oleh pihak Armor Correctional Health Service karena Kinlaw akan bebas tetapi pihak dokter seharusnya melakukan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai kondisi penyakit pasien.
·       Pasal 58
Pasal 58
(1)  Setiap orang berhak menuntu ganti rugi terhadap seseorang, tenaga atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
(2)  Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3)  Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Ganti rugi bagi pasien
     Setiap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh dokter tentu merugikan untuk pasien. Dalam kasus ini, Kinlaw tentu saja dirugikan karena ia terancam harus diamputasi akibat penanganan awal oleh dokter yang buruk walaupun sudah dikeluhkan ke dokter yang bersangkutan tetapi diabaikan. Maka Kinlaw pun berhak menuntut pelayanan kesehatannya dan akhirnya mendapatkan ganti rugi $1,333.671 dan lebih dari setengah juta dolar.
b.     Perkonsil Kedokteran Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 3 Ayat 1 dan Ayar 2 butir (h)
1.     Pasal 3
(1)  Setiap dokter dan dokter gigi dilarang melakukan pelanggaran disiplin professional dokter dan dokter gigi
(2)  Pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 28 bentuk:
h. tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.
Hasil Analisa Berdasarkan UU:
Tidak memberikan informasi yang benar dan lengkap
     Dokter tidak memberitahu Kinlaw bahwa tangannya harus dioperasi dan justru menangani dengan seadanya, ini berarti dokter melakukan pelanggaran disiplin professional.
1.     Tinjauan Hukum Amerika
a.      Title 42 – THE PUBLIC HEALTH AND WELFARE
CHAPTER 157 – QUALITY, AFFORDABLE HEALTH CARE FOR ALL AMERICANS
SUBCHAPTER VI – MISCELLANEOUS PROVISIONS
Sec. 18114 -Access to therapies (Akses terhadap terapi)

Sekalipun ada ketentuan lain dari Undang-undang ini, sekretaris kesehatan dan layanan kemanusiaan tidak akan memaklumi peraturan apapun yang:
(1)  Menciptakan hambatan yang tidak masuk akal pada kemampuan individu untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat;
(2)  Menghambat akses tepat waktu ke layanan perawatan kesehatan;
(3)  Mengganggu komunikasi mengenai berbagai pilihan perawatan antara pasien dan penyedia;
(4)  Membatasi kemampuan penyedia pelayanan kesehatan untuk memberikan pengungkapan penuh terhadap semua informasi yang relevan kepada pasien untuk membuat keputusan pada layanan kesehatan;
(5)  Melanggar prinsip-prinsip informed concent dan standar etika professional pelayanan kesehatan; atau
(6)  Membatasi ketersediaan perawatan kesehatan selama durasi penuh dari kebutuhan medis pasien

b.     Title 42 – THE PUBLIC HEALTH AND WELFARE
CHAPTER 157 – QUALITY, AFFORDABLE HEALTH CARE FOR ALL AMERICANS
SUBCHAPTER VI – MISCELLANEOUS PROVISIONS
Sec. 18122 – Rule of construction regarding health care providers (Aturan konstruksi mengenai penyedia layanan kesehatan)

(c) Malpraktik medis atau tindakan atau klaim pertanggungjawaban produk medis
Istilah “malpraktik medis atau tindakan pertanggungjawaban produk medis atau klaim” berarti tindakan malpraktik medis atau klaim (sebagaimana didefinisikan dalam bagian 11151 (7) istilah “tindakan atau klaim malpraktik medis” berarti klaim atau permintaan pembayaran tertulis berdasarkan penyediaan layanan kesehatan (atau kegagalan untuk melengkapi) dalam menyediakan jasa layanan kesehatan, dan termasuk pengarsipan penyebab tindakan, berdasarkan pada hukum gugatan, dibawa ke pengadilan manapun dari negara bagian (State) atau Amerika Serikat yang mencari ganti rugi keuangan) dan mencakup tindakan pertanggungjawaban atau kalim yang berkaitan dengan resep atau pemberian obat, alat, atau produk biologis,
A.    C. PERAN YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN OLEH KOMITE MEDIK
1.     Indonesia
Dokter dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi profesionalisme yang mencakup knowledge, skill, dan behavior agat terhindar dari masalah pelanggaran etika. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia memantau dan menegakkan rambu-rambu bagi praktik kedokteran. Apabila seorang dokter melanggar etika kedokteran (dalam kasus ini malpraktik) maka dia akan dipanggil serta di sidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI guna memberikan pertanggungjawaban. Berdasarkan UU No.29 Tahun 2004 pasal 64 mengenai praktik kedokteran, Mejelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :
a.     Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
b.     Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi
Kelanjutannya MKDI memeriksa serta memberikan keputusan mengenai pengaduan mengenai disiplin dokter dan dokter gigi (UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 67 UU praktik kedokteran). Keputusan MKDI itu mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia yang isinya berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
Sanksi disiplin dalam UU No.29 Tahun 2004 Pasal 69 UU Praktik Kedokteran mencakup :
a.     Pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik
b.     Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Keputusan MKEK tidak digunakan dalam untuk kepentingan peradilan, oleh sebab itu keputusan ini tidak dapat digunakan sebagai bukti, kecuali adanya perintah dari pengadilan sebagai bentuk permintaan keterangan ahli. Pihak yang terbukti melakukan malpraktik maupun kelalaian medis harus mendapatkan tindakan korektif sesuai perundang-undangan yang diacunya. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dapat melakukan sidang pelanggaran etik dan disiplin profesi dokter pada wilayah yang belum ada Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia.

2. Amerika 
American Medical Association (AMA) adalah asosiasi dokter terbesar di Amerika Serikat. Didirikan tahun 1847 tugasnya yaitu mempromosikan ilmu kedokteran dalam peningkatan kesehatan masyarakat.  Rumah sakit harus menerapkan Kode Etik Medis dari AMA yang merupakan panduan praktik etis kedokteran Amerika Serikat agar terhindar dari kesalahan praktik.
Sanksi yang akan diberikan kepada dokter yang melakukan pelanggaran etik pertama akan diperiksa terlebih dahulu oleh American Medical Association dan meminta penjelasan dari dokter terdakwa, kemudian American Medical Association akan memutuskan sanksi yang akan diberikan dalam kurung waktu kurang dari 30 hari, sanksi yang dapat diberikan adalah pertama dokter tersebut akan di bahwa masa percobaan, kedua adalah dokter tersebut akan di skors atau di tarik statusnya sebagai anggota American Medical Association, dan yang ketiga pengeluaran dari American Medical Association. Jika kasus pelanggaran etik tersebut diikuti dengan gugatan hukum, maka semua penanganan dan sanksi akan diberikan oleh 'law of illinois' atau hukum setempat.





BAB IV 
KESIMPULAN
Malpraktik merupakan tindakan kelalaian dalam standar professional yang berlaku dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Kasus Kinlaw jelas merupakan kasus malpraktik yang terjadi. Hal tersebut ditunjukan dengan pelanggaran-pelanggaran prosedur professional yang harusnya dilakukan oleh tenaga medis, yang menyebabkan kerugian pada pasien yaitu menyebabkan kecacatan. Berdasarkan analisis melalui hukum di Indonesia kasus ini melanggar beberapa undang-undang yang diantaranya mengatur penanganan awal yang tidak tepat, pengabaian keluhan pasien, mengabaikan keselamatan pasien, tidak memberikan informasi yang lengkap terkait penyakitnya, membahayakan keselamatan dan pencegahan kecacatan. Pada hukum Amerika yang merupakan negara asal Kinlaw hal ini pun juga melanggar peraturan perundang-undangan disana yang menyebabkan konsekuensi bagi pihak tenaga medis berupa pembayaran ganti rugi. Peran komite medik yang seharusnya dilakukan saat terjadi malpraktik yaitu MKDI harus menerima pengaduan dan kasus pelanggaran disiplin dokter lalu menyusun pedoman dan tatacara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter. Menurut undang-undang praktik kedokteran, sanksi disiplin yang didapat yaitu pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.




REFLEKSI KELOMPOK 
-        Indriani Nur Azizah (41160021)
Dari kejadian diatas, pelajaran yang dapat saya ambil adalah malpraktik rentan terjadi dimanapun bahkan seorang dokter berpengalaman saja dapat melakukan kesalahan dalam praktik kedokteran. Oleh sebab itu, profesionalisme sangat dibutuhkan agar terhindar dari kesalahan yang rentan terjadi.

-        Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)
Pada praktikum analisis ini, kelompok kami mengambil kasus tentang malpraktik yang dilakukan oleh dokter Nwaokocha. Sebagai dokter mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pasien, pada kasus ini dr. Nwaokocha tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dokter karena dr. Nwaokocha mengabaikan hasil pemeriksaan penunjang dan keluhan yang dialami oleh Kinlaw untuk menghindari pengeluaran biaya karena sebentar lagi Kinlaw akan keluar dari penjara. Pelajaran yang bisa kita ambil yaitu sebagai dokter kita tidak boleh mengabaikan tugas dan tanggung jawab, dan juga sebagai dokter, kita tidak boleh membeda-bedakan status dari pasien.

-        Aditya Aristo Marvel Nugroho (41160048)
Hal yang saya dapatkan setelah membaca dan memahami mengenai kasus malpraktik ini, saya mengerti bahwa malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis. Hal ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi agar kelak ketika saya sudah menjadi dokter saya harus benar-benar hati-hati dan teliti ketika melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh agar ketika menjadi dokter kelak saya memahami kasus penyakit serta tatalaksananya, jangan sampai terjadi kesalahan diagnosis dan penanganan penyakit. Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap keselamatan pasien sehingga tidak boleh “sembrono” dalam melayani pasien.

-        Antonius Vincent Ero Martono (41160086)
Dari kasus yang terjadi saya merasakan bahwa seorang dokter seharusnya tidak boleh membeda-bedakan pelayanan kesehatan berdasarkan latar belakang pasien. Kasus melibatkan seorang dokter yang tidak mendengarkan keluhan pasien. Jika saya menjadi pasien tersebut, saya juga akan melakukan hal yang sama karena kalau ada tulang yang retak dijari dan tidak ditangani bagaimana untuk melakukan aktivitas ? Jari memar saja sudah sulit digerakkan apalagi retak. Kalau saja dokter tersebut melakukan pelayanan sesuai standart dan mau mendengarkan keluhan pasien, dokter tersebut tidak akan terlibat masalah malpraktik.

-        Anathasya Astritaningsih M. (41170106)
Melalui praktikum ini saya belajar jika kode etik sangat berperan dalam mengatur praktik kedokteran. Seorang dokter harus melayani pasien dengan sepenuh hati dan berdasarkan kode etik yang berlaku dalam masyarakat. Malpraktik adalah suatu tindakan yang tidak dibenarkan maka dokter harus benar-benar mengupayakan kesembuhan pasiennya dan berdasarkan peraturan yang ada. Hal ini menyadarkan saya, sebagai calon dokter harus belajar sungguh-sungguh dan mempelajari semua aspek di dalamnya seperti kode etik dan peraturan hukum. Hal ini sangat penting untuk memberi pelayanan yang terbaik untuk pasien dan masyarakat.

-        Kezia Adya Nindita (41170107)
Kasus ini memberikan pembelajaran yang banyak terhadap saya, bahwa masih ada dokter diluar sana yang sayangnya tidak mengutamakan kemanusiaan. Dokter tersebut justru dengan sadar tidak melakukan upaya terbaik untuk Kinlaw, justru membiarkannya dengan membuat Kinlaw diamputasi. Kemanusiaan merupakan hal yang sangan dijunjung tinggi oleh setiap dokter, namun sayangnya masih ada dokter yang mengesampingkan kemanusiaan. Sebagai mahasiswi kedokteran, saya merasa sangat menyayangkan hal tersebut karena menurut saya menjadi dokter merupakan profesi yang mulia, dimana dokter melayani hidupnya untuk satu orang lain. Disini saya belajar untuk selalu menjunjung tinggi kemanusiaan, dimulai sejak saat ini hingga nanti.

-        Bagus Made Arisudana W. P. S. (41170110)
Pada praktikum ini, ada beberapa hal yang saya pelajari. Pada kasus malpraktik yang dilakukan oleh dokter nwaokocha terhadap kinlaw merupakan salah satu tindakan melanggar hukum. Sebagai seorang dokter juga memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi. Pada kasus tersebut, demi menghindari kerugian dari pihak rumah sakit penjara, dr. Nwaokocha sampai tidak memprioritaskan keselamatan pasien, dan menyebabkan proses penyembuhan cedera tangan yang dialami oleh kinlaw terhambat dan menyebabkan komplikasi lebih lanjut sehingga harus ditangani dengan cara operasi. Karena tindakan oleh dr. nwaokocha tersebut, kedua pihak dirugikan baik dari pihak rumah sakit penjara yang harus membayar denda kepada kinlaw dan dari pihak kinlaw yang penyembuhan tangannya tidak maksimal. Saya juga memahami bahwa jika suatu tindakan masih bisa dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan penyembuhan pasien, maka tindakan tersebut harus bisa dilakukan dengan maksimal, dan perlu lebih teliti dalam memeriksa juga mengobati pasien. Saran dan tanggapan dari seorang pasien terhadap terapi yang dokter berikan juga sangat penting, tidak seharusnya seorang dokter tidak mendengarkan tanggapan dan keluhan dari pasien, harusnya tanggapan tersebut bisa menjadi salah satu pertimbangan apakah pemeriksaan dan terapi yang dilakukan oleh dokter sudah tepat sasaran atau tidak. Juga dokter sebagai salah satu profesi sudah seharusnya mengetahui hukum-hukum yang mengatur tentang praktik kedokteran, agar semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh seorang dokter dapat dipertanggung jawabkan dan tidak merugikan pihak siapapun.

-        Ardo Septian Timorales Enembe (41170119)
Dari kasus ini saya belajar banyak bahwa untuk menjadi dokter kelak saya harus menjaga profesionalistas saya sebagai seorang dokter yakni menerapkan etik pada profesi saya dan kompetensi dari bidang saya. Kasus ini merupakan pengalaman orang lain yang bisa menjadi pelajaran baik bagi saya kelak ketika akan merawat pasien, bahwa tugas utama saya adalah menyelamatkan hidup pasien diatas kepentingan apapun dan itu harus terintegritas didalam diri saya yakni pikiran, tindakan, perkataan saya harus sesuai dengan itu. Hal ini harus menjadi fokus utama bagi tenaga medis ketika menjalankan profesinya esok bukan hanya sekedar takut akan konsekuensi yang akan diterima ketika dial alai namun semua harus berawal dari “hati Nurani” yang dasar sebagai manusia dan tugas sebagai tenaga kesehatan.

-        Theodora Arnadia (41170120)
Adanya praktikum ini membantu saya memahami bahwa kejadian malpraktik cukup sering terjadi dan tentunya sangat merugikan kedua belah pihak. Saya juga memahami sanksi daripada kasus malpraktik itu sendiri serta peran dari komite medik yang membantu rumah sakit agar staff medis dapat bertindak dengan baik serta terjaga profesionalismenya. Dari kasus yang saya dapatkan, staff medis semestinya tetap bertindak jujur, dan professional sesuai tugasnya agar kejadian yang merugikan pasien tidak terulang lagi. Penting bagi staff medis untuk mencegah agar kasus malpraktik tidak terjadi lagi.

-        Mega Silvia Immanuela C. B (41170175)
Hal yang saya dapatkan melalui praktikum ini adalah bagaimana sikap saya sebagai dokter nantinya. Sebagai seorang dokter saya harus bisa memberikan usaha terbaik saya demi mencegah kelalaian terjadi, karena saya sebagai dokter memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memperjuangkan keselamatan pasien. Melakukan tugas saya sebagai seorang dokter tanpa memandang latar belakang pasien serta jujur dalam melakukan tugas, selalu menghargai keputusan pasien.

-        Bryan Abednego (41170181)
Prosedur profesional merupakan hal yang penting bagi setiap pekerja dibidang kesehatan. Prosedur tersebut tidak boleh dilanggar dan diabaikan, karena jika terdapat kelalaian akan menyebabkan kecacatan ataupun kerugian bagi pasien. Hal ini saya pelajari dari kasus malpraktik ini. Dokter tidak mengusahakan kesembuhan pasien dan tidak memberikan fakta yang ada. Walaupun sudah diberi penanganan tetapi dokter tersebut tidak memberikan secara professional, tetapi mementingkan kepentingan diri atau kelompok. Pasien yang seharusnya diberi perawatan dengan pembedahan tetapi hanya diberi kompres es batu serta diberi aspirin. Penanganan tersebut tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan. Kasus ini memberikan saya pencerahan karena menjadi dokter harus menggunakan prosedur professional yang berlaku dan mengutamakan keselamatan dan kesembuhan pasien disbanding kepentingan sendiri. Dokter harus memiliki moral serta etika supaya dapat melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan tahu apa yang harus dilakukan seharusnya.

-        Henricka R. A. Tewu (41170182)
Dari kasus ini, hal yang saya dapatkan adalah bahwa malpraktik masih banyak di dunia dan saya sebagai mahasiswa kedokteran harus selalu mengingat kode etik kedokteran. Alasan kenapa dokter harus selalu mengingat kode etik kedokteran adalah untuk mengingatkan dokter bahwa tugas dokter adalah untuk melayani pasien dan masyarakat agar kualitas hidup, kesehatan, dan keselamatan mereka bisa terjamin. Selain itu, kode etik kedokteran juga mengingatkan dokter untuk selalu berbuat jujur, baik, dan dengan kasih dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan masyarakat.

-        Puji Kristi (41170184)
Pembelajaran mengenai kasus malpraktik dengan adanya pembahasan aspek hukum menunjukkan bahwa tenaga medis dapat dituntut secara hukum jika tindakan yang dilakukan memperburuk keadaan pasien. Perawatan yang dilakukan kepada pasien harus dilakukan dengan baik dan hati-hati dengan tujuan utama yaitu mengatasi penderitaan dan memulihkan kesehatan orang sakit. Pada kasus diatas saya belajar bahwa setiap tenaga medis harus memberikan informasi tentang data kesehatan pasien termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima pasien sehingga pasien dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan berhak mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan penyakit yang dideritanya terutama pada kasus ini yaitu memperoleh penanganan awal yang tepat tanpa mengabaikan keluhan pasien pada saat pengobatan dilakukan sehingga dapat lebih mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan kepentingan lainnya.

-        Nindya Stephanie Christina (41170185)
Malpraktik merupakan tindakan yang salah, kekurangan dalam praktik yang merugikan orang lain. Pada kasus ini, ditemukan banyak tindakan yang dilakukan oleh dokter tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ada. Hal ini membuat pasien harus menanggung risiko kecacatan seumur hidup pada tubuhnya. Jelas hal ini melanggar kode etik kedokteran dan juga peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan pasien.
Melalui kasus ini, saya melihat masih ada perbedaan tindakan yang dilakukan dokter terhadap pasiennya (dalam kasus ini pasien adalah seorang narapidana). Hal ini memberikan saya pelajaran bahwa seperti apapun keadaan dan kondisi pasien, seorang dokter tetap harus memberikan pelayanan terbaik dengan memperhatikan permintaan serta keluhan pasien dalam proses terapi penyakitnya. Hal ini penting karena pada akhirnya pasien tersebutlah yang akan menanggung risiko atas dampak baik ataupun buruk dari keputusan medis yang sudah ia ambil. Kasus ini juga mendorong saya untuk semakin memahami peraturan terkait masalah kesehatan agar kelak dapat menjadi dokter yang baik.


-        Ruth Cathelia Surya (41170187)
Dari analisis yang dibuat oleh kelompok, saya mendapat pelajaran bahwa menjadi dokter bukanlah tugas yang mudah. Dokter harus dapat bertanggung jawab dalam segala tindakannya, memberikan yang terbaik untuk kesembuhan pasien, namun tetap harus mengingat persetujuan pasien. Dokter juga harus bisa menjadi netral, tetap melayani tanpa diskriminatif. Meskipun pasiennya adalah seorang narapidana, tugas utama dokter adalah tetap menyembuhkan pasien tanpa memandang segala perbuatan yang dilakukan oleh pasien. Keluhan pasien juga merupakan kunci bagi dokter untuk mengevaluasi penanganannya. Bila pasien mengeluhkan sesuatu, kita harus mengevaluasi tindakan kita, bukan malah tidak peduli dan lari dari tanggung jawab. Dokter harus mengingat bahwa setiap orang berhak memperoleh kesehatan. Maka itu, dalam melakukan pekerjaannya, dokter harus sungguh-sungguh dan tidak boleh setengah hati dalam menangani pasien karena apa yang ditabur itu yang dituai. Berani bertindak berani bertanggung jawab. Penting juga bagi dokter untuk teliti dalam melakukan pemeriksaan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam diagnosis. Serta yang utama adalah jangan pernah lupa untuk melakukan informed consent karena dengan consent pun dapat dituntut bila terjadi kelalaian, apalagi tanpa persetujuan/consent.

-        Ivan Satrio Wicaksono (41170188)
Sebagai seorang dokter yang baik seharusnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan kasih dan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Setelah memahami kasus Kinlaw, saya jadi lebih mengerti bagaimana seorang dokter harus dapat mendengar keluhan pasien dengan baik, tidak mengabaikannya, serta tidak membiarkannya. Hasil pemeriksaan juga harus diterangkan dengan baik dan jelas kepada pasien, tidak hanya memberikan berita yang baik atau berita yang menyenangkan saja, apalagi berbohong akan keadaannya. Kedepannya, saya berusaha dapat lebih mengasah rasa kemanusiaan saya, agar pasien nantinya dapat tertolong dengan baik dan penanganan dapat semaksimal mungkin, serta dapat belajar dan menambah ilmu secara terus menerus sampai sudah menjadi dokter. Dengan melihat kasus ini juga, seorang dokter harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasiennya, tanpa diskriminasi atau tekanan apapun. Dalam hal ini, Kinlaw adalah seorang narapidana, tetapi narapidana juga manusia yang harus ditolong dan dirawat sebaik mungkin.

-        Edwin Hendrawan (41170191)
Dari yang saya baca dari kasus tersebut, saya memahami bahwa kejadian tersebut tidak seharusnya karena kewajiban tenaga kesehatan adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien tanpa memandang stasus ekonomi, sosial, etnis, dan sebagainya. Ketika seorang pasien datang untuk memeriksakan dirinya ke tenaga kesehatan, mereka juga seharusnya mendapat perlakuan yang terbaik. Hal tersebut menjadi pembelajaran untuk saya bahwa tenaga kesehatan sudah seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasiennya sesuai etika yang ada, sesuai sumpah yang sudah diucapkan ketika menjadi bagian dari tenaga kesehatan. Seluruh informasi yang diperoleh dari pemeriksaan baik itu merupakan informasi yang baik maupun burukm sebaiknya semuanya disampaikan dengan jujur kepada pasien, pemilihan terapi yang akan diberikan juga sebaiknya diberikan dengan benar pada pasien, sehingga kesembuhan pasien juga dapat terjamin.






DAFTAR PUSTAKA 
a.     Berita
1.     Nwoko, A. J. 2019. “Former Va. Inmate Wins Over $1 Million In Injury Lawsuit, https://www.nbc12.com/2019/07/19/former-va-inmate-wins-over-million-injury-lawsuit/, diakses pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
2.     Ankney, Douglas. 2020. “Jury Awards Former Virginia Prisoner Over $1 Million After Finding of Medical Malpractice against Prison Doctor, https://www.prisonlegalnews.org/news/2020/feb/4/jury-awards-former-virginia-prisoner-over-1-million-after-finding-medical-malpractice-against-prison-doctor/, diakses pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
3.     Va, Richmond. 2019. “Nexus Service Reports: Shocking Medical Neglect Within The Broken Prison System. Virginia Doc Medical Team On Trial For Horrific Refusal To Provide Emergency Medical Treatment To A State Inmatem https://www.prnewswire.com/news-releases/nexus-services-reports-shocking-medical-neglect-within-the-broken-prison-system-virginia-doc-medical-team-on-trial-for-horrific-refusal-to-provide-emergency-medical-treatment-to-a-state-inmate-300887106.html, diakses pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
4.     Hilton & Somer, LLC. 2019. “Former Virginia Inmate Wins $1 Million in Medical Malpractice Lawsuit”, https://www.hiltonsomer.com/former-virginia-inmate-wins-1-million-in-medical-malpractice-lawsuit/, diakses pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
5.     Cohen & Cohen. https://cohenandcohen.net/final-verdict-failed-finger-fracture/, diakses pada 30 Mei 2020 pukul 13.00
b.     Buku dan jurnal
Nurdin, M. 2015. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10. No.1, hh. 92-109, https://media.neliti.com/media/publications/240395-perlindungan-hukum-terhadap-pasien-atas-97f6abae.pdf
 Sukohar A, Corolina N.2016. Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) dalam Pencegahan dan Penyelesaian Malpraktek Kedokteran.Fakultas Kedokteran Universitas Lampung. Vol 1 No 2




     






Komentar

  1. Artikelnya bagus. Saya ingin bertanya apakah memang untuk kronologisnya hanya sesingkat itu? Dan bagaimana seharusnya prosedur hukuman yang diterima oleh dokter itu? siap grak

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih kimiraro untuk pertanyaanya
      secara ringkas kronologinya memang singkat.

      jika diberlakukan hukum dan komite medik di Indonesia maka
      Sanksi disiplin dalam UU No.29 Tahun 2004 Pasal 69 UU Praktik Kedokteran :
      a. Pemberian peringatan tertulis rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik
      b. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

      Kesalahan atau kelalaian dalam
      melaksanakan profesi yang tercantum
      dalam pasal 54 dan 55 UU No.36 Tahun
      2009 tentang kesehatan, berbunyi sebagai
      berikut:19
      Pasal 54 :
      1. Terhadap tenaga kesehatan yang
      melakukan kesalahan atau kelalaian
      dalam melaksanakan profesinya dapat
      dikenakan tindakan disiplin.
      2. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau
      kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) ditentukan oleh Majelis disiplin
      tenaga kesehatan.
      3. Ketentuan mengenai pembentukan,
      tugas,fungsi dan tatakerja Majelis
      Disiplin Tenaga Kesehatan ditetapkan
      dengan keputusan pengadilan.
      Pasal 55 :
      1. Setiap orang berhak atas ganti rugi
      akibat kesalahan atau kelalaian yang
      dilakukan tenaga kesehatan.
      2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
      peraturan Perundang-Undangan yang
      berlaku.


      Antonius Vincent Ero Marotono
      41160086


      Hapus
  2. Terimakasih kelompok 6 atas artikelnya, saya Dixie Bramantya S nim 41170136 ingin bertanya

    Untuk aturan pemberian ganti rugi sebesar satu juta dolar sendiri apakah ada aturannya ? Dan apakah jumlah uang tersebut sudah setimpal untuk mengatasi kerugian yg dialami pasien ?

    Terimakasih sukses terus untuk leukosit

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Kak Dixie , Terimakasih Atas Pertanyaannya !


      Jumlah uang $1.333.671 merupakan uang ganti kerugian yang diputuskan oleh persidangan sehingga uang tersebut dianggap setimpal dengan kerugian yang dialami oleh pasien.Untuk peraturan pemberian ganti rugi dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan secara perdata ke pengadilan , karena orang yang dirugikan berhak untuk mendapatkan ganti rugi seperti pada pasal 58 ayat 1 UU Tentang Kesehatan.
      Semoga Menjawab :)

      (Aditya Aristo Marvel Nugroho / 41160048 )

      Hapus
    2. Hai kaka dixie, terimakasih atas pertanyaanya
      Jika berdasarkan undang-undang ganti rugi tersebut sudah memenuhi ganti rugi secara materil dan imateril korban karena ganti rugi tersebut berdasarkan pengeluaran uang oleh korban, keuntungan yang mungkin didapat oleh korban jika tindakan operasi berlangsung, dan kerugian-kerugian lainya. Namun sayangnya jari yang diamputasi tidak dapat tumbuh lagi dengan ganti rugi, mungkin bisa saja perasaan tuan Kinlaw pun juga begitu
      Salam dari Ardo Septian Timorales Enembe_41170119

      Hapus
  3. Artikelnya bagus nih, bacanya gak bikin bingung. Udah dijelasin semua 😁👍

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, terimakasih sudah berkunjung. Semoga bermanfaat ya :) !

      Hapus
    2. Hallo, terima kasih atas ulasannya. Semkga bermanfaat ya

      Hapus
    3. Halo terimakasih atas ulasannya ya! Semoga membantu

      Hapus
    4. hallo unknown, terima kasih atas ulasannya. semoga bermanfaat..

      Hapus
  4. Artikelnya bagus, saya ingin bertanya bagaimana alur pelaporan malpraktik di Indonesia? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Sasa terimakasih pertanyaannya :)
      Saya mau jawab,di Indonesia kejadian malpraktik dapat diadukan kepada pihak kepolisian, dinas kesehatan, maupun Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Penyelesaian tindak malpraktik ini dapat dilakukan dengan cara penyelesaian secara pidana, penyelesaian secara perdata, penyelesaian melalui kode etik kedokteran, maupun penyelesaian melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

      Semoga menjawab ya..
      salam
      Anathasya A.M (41170106)

      Hapus
  5. G*riorio Supr*me31 Mei 2020 pukul 19.35

    Terimakasih kakak-kakak atas artikelnya. Saya ijin bertanya kak. Apabila kesalahan diagnosa dan terapi terjadi akibat peralatan atau alat diagnosis penunjang yang tidak adekuat apakah juga termasuk malpraktik kak? Karena saya lihat di tanah air tercinta kita sendiri banyak faskes yang peralatannya tidak lengkap kak, sehingga beberapa dokter terpaksa mengandalkan pengalamannya kak. Kemudian apabila sudah diperiksa lab dengan benar, namun dokter yang bertugas salah menginterpretasikan hasilnya, apakah juga terhitung malpraktik kak? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo G*riorio Supr*me. terima kasih atas tanggapannya.
      untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya kita perlu mengetahui mengenai malpraktek terlebih dahulu. malpraktek atau malpraktek medis merupakan istilah yang digunakan untuk tindak pidana. dilakukan oleh orang yang berprofesi di bidang kesehatan, sedangkan untuk seorang dokter, malpraktek berarti kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama dan menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan dan kehidupan pasien, serta menggunakan keahliannya untuk kepentingan pribadi. juga malpraktek sering diartikan sebagai suatu praktek yang buruk, yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh profesi.

      Definisi malpraktek itu sendiri intinya mengandung unsur dibawah ini :
      1. dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan ketrampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran
      2. dokter memberikan pelayanan medik dibawah standar (tidak lege artis)
      3. dokter melakukan kelalaian berat atau kurang hati - hati, yang dapat mencakup :
      a. tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya dilakukan
      b. melakukan suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan
      4. melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.

      dari definisi malpraktik diatas ada beberapa kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai malpraktik, yaitu :
      1. salah diagnosis atau terlambat diagnosis karena kurang lengkapnya pemeriksaan
      2. pemberian terapi yang sudah ketinggalan zaman
      3. kesalahan teknis waktu melakukan pembedahan
      4 salah dosis obat
      5. salah metode tes atau pengobatan
      6. perawatan yang tidak tepat
      7. kelalaian dalam pemantauan pasien
      8. kegagalan komunikasi dan kegagalan peralatan.

      berdasarkan beberapa kegiatan yang termasuk dalam malpraktik diatas, kesalahan diagnosa akibat peralatan atau alat diagnosis penunjang yang tidak adekuat merupakan kasus malpraktek. perlu diketahui bahwa beberapa dari Fasilitas kesehatan terutama di daerah DTPK (daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan) memiliki sarana yang kurang adekuat dalam melakukan diagnosis, untuk itu perlu pertimbangan seorang dokter berdasarkan ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran lingkungan yang sama sehingga seorang dokter disini perlu berhati - hati dalam mengambil keputusan yang sudah sewajarnya dipertimbangkan.
      pada kasus peralatan diagnosis penunjang yang tidak ade kuat, pada peraturan menteri kesehatan republik indonesia no 001 tahun 2012 diatur mengenai rujukan pasien perorangan.
      sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. pada kasus yang anda tanyakan, semisal diagnosis penunjang tidak adekuat maka pasien bisa dirujuk menggunakan sistem rujukan horizontal, seperti yang tercantum pada PERMENKES NO 001 tahun 2012 pada Bab 3 bagian kedua pasal ke 8 menyebutkan mengenai rujukan horizontal, dimana rujukan dilakukan dari satu tingkat pelayanan kesehatan ke tingkat pelayanan kesehatan yang lain apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehtan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan atau ketenangan yang sifatnya sementara atau menetap. dari pasal tersebut perlu diketahui bahwa jika sarana yang digunakan untuk diagnosis tidak adekuat dalam melakukan diagnosis dan sangat berpengaruh terhadap pasien kedepannya, maka bisa dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang sederajat.

      Hapus
    2. (lanjutan jawaban)

      pertanyaan mengenai pemeriksaan lab yang sudah benar, dan dokter salah menginterpretasikan hasilnya apakah termasuk malpraktik atau bukan, ada baiknya kita mengetahui beberapa jenis dan sanksi dari malpraktik terlebih dahulu ya.
      secara garis besar malpraktik itu ada 2 :
      1. malpraktek etik
      Yaitu tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya
      sebagai tenaga kesehatan.

      2. Malpraktek yuridis
      malpraktik yuridis dibagi lagi menjadi 3, yaitu
      a. malpraktek perdata
      Malpraktek perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya
      isi perjanjian didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau
      terjadinya perbuatan melanggar hukum, sehingga menimbulkan
      kerugian kepada pasien. sanksi ini biasanya diberikan untuk ukuran malpraktek yang bersifat ringan ( culpa levis). bersifat ringan disini maksudnya kesalahan yang dilakukan oleh dokter tersebut dapat diperbaiki dan tidak menimbulkan akibat negatif yang berkepanjangan pada pasien.

      b. malpraktek pidana
      Malpraktek pidana terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat
      tenaga kesehatan kurang hati-hati. Atau kurang cermat dalam melakukan upaya perawatan
      terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
      untuk malpraktek pidanan dibagi lagi menjadi 3, yaitu malpraktik karena kesengajaan, malpraktik karena kecerobohan, dan malpraktik karena kealpaan (negligence).

      c. malpraktik administrasi
      Malpraktek administrastif terjadi apabila tenaga kesehatan melakukan pelanggaran
      terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek bidan
      tanpa lisensi atau izin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau
      izinnya, menjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktek
      tanpa membuat catatan medik.

      berdasarkan kasus yang anda tanyakan, apakah malpraktik karena kesalahan interpretasi termasuk malpraktik atau tidak jawabanya adalah iya, kasus tersebut tersebut termasuk malpraktek karena dokter yang kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan ketrampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran. dan untuk mengkategorikan akan mendapatkan sanksi yang mana, kita perlu mengetahui lebih lanjut dokter tersebut salah interpretasi apa dan bagaimana dampaknya terhadap pasien, misalnya jika tindakan salah diagnosis tersebut berpengaruh besar terhadap kehidupan pasien sampai pasien tidak menjalankan fungsi hidupnya dengan normal dan baik maka termasuk malpraktek pidana, tapi disesuaikan lagi oleh dampak yang terjadi pada kehidupan pasien dan orang - orang yang dirugikan.



      Jadi seorang tenaga kesehatan diharapkan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar dalam melaksanakan tugas profesinya, serta berusaha dengan sungguh - sungguh dan hati - hati dalam mencegah komplikasi saat menegakan diagnosis.

      semoga menjawab pertanyaanya yaa. terimakasih sebelumnya

      salam
      Bagus Made Arisudana W.P.S (41170110)

      Hapus
    3. untuk pembahasan dan tanggapan saya diatas, bisa dihilat lebih lengkap lagi di :
      Etika kedokteran dan hukum kesehatan indonesia oleh prof. dr. M jusuf Hanafiah, Sp.OG(K)
      TINJAUAN UMUM TENTANG MALPRAKTEK DI BIDANG MEDIS oleh Bima aksara, jakarta
      PERMENKES NO 001 tahun 2012

      terima kasih semoga bermanfaat

      Hapus
  6. Marcellino Rafael31 Mei 2020 pukul 19.37

    Mmm... apakah ada perbedaan antara hukum di indonesia dengan di luar indonesia terkait tindakan malpraktik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih pertanyaannya. Saya membantu menjawab terkait perbedaan hukum di Indonesia dan diluar Indonesia, saya mengambil contoh dari Belanda. Sebenarnya secara garis besar tidak terdapat banyak perbedaan terkait pengaturan hukum di Indonesia dan Belanda. Pengaturan di Belanda tertuang dalam Medical Service Act maupun dalam NBW mempunyai kemiripian dengan aturan Persetujuan Tindakan Kedokteran, Rekam Medis, dan Rahasia Kedokteran. Tetapi disini terdapat perbedaan dalam bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien. di Belanda, hubungan hukum yang terjadi adalah hubungan kontraktual, sedangkan di Indonesia, meskipun diistilahkan sebagai suatu “transaksi terapeutik” yang sebenarnya juga adalah sebentuk perjanjian, namun tidak secara tegas dikatakan sebagai sebuah hubungan kontraktual karena prestasi dan kontra prestasi para pihak tidak jelas. Dokter dapat saja dianggap melakukan wanprestasi apabila si pasien meninggal dunia dan yang dianggap sebagai ‘prestasi’ dokter adalah kesembuhan pasiennya. Namun karena sifatnya yang khusus, prestasi dokter bukanlah hasil akhir dari upaya penyembuhan tersebut, melainkan upaya penyembuhan itu sendiri, yang harus dilakukan secara maksimal, hati-hati, sesuai standar profesional, demi kesembuhan pasien. Ukuran inilah yang digunakan di Belanda. Sedangkan di Indonesia, karena masih adanya kebingungan tentang bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien, serta masih adanya kesulitan untuk mengukur apakah dokter telah melakukan wanprestasi / tidak, maka selama ini gugatan perdata malpraktek medis di Indonesia umumnya selalu menggunakan dasar gugatan perbuatan melawan hukum dan bukan wanprestasi. Terimakasih

      Sumber :Jurnal TANGGUNG GUGAT MEDIS (MEDICAL LIABILITY) DALAM PERBANDINGAN HUKUM oleh Rosalinda Elsina Latumahina S.H, M.Kn

      Bryan Abednego
      41170181

      Hapus
  7. informasi yang sangat menarik

    ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
    Apa yang menyebabkan dokter tersebut tidak jujur dengan hasil X-Ray pasien? Apakah karena kelalaian atau kesengajaan?
    terrimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan
      Saya mencoba menjawab menurut yang sudah saya baca

      Jadi dari kasus yang sudah kami baca, bahwa pihak dari Armor Correctional Health Services (Armor) yang memberikan pelayanan kesehatan pada Kinlaw, dokter tidak jujur dalam memberikan informasi terkait dengan pembacaan hasil XRay yang dilakukan pada Kinlaw dikarenakan dari pihak Armor Correctional Health Services (Armor) tidak ingin mengeluarkan biaya lebih untuk memberikan penanganan pada Kinlaw, padahal dari hasil yang seharusnya dibacakan perlu dilakukan tindakan lebih lanjut agar tidak muncul komplikasi serta mengusahakan untuk jari tangannya biar bisa bergerak kembali, namun dari Armor sendiri mencoba membatasi pengeluaran yang ada.

      Demikian yang bisa saya jawab
      Terima kasih, semoga membantu

      Hapus
    2. Menyambung jawaban saya diatas, artinya dari pihak dokter serta Armor yang menangani pasien Kinlaw, pembacaan dilakukan secara tidak jujur dan hal tersebut dilakukan dengan sengaja

      Terima kasih

      Hapus
  8. Artikelnya menarik dan sangat informatif. Berkaitan dengan tindakan malpraktik, saya ingin bertanya apakah ketika pasien tidak sadarkan diri dan dokter langsung melakukan tindakan, hal tersebut termasuk suatu tindakan malpraktik ? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai Calvina, terimakasih atas ulasan dan pertanyaannya.

      Mencoba menjawab yaa.

      Seperti yang teruraikan pada artikel diatas, pada UU No. 36 tahun 2009 pasal 56 ayat pertama yang mengatakan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Nah pada ayat selanjutnya tertulis bahwa hal tersebut tadi tidak berlaku pada kondisi tertentu, antara lain ketika penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas, keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri, atau gangguan mental berat.

      Jadi, ketika pasien tidak sadarkan diri dan dokter langsung melakukan tindakan, yang tentunya tindakan tersebut yang menurut dokter adalah tindakan yang terbaik (sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia) maka hal tersebut bukan termasuk suatu tindakan malpraktik yaa.

      (sumber: KODEKI, UU no. 36 tahun 2009)

      Terimakasih, semoga membantu!

      Hapus
  9. Artikel yang sangat bermanfaat, terimakasih banyak.
    Saya mau bertanya, apakah narapidana memiliki hak/kewajiban/perlakuan khusus pda bidang kesehatan di Indonesia? Terimakasih banyak

    Aldi Wicaksono

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pujian dan pertanyaanya, ijinkan saya menjawab pertanyaan dari mas Aldi.

      Undang undang Republik Indonesia no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

      Pasal 14
      Ayat (1) poin ke – 4 yang isinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak

      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

      Pasal 14
      (1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
      (4) Pada setiap LAPAS disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.

      Pasal 20
      (1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

      Dapat disimpulkan bahwa Narapidana memiliki hak mendapatkan pelaynanan kesehatan yang layak. Narapidana juga dilakukan pengecekan kesehatan setiap bulan yang kemudian dicatat dalam kartu sehat.

      Pasal 16
      (1)Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan dicatat dalam kartu kesehatan.


      Apabila ada Narapidana yang harus dilakukan pemeriksaan dirumah sakit atau harus rawat inap maka harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS, dan narapidana terdebut wajib dikawal

      Pasal 17
      (1)Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter LAPAS memberikan rekomendasi kepada Kepala LAPAS agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum Pemerintah di luar LAPAS.
      (2)Pelayanan kesehatan bagi penderita di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS.
      (3)Penderita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang dibawa dan dirawat di rumah sakit wajib dikawal oleh Petugas LAPAS dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas kepolisian.

      Semoga jawaban ini membantu, Salam

      INDRIANI NUR AZIZAH _ 41160021

      Hapus
  10. Artikelnya sangat menarik
    Izin bertanya
    1. Apa ada hukuman tersendiri bagi dr.Nwaokocha selaku dokter yang melakukan malpraktik dan juga bagi staf medis yang tidak jujur dalam menyampaikan hasil pemeriksaan penunjang ?

    Lucia Vini P Rodja_41170158

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasi Saudara Lucia Vini, saya mencoba untuk menjawab. saya mencari dari berbagai sumber dan gugatan tersebut memang didanai oleh Nexus Service. untuk dokter Nwaokocha, saya belum menemukan konsekuensi yang didapat oleh dokter Nwaokocha. Itu saja jawaban dari saya semoga membantu Saudara, terimakasih banyak.

      Hapus
  11. Informasi yg bagus...nambah wawasan nih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo, terima kasih atas ulasannya. Semoga bermanfaat ya.

      Hapus
    2. Halo, terimakasih atas ulasannya ya. Semoga membantuu

      Hapus
  12. Antonia Deta 41170177
    Terimakasih kel 6 atas pembahasannya yang menarik.
    Saya ingin bertanya, bagaimana jika apa yang dilakukan Dr. Nwaokocha sudah merupakan prosedur penanganan utama yang dilakukan sesuai SOP? apakah masih terbilang malpraktik?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, Antonia. Terimakasih pertanyaannya.

      Bila penanganan yang dilakukan dokter Nwaokocha sudah merupakan penanganan yang sesuai SOP, maka hal tersebut bukanlah malpraktek. Akan tetapi, dokter tidak bisa mengabaikan hasil pemeriksaan penunjang, apabila dari hasil pemeriksaan penunjang perlu dilakukan perawatan lebih lanjut, maka harus dilakukan. Dokter juga harus memberikan inform consent lengkap kepada pasien mengenai penyakitnya berupa diagnosa, terapi, efek samping,biaya dan prognosis penyakitnya. Berdasarkan kaasus ini, dokter Nwaokocha melanggar UU no 36 tahun 2009 dimana petugas medis tidak melakukan kewajibannyaa dengan baik.
      Sekian jawaban yang saya berikan, maaf bila terdapat kekurangan. Senang bisa berdiskusi bersama 😊 !

      Nindya Stephanie Christina ( 41170185 )

      Hapus
  13. Apakah malpraktik pada narapidana dapat terjadi di indonesia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haloo Anonim!
      Terima kasih atas pertanyaannya, saya bantu jawab yaa.
      Kasus malpraktik dapat terjadi dimana saja jika dokter melakukan penanganan medis yang jelas menimbulkan kerugian pada pasien.
      Puji Kristi (41170184)

      Hapus
  14. Sudah sangat baik dari artikel dan penyusunannya, saya ingin bertanya apa masalah mayoritas pada kasus malpraktik yang ada? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya.
      Pada jurnal dikatakan bahwa dari 200 kasus malpraktik, 132 kasus (66%) diakibatkan oleh misdiagnosis. Misdiagnosis ini terjadi akibat pemeriksaan yang kurang lengkap (82 kasus), gagalnya untuk melakukan pemeriksaan penunjang yang tepat (48 kasus), gagal untuk interpretasi hasil pemeriksaan penunjang (25 kasus), dan gagal untuk membaca x-ray dengan benar (38 kasus). 51 kasus lainnya juga diakibatkan pengobatan yang tidak tepat.
      Dapat disimpulkan bahwa pada review jurnal ini, kasus malpraktik terbanyak, sampai berujung kematian, dan terutama yang dibawa sampai ke jalur hukum adalah misdiagnosis.

      Namun, malpraktik sendiri adalah cakupan yang luas karena sedikit perlukaan saja akibat kelalaian tenaga medis dapat disebut malpraktik. Hanya saja, tidak semua dilaporkan atau dibawa ke hukum sehingga saya belum dapat menemukan data pasti mengenai kasus malpraktik terbanyak. Terimakasih.


      Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di: Malpractice in emergency department – review of 200 cases by MD Joseph J. Trautlein dan Jurnal Penanggulangan Malpraktek yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Lampung

      Ruth Cathelia Surya - 41170187

      Hapus
  15. Keren sekali.Mau tanya,apakah selama masa kurungan dalam penjara, narapidana mendapat hak untuk mengikuti asuransi sama seperti masyarakat biasa? ( Maksud saya seperti Alianz,Pridential,dll)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk pertanyaannya,

      Kesehatan sendiri merupakan hak setiap manusia (UU No. 36 tahun 2009 ), tak terkecuali para narapidana. Di Indonesia sendiri hak - hak narapidana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU pemasyarakatan, dimana salah satu hak yang dimiliki narapidana adalah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Sehingga selama masa kurungan penjara narapidana juga mendapatkan hak mengikuti asuransi seperti masyarakat biasa. Jaminan kesehatan ini sendiri didapatkan melalui jaminan kesehatan nasional (JKN) dari BPJS.

      Mega Silvia I. C. B (41170175)

      Hapus
  16. Keren artikelnya! ��sukses semuanya!
    Nindyy juga semangat haha
    Saya izin bertanya,apakah perbedaan malpraktek dengan kelalaian medik?
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo! Terimakasih sudah bertanya. Nindy semangat banget kok, ini teman nindy, saya bantu jawab ya !

      Kelalaian (negligence) medik adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis yang paling sering terjadi. Malpraktek sendiri adalah suatu sikap tindakan yang salah, kurang terampil, kegagalan untuk memberikan pelayanan professional, sehingga menyebabkan luka, menyebabkan kehilangan atau kerugian pada pihak yang menerima kayanan. “Malpraktek” adalah istilah umum, tidak hanya untuk kedokteran saja melainkan juga untuk profesi lain.
      Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat! Apabila ada kesalahan, mohon dikoreksi ya! Terimakasih

      Sumber :
      Guwandi,J. Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien. 2006. Jakarta : FKUI

      Theodora Arnadia (41170120)

      Hapus
  17. Selamat malam, kasus yang menarik :)

    Saya ingin bertanya beberapa hal:
    1. Dalam kasus diatas disebutkan saat awal ditangani, pasien sudah dilakukan pemeriksaan x-ray dan dokter hanya memberikan perawatan seadanya. Menurut kelompok 6, apakah suatu hal yang tidak dilakukan oleh seorang dokter dan tidak tercantum dalam perjanjian praktik antara dokter dan pasien merupakan suatu bentuk mapraktik?
    2. Apakah setiap kegagalan dalam terapi yang diberikan oleh seorang dokter dikatakan sebagai malpraktik?

    Terima kasih, semangat kelompok 6 :)
    Patrick K - 41170104

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Patrick, terima kasih atas pertanyaannya.

      1. Untuk menunjukkan bahwa terjadi malpraktik, pasien yang dirugikan harus menunjukkan bahwa ada tugas perawatan profesional, bahwa tugas tersebut dilanggar ketika dokter menyimpang dari standar perawatan, dan sebagai akibat dari pelanggaran tersebut ada cedera, dan bahwa cedera tersebut dapat diukur dalam ganti rugi yang dapat digunakan pengadilan untuk menghitung ganti rugi yang terutang kepada penggugat. Unsur-unsur hukum dari kasus malpraktek medis ini harus dibuktikan oleh pasien yang menuntut dokter, dengan standar bukti yang berlaku yang disyaratkan oleh hukum.

      2. Kegagalan dalam terapi belum tentu dikatakan sebagai malpraktik, karena keberhasilan pengobatan/terapi merupakan hasil kerjasama antara dokter dan pasien.
      Semoga terjawab ya..

      Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)

      Hapus
  18. Saya izin bertanya, apakah hukum malpraktik yang tidak disengaja (misal karena kurangnya pengetahuan, pengalaman, maupun peralatan) sama dengan malpraktik disengaja (seperti pada kasus dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw karena tidak mau dirugikan)? Atau ada dispensasi khusus bagi yang tak disengaja? Dan bagaimana hubungan malpraktik secara tidak langsung dengan ajaran beragama?
    Terima kasih atas artikelnya sangat bermanfaat menambah pengetahuan serta membangkitkan jiwa profesional bagi seorang dokter sehingga lebih berhati-hati.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih isa karunwati atas pertanyaannya
      malpraktek disengaja seperti kasus di atas dan malpraktek yang di contohkan saudara Isa merupakan hal yang sama karena tidak mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku misal, kasus di atas penanganan tulang yang "patah" tidak ditangani dengan standar operasional prosedur yang ada, tidak melakukan stabilasi, dan tidak melakukan operasi namun sanksi yang berlaku berbeda . untuk kelalaian dokter di Indonesia dikenakan pasal 359 KUHP

      Pasal 359 KUHP:
      “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

      Antonius Vncent Ero Martono
      41160086

      Hapus
  19. Selamat malam kak, terima kasih atas artikelnya yang bermanfaat. Saya izin bertanya, mengenai kasus tersebut. Sebenarnya, bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan dokter untuk penanganan kasus tersebut? Dan untuk tidak adanya informasi yang lengkap dalam menangani pasien, apakah ada peraturan yang mengaturnya dan apakah hal tersebut dapat dimasukkan dalam suatu gugatan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai dek inne, terimakasih atas pertanyaanya
      Prosedur yang benar seharusnya adalah dokter memberikan tindakan yang benar sesuai dengan pemeriksaan penunjang yang seharusnya memerlukan tindakan lebih lanjut dan mendengarkan kebutuhan serta hak pasien karena dokter harus menjalankan kewajibannya dalam menolong pasien yang dapat dilihat dalam UU nomor 29 tahun 2004 pasal 51 a yakni “memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien” dan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan mengenai pemberian informasi hal itu terdapat di berbagai undang-undang salah satunya permenkes 4 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit pasal 2 ayat 1 a yakni “memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat” dan pemberian sanksi pada permenkes tersebut juga disebutkan mengenai sanksi ringan, sedang, dan berat yang nantinya akan ditinjau lagi dari keputusan hakim.. semoga dapat menjawab salam Ardo Septian Timorales Enembe 41170119

      Hapus
  20. Balasan
    1. Terimakasih ulasannya, semoga bermanfaat ya :)

      Hapus
    2. Terimakasih atas ulasannya. Semoga membantu yaa

      Hapus
    3. halo Febryananda Pradana, terima kasih. semoga bermanfaat ya.

      Hapus
  21. semoga kejadian malpraktek di Indonesia tidak pernah terjadi lagi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amin, terimakasih atas ulasannya, semoga bermanfaat :)

      Hapus
    2. Aminn :) terimakasih ya sudah mampir. Semoga membantu

      Hapus
    3. terima kasih, semoga artikel ini dapat lebih membangun kesadar dalam hukum profesi kesehatan. semoga bermafaat.

      Hapus
  22. Mantap, terimakasiiih ilmunya sangat mengedukasi ����

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo, terima kasih atas ulasannya. semoga bermanfaat ya..

      Hapus
    2. Terimakasih juga yaa, semoga membantuu

      Hapus
    3. terima kasih, semoga bermanfaat

      Hapus
  23. Artikelnya sangat menarik dan sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan. Saya disini izin bertanya, hal apa saja yang bisa disebut malpraktik? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih pertanyaannya

      Malpraktek secara umumadalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Pada bahasan kami membahas tentang malpraktik kedokteran, yang termasuk didalamnya adalah tindakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang dalam melaksanakan praktik yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik sehingga dapat mengakibatkan seseorang mengalami kerugian seperti luka, kecacatan, bahka kematian.

      semoga menjawab ya :)
      salam
      Anathasya Astritaningsih Marjadi _41170106

      Hapus
  24. Ilmunya membantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih tanggapannya :)

      Hapus
    2. Terimakasih ulasannya, dan terimakasih sudah mampir ya. Semoga membantuu

      Hapus
    3. terima kasih sudah membaca artikelnya. semoga bermanfaat.

      Hapus
  25. Victoria Filialni1 Juni 2020 pukul 10.29

    Selamat pagi teman-teman kelompok 6, terima kasih atas artikelnya. Saya Victoria Filialni (41170176). Ingin bertanya
    Apakah ada perbedaan dalam penanganan hukum antara malpraktek akibat kelalaian kerja dan malpraktek akibat kurangnya sarana-prasarana (alat kesehatan)?
    Terima kasih teman-teman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo victoria, terimakasih atas ulasannya.
      untuk perbedaan tindakan penanganan malpraktik akibat kelalaian kerja dan malpraktik akibat kurangnya sarana dan prasarana kesehatan, perlu kita ketahui terlebih dahulu beberapa sanksi yang berlaku dalam malpraktik itu sendiri.
      1. malpraktek etik
      Yaitu tenaga kesehatan melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya
      sebagai tenaga kesehatan.
      sanksi nya diberikan berdasarkan kode etik yg dilanggar

      2. Malpraktek yuridis
      malpraktik yuridis dibagi lagi menjadi 3, yaitu
      a. malpraktek perdata
      Malpraktek perdata terjadi apabila terdapat hal-hal yang menyebabkan tidak terpenuhinya
      isi perjanjian didalam transaksi terapeutik oleh tenaga kesehatan, atau
      terjadinya perbuatan melanggar hukum, sehingga menimbulkan
      kerugian kepada pasien. sanksi ini biasanya diberikan untuk ukuran malpraktek yang bersifat ringan ( culpa levis). bersifat ringan disini maksudnya kesalahan yang dilakukan oleh dokter tersebut dapat diperbaiki dan tidak menimbulkan akibat negatif yang berkepanjangan pada pasien.

      b. malpraktek pidana
      Malpraktek pidana terjadi apabila pasien meninggal dunia atau mengalami cacat akibat
      tenaga kesehatan kurang hati-hati. Atau kurang cermat dalam melakukan upaya perawatan
      terhadap pasien yang meninggal dunia atau cacat tersebut.
      untuk malpraktek pidanan dibagi lagi menjadi 3, yaitu malpraktik karena kesengajaan, malpraktik karena kecerobohan, dan malpraktik karena kealpaan (negligence).

      c. malpraktik administrasi
      Malpraktek administrastif terjadi apabila tenaga kesehatan melakukan pelanggaran
      terhadap hukum administrasi negara yang berlaku, misalnya menjalankan praktek bidan
      tanpa lisensi atau izin praktek, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan lisensi atau
      izinnya, menjalankan praktek dengan izin yang sudah kadaluarsa, dan menjalankan praktek
      tanpa membuat catatan medik.

      jadi berdasarkan beberapa sanksi malpraktik diatas, penanganan hukum akibat malpraktik karena kelalaian kerja atau malpraktik karena kurangnya sarana dan prasarana kesehatan itu perbedaanya berdasarkan kerugian yang dialami oleh pasien. jika akibat kelalaian karena malpraktik karena kurangnya sarana prasarana kesehat, oleh karena hal itu menyebabkan pasien hingga tidak bisa bekerja maka malpraktik tersebut termasuk malpraktik berat, dan dokter yang bertanggung jawab bisa di kenakan sanksi pidana.

      sumber :
      Etika kedokteran dan hukum kesehatan indonesia oleh prof. dr. M jusuf Hanafiah, Sp.OG(K)
      TINJAUAN UMUM TENTANG MALPRAKTEK DI BIDANG MEDIS oleh Bima aksara, jakarta
      PERMENKES NO 001 tahun 2012

      terima kasih, semoga membantu

      salam
      Bagus Made Arisudana W.P.S (41170110)

      Hapus
  26. Artikel mudah dipahami dan sangat informatif.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, terimakasih atas ulasan dan kunjungannya. Semoga bermanfaat :) !

      Hapus
    2. terima kasih atas ulasannya. semoga bermanfaat.

      Hapus
  27. Artikel yang bagus dan bermanfaat.
    Saya mau bertanya. Apakah dengan peraturan tersebut. Sudah efektif untuk mengatasi malpraktik ? Jika belum apa saja kendala pada penerapannya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih sudah bertanya pada blog ini. saya ingin membantu menjawab terkait apakah sudah efektif. Menurut saya untuk kasus malpraktik di Indonesia menurut hukum sudah baik dalam menindak malpraktik, tetapi selain hukum dan peraturan yang sudah ada perlu di lakukan kembali peningkatan beberapa faktor untuk mengurangi kasus malpraktik di Indonesia. Diperlukan perbaikan dalam dua faktor yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan medis. Karena kedua hal tersebut adalah inti dari permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan memperbaiki dua faktor tersebut diharapkan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat. Meningkatkan SDM diantaranya pemerintah dapat menyesuaikan kurikulum dengan teknologi yang lebih maju, melengkapi fasilitas atau alat-alat untuk proses pembelajaran, memilih pengajar yang profesional, dan tenaga kesehatan dapat melakukan studi lanjut. terimakasih

      Bryan Abednego
      41170181

      Hapus
  28. artikel dapat dipahami dengan baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, terimakasih atas ulasan dan kunjungannya. Semoga bermaanfaat :) !

      Hapus
    2. Terimakasih atas ulasannya kak Ian, semoga membantu yaa

      Hapus
    3. Terima kasih untuk tanggapannya atas artikel ini, bila ada pertanyaan yang ingin diajukan boleh diberikan

      Hapus
    4. terima kasih, semoga artikelnya bermanfaat.

      Hapus
  29. Kasus yang sangat menarik ;)
    Bila diizinkan untuk bertanya, saya ingin tahu menurut penulis
    1. secara etika dan moral apa yang bisa dilakukan dari pihak penjara terutama Armor correctional health service selain memberikan uang ganti rugi tersebut?
    2. pada kasus diatas apakah mungkin terjadi perlanggaran kode etik dokter, dimana pada kasus menggambarkan seakan-akan dokter diatas tidak terlalu peduli terhadap pasien karena pasien adalah seorang narapidana?
    terimakasih atas kesempatannya, semoga sehat selalu
    -Stanley Lovell H (41170207)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk pertanyaan yang diajukan
      Saya akan mencoba menjawab pertanyaan dari saudara

      1. Yang dapat dilakukan oleh pihak Armor Correctional Health Service selain memberikan uang ganti rugi kepada Kinlaw, bila ditinjau dari etika dan moral sebagai penyedia layanan kesehatan, hendaknya dapat memastikan bahwa penanganan yang akan dilakukan pada Kinlaw terkait kesehatannya adalah melakukan pemantauan kepada Kinlaw sesuai dengan kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik yang bisa diberikan kepada pasien
      2. Pelanggaran kode etik terjadi pada kasus tersebut, dalam hal ini bila ditinjau dari Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) beberapa hal yang bisa terlanggar kaitannya dengan

      Pasal 7a
      Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
      Pasal 7b
      Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk meningatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
      Pasal 7c
      Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
      Pasal 7d
      Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi makhluk insani
      Pasal 8
      Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun psikososial serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

      Tertulis dalam setiap pasal bahwa seorang dokter harus senantiasa memberikan yang terbaik kepada pasien mengingat bahwa pasien juga mempunyai hak-hak secara pribadi.

      Semoga membantu, terima kasih, semoga sehat pula
      Edwin Hendrawan - 41170191

      Sumber
      Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)

      Hapus
  30. Artikel ini sangat bagus, bisa menjelaskan hal hal soal malpratek bahkan sampai ke hal yang saya tidak ketahui.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, terimakasih kunjungan dan ulasannya. Semoga berguna ya ! :)

      Hapus
    2. Terimakasih ulasannya, semoga bermanfaat yaa

      Hapus
    3. terima kasih atas ulasannya, semoga bermanfaat.

      Hapus
  31. Artikel yang menarik, mau bertanya apakah kasus seperti ini pernh terjadi di Indonesia? Lalu apakah peran MKEK dalam menghadapinya? terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai kak Herose, terimakasih atas ulasan dan pertanyaannya yaa.

      Mencoba menjawab ya kak,
      Kasus yang sama seperti ini mungkin belum pernah terjadi di Indonesia, namun kasus malpraktik yang terjadi di Indonesia sudah banyak terjadi dan sudah banyak juga yang tertangani. Nah sebenarnya MKEK memiliki kewenangan untuk meneliti, menyidangkan pengaduan, dan menjatuhkan sanksi etik bagi dokter yang diadukan sesuai dengan lokasi/tempat terjadinya kasus atau wilayah terdekat terjadinya kasus. Keputusan MKEK tidak digunakan untuk kepentingan peradilan, oleh sebab itu keputusan ini tidak dapat digunakan sebagai bukti, kecuali adanya perintah dari pengadilan sebagai bentuk permintaan keterangan ahli.

      Terimakasih, semoga membantu yaa.

      Ivan Satrio Wicaksono (41170188)

      Hapus
  32. Artikel yang sangat baik dan dan menunjukkan bagaimana kita sebagai seorang dokter harus teliti dan dan menyampaikan data yang sesungguhnya sehingga kejadian malpraktek dapat dihindari

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, terimakasih atas ulasan dan kunjungannya. Semoga bermanfaat ya :) !

      Hapus
    2. Terimakasih ulasannya, semoga bermanfaat yaa

      Hapus
    3. terima kasih, semoga bermanfaat

      Hapus
  33. Apakah malpraktik di Indonesia sudah dengan baik diatur baik dalam segi hukum/peraturan beserta sanksi yang diberikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk di Indonesia sendiri belum ada undang - undang khusus yang langsung mengatur tentang malpraktek tetapi untuk malpraktek sendiri dapat dikategorikan sebagai kelalaian medik, perbuatan yang merampas hak orang dengan sengaja, bahkan sudah ada hukum pidana apabila seorang dokter menyakiti pasien baik sengaja maupun tidak sengaja 32 seorang dokter harus menjelaskan kepada pasien tindakan apa yang akan diambil


      Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana

      Pasal 360 KUHP :
      1.Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan
      pidana penjara selama -lamanya satu tahun.

      2.Barang siapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka sedemikian
      rupasehingga orang itu menjadi sakit sementaraatau tidak dapat menjalankan
      jabatan atau pekerjaannya sementara, dipidana dengan pidana penjara selama -lamanya Sembilan bulan atau pidana dengan pidana kurungan selama -lamanya enam bulan atau pidana denda setinggi - tingginya empat ribu lima ratus rupiah.


      Apabila di KODERSI terdapat di pasal 9 – 12 BAB III tentang kewajiban rumah sakit terhadap
      Pasal 9 : Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
      Pasal 10: Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak dilakukan.
      Pasal 11: Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
      Pasal 12 : Rumah sakit berkewaijiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologi kedokteran.

      Semoga membantu, Salam

      INDRIANI NUR AZIZAH _ 41160021

      Hapus
  34. saya mau bertanya, apakah malpraktik ini bisa juga di sebabkan oleh ketidak jujuran pasien? seperti sekarang, banyak pasien corona yang menutupi kondisi asli mereka, lantas bagaimana hukumnya untuk tenaga medis dan pasien bila malpraktik terjadi karena pasien menutupi gejala yang mereka alami sehingga menyebabkan salah diagnosa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk pertanyaannya
      Jadi apakah malpraktik bisa disebabkan oleh ketidak jujuran pasien? Menurut saya tidak karena seorang dokter dikatakan melakukan malpraktik jika dokter tersebut melakukan pelayanan tidak sesuai dengan profesi atau keterampilannya, memberikan pelayanan yang tidak sesuai kepada pasien, memberikan kerugian kepada pasien karena kelalaian dokter, dan kekurangan keterampilan yang tidak wajar seperti kekurangan keterampilan untuk profesinya. Tetapi seorang dokter dikatakan tidak melakukan malpraktik jika ia melakukan kewajibannya sebagai dokter seperti yang tertulis pada undang undang nomor 29 tahun 2004 pasal 51 yaitu kewajiban dokter adalah:
      a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
      b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
      c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
      d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
      e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
      Seperti yang dikatakan pada pasal 51a, seorang dokter harus memberikan yang sesuai dengan standar profesi dan prosedur serta kebutuhan medis pasien, terus kebutuhan medis pasien hanya dapat diketahui dengan anamnesis dan pemeriksaan, jadi pasien harus jujur dalam memberikan informasi kepada dokter yang memeriksa pasien tersebut seperti yang ditulis pada undang undang nomor 29 tahun 2004 pasal 53a dikatakan bahwa pasien saat menerima pelayanan dari dokter mempunyai kewajiban untuk “memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya”. Selain itu apakah dokter atau pasien terkena sanksi akibat hal ini? Menurut undan undang tidak karena merupakan Tindakan malpraktik.

      Sumber: UU nomor 29 tahun 2004

      Henricka R. A. Tewu_41170182

      Hapus
  35. Terima kasih atas artikelnya. Izin bertanya, disebutkan bahwa "Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dapat melakukan sidang pelanggaran etik dan disiplin profesi dokter pada wilayah yang belum ada Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia"; wilayah Indonesia mana saja yang belum ada MKDI dan mengapa tdk ada? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. baik terimakasih atas pertanyaannya, perkenalkan nama saya Kezia Adya 41170107 salah satu penulis artikel, saya disini ingin mencoba menjawab. MKDI merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi. MKDI juga berhak untuk memberikan sanksi. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran tingkat wilayah provinsi disebut MKDI-P. sejauh saya mencari tahu, untuk MKDI-P, sudah semua provinsi ada. itu saja jawaban dari saya, maaf jika ada salah kata, terimakasih banyak.

      Kezia Adya N_41170107

      Hapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Diana Teresa (41170147)

    Halo kelompok 6 kasusnya sangat menarik untuk dibahas. Saya ingin bertanya..
    Pada kasus tersebut yang saya pahami dari ringkasan kasus, bahwa sebenarnya dokter Nwaokocha bertindak atas batasan biaya yang ditentukan oleh Armor Correctional Health Center. Menurut pendapat teman2, apabila berada di posisi dr. Nwaokocha, apa yang bisa dilakukan untuk memastikan pasien mendapat pelayanan yang tepat sesuai dengan kondisinya? Mengingat ada batasan biaya yang ditetapkan oleh Armor tersebut.
    Terima kasih, sukses terus..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, Diana. Terimakasih pertanyannya.

      Berdasarkan UU no 36 tahun 2009, dalam keadaan darurat dokter harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu dan mencegah terjadinya kecacatan pada pasien. Dokter Nwaokocha seharusnya menjelaskan kepada pasien secara jujur mengenai hasil pemeriksaan X-Ray dan memberikan penjelasan mengenai kemungkinan terapi yang akan dilakukan serta prognosis penyakitnya. Dokter Nwaokocha dapat menyampaikan kepada pihak Armor Correctional Health Center mengenai risiko kecacatan ataau komplikasi apabila tidak dilakukan tindakan yang lebih lanjut, mengingat penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan juga diatur dalam undang-undang untuk terlebih dahulu untuk mengutamakan keselamatan pasien yang penyelenggaraanya diawasi oleh pemerintah ( UU no 36 tahun 2009 pasal 54 ) .

      Sekian jawaban yang saya berikaan, maaf bila terdapat kekurangan. Senang bisa diskusi bersama 😊 !

      Nindya Stephanie Christina ( 41170185 )

      Hapus
  38. Ni Kadek Ayu Divia P- 41170131

    Hallo kelompok 6, terima kasih atas artikel yang menarik ini.. Saya izin untuk bertanya..
    Pada kasus diatas disebutkan bahwa pihak Armor memberikan ganti rugi berupa uang kepada Kinlaw atas kesalahan yang malpraktik yang dilakukan. Jika ditinjau dari peraturan yang berlaku di Indonesia, apakah dengan pemberian ganti rugi tersebut sudah cukup untuk menebus kesalahan yang dilakukan oleh pihak RS ? Apakah ada sanksi lain yang seharusnya didapatkan oleh pihak Armor ?

    Terima kasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf, maksud saya "atas tindakan malpraktik yang dilakukan"

      Hapus
    2. Halo Divia!
      Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan, saya bantu jawab yaaa
      Pasal 58
      (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
      (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      Ganti rugi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga untuk menjawab cukup atau tidaknya hanya dapat mengikuti peraturan perundangan dan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim.
      Sanksi lain yang seharusnya didapatkan oleh pihak Armor, jika saya tinjau dari peraturan Permenkes no 4 tahun 2018 maka dapat juga melanggar
      Pasal 32
      Sanksi administratif sedang dimaksud adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang secara langsung berakibat pada terganggunya atau menurunnya kualitas pelayanan di Rumah Sakit.
      Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara sebagian kegiatan bertujuan agar Rumah Sakit melakukan perbaikan pelayanan dan/atau kegiatannya.

      Semoga menjawab yaa!
      Puji Kristi (41170184)

      Hapus
  39. Terimakasih artikel yang menarik, saya izin bertanya
    1. Bagaimana dengan dokter yang menangani korban malapraktik tersebut? Apakah ada hukuman ? Kalau iya apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ormy Abiga Mahendra
      41170155

      Hapus
    2. Terimakasih atas pertanyaannya.

      Untuk kasus Kinlaw sendiri, tidak dapat ditemukan berita spesifik mengenai sanksi untuk dokternya. Pada kasus-kasus luar negri memang umumnya diselesaikan dengan denda yang dibayarkan oleh Rumah Sakit dan tidak dibuka kepada publik mengenai sanksi yang diberikan Rumah Sakit kepada dokter.
      Terimakasih. Maaf belum dapat menjawab dengan tepat.

      Ruth Cathelia Surya - 41170187

      Hapus
    3. Terima kasih atas pertanyaannya,

      Jika dilihat dari sumber berita yang ada pada kasus malpraktik kinlaw, hukuman hanya berupa pertanggungjawaban dari pihak armor correctional health service atas kerugian yang dialami kinlaw sebesar $ 1.333. 671.

      Mega Silvia I. C. B (41170175)

      Hapus
  40. Terima kasih kelompok 6, pembahasannya cukup jelas dan bisa dimengerti. Sehingga untuk orang-orang awam seperti saya jugabjuga mendalami apa yg dimaksud dengan malpraktik, tindakan apa yang bisa disebut malpraktik, dan hukum-hukum apa saja yg terkait dengan malpraktik. Sukses terus untuk para calon dokter kelompok 6 ��

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih kak 🙏🏻
      Semoga bermanfaat ya

      Hapus
    2. terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat ya.

      Hapus
  41. Terima kasih kelompok 6 artikel yang sangat menarik dan mudah dipahami.

    Saya ingin bertanya, hal apa yang seharusnya dilakukan oleh dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw menurut peraturan yang ad di AS?

    Terima Kasih

    Jonathan Dave - 41170168

    BalasHapus
    Balasan
    1. Termakasih Jo atas pertanyaannya. Terkait hal yang dilakukan dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw yang pertama adalah tidak jujur dalam menjelaskan kondisi cedera Kinlaw, kemudian pada kunjungan berikutnya, dokter tidak menerima Kinlaw, tidak memberikan pemeriksaan dan perawatan terhadap cedera yang Kinlaw alami.
      Sebelumnya saya informasikan lagi seperti artikel diatas ya.. di AS terdapat peraturan sebagai berikut :
      Title 42 – THE PUBLIC HEALTH AND WELFARE
      CHAPTER 157 – QUALITY, AFFORDABLE HEALTH CARE FOR ALL AMERICANS
      SUBCHAPTER VI – MISCELLANEOUS PROVISIONS
      Sec. 18114 -Access to therapies
      Sekalipun ada ketentuan lain dari Undang-undang ini, sekretaris kesehatan dan layanan kemanusiaan tidak akan memaklumi peraturan apapun yang:
      (1) Menciptakan hambatan yang tidak masuk akal pada kemampuan individu untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat;
      (2) Menghambat akses tepat waktu ke layanan perawatan kesehatan;
      (3) Mengganggu komunikasi mengenai berbagai pilihan perawatan antara pasien dan penyedia;
      (4) Membatasi kemampuan penyedia pelayanan kesehatan untuk memberikan pengungkapan penuh terhadap semua informasi yang relevan kepada pasien untuk membuat keputusan pada layanan kesehatan;
      (5) Melanggar prinsip-prinsip informed concent dan standar etika professional pelayanan kesehatan; atau
      (6) Membatasi ketersediaan perawatan kesehatan selama durasi penuh dari kebutuhan medis pasien

      Adapula dalam kode etik di AS, kebijakan yang mengatur terkait ketentuan menolak merawat pasien hanya jika dalam keadaan berikut :
      - Dokter tidak kompeten untuk menangani penyakit yang diderita pasien dan pasien sebenarnya dapat dirujuk ke dokter lain yang kompeten.
      - Fasilitas di rumah sakit/praktik pribadi penuh atau tidak memadai.
      - Kondisi yang memerlukan triase, misalnya bencana alam.
      - Pasien membahayakan atau mengancam keselamatan dokter.
      - Jika membantu pasien malah memosisikan dokter dalam keadaan berbahaya. Misalnya dokter menawarkan donor ginjal kepada pasiennya.
      - Jika membantu pasien malah membahayakan pasien. Misalnya dokter terinfeksi HIV/AIDS atau hepatitis C. Namun, dokter tetap melakukan prosedur medis yang meningkatkan risiko penularan terhadap pasien.

      Dari uraian diatas, yang dapat saya simpulkan adalah sebagai berikut :
      yang seharusnya dilakukan oleh dr. Nwaokocha terhadap Kinlaw menurut peraturan yang ad di AS adalah memberitahu segera terkait kondisi Kinlaw dan memberikan pilihan perawatannya, serta pada kunjungan kedua semestinya dokter tersebut memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Kinlaw karena ia berhak mendapatkannya..

      Sekian jawaban yang bias saya berikan. Bila ada kesalahan mohon dikoreksi ya!
      Sumber : Alomedika.com dan Hukumonline.com

      Theodora Arnadia (41170120)

      Hapus
    2. Hallo Jo, ijin menambahkan dari punya Theodora ya.
      Benar yang dijelaskan diatas, bahwa dr.Nwaokocha seharusnya memberitahukan segera kondisi yang dialami oleh Kinlaw agar dapat ditangani dengan benar, dan juga Kinlaw berhak tau kondisi yang dialami olehnya dan berdasarkan ABA Standarts for Criminal Justice, Third Edition, Treatment of Prisoners. Standard 23-6.1 General principles governing health care bagian (a) ayat (ii) dijelaskan bahwa tahanan diberikan perawatan kesehatan yang diperlukan, termasuk perawatan preventif, rutin, mendesak dan darurat. Dan pada Standart 23-6.2 Response to prisoner health care needs bagian (b) dijelaskan bahwa “Seorang tahanan yang menderita penyakit atau cedera serius atau berpotensi mengancam jiwa, atau dari rasa sakit yang signifikan, harus dirujuk segera ke profesional medis yang berkualifikasi sesuai dengan pedoman tertulis. Keluhan nyeri gigi harus dirujuk ke profesional gigi yang berkualitas, dan perawatan yang tepat diperlukan”.
      Semoga terjawab ya.

      Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)

      Hapus
  42. Kasus yang diberikan sangat mencerminkan keadaan yang terjadi secara informatif, penjelasan yang diberikan juga solutif serta menambah wawasan.

    Saya ingin bertanya, apakah pelanggaran dalam kasus malpraktik narapidana juga dapat dituntut oleh pihak korban ataupun keluarga korban sesuai dengan pasal jeratan yang berlaku?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai , Terimakasih Atas Pertanyaannya !

      Kasus malpraktik narapidana tentu juga dapat dituntut oleh pihak korban maupun keluarga korban , karena seorang narapidana ( napi ) tetap memiliki hak untuk mendapatkan perawatan , pelayanan kesehatan , dan makanan yang layak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14.
      Semoga Menjawab :)

      ( Aditya Aristo Marvel Nugroho / 41160048 )

      Hapus
  43. Terima kasih atas informasi nya, sangat bermanfaat dan mengedukask. Apakah ada hukuman yang diberikan kepada dokter yang melakukan malpraktik berulang kali?

    BalasHapus
  44. Topik artikelnya sangat menarik dan jelas, saya ingin bertanya mengenai topik tersebut, apabila adanya dokter yang salah mendiagnosa keadaan pasien, dan membuat penyakitnya tidak ditangani secara tepat, apakah hal tersebut termasuk dalam malpraktik ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya,

      Untuk menjawab pertanyaan, maka perlu lihat kembali pada penjelasan mengenai arti dari malpraktik itu sendiri. Menurut KBBI malpraktik diartikan sebagai praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang- undang atau kode etik. Sehingga kesalahan diagnosis yang dilakukan dapat dikatakan malpraktik, karena pelayanan kesehatan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, jika adanya kesalahan dari diagnosa sehingga membuat penyakit tidak ditangani secara cepat maka keadaan itu mempengaruhi keselamatan pasien (UU No. 36 tahun 2009 pasal 53 ).

      Mega Silvia I. C. B (41170175)

      Sumber :
      KBBI (kamus besar bahasa indonesia )
      Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009

      Hapus
  45. Good. Saya ingin bertanya bagaimana analisis mengenai prosedur pertolongan pertama atau tindakan yang seharusnya yang tepat ketika menghadapi pasien yang berlatar belakang seperti itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih pertanyaan, Tindakan yang tepat adalah dokter harus memberikan informasi selengkapnya mengenai keadaan pasien, kemudian memberikan informed consent tindakan yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi pasien pada waktu itu, dan memberikan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien tersebut dengan aman, ekfetif, dan mengedepankan keselamatan serta kesembuhan pasien.
      Semoga dapat membantu menjawab, salam Ardo Septian Timorales

      Hapus
    2. Salam Ardo Septian Timorales Enembe 41170119

      Hapus
  46. Walaupun narapidana seharusnya tetap diperlakukan sesuai kode etik dan asas kemanusiaan, karena mereka tetap mempunyai hak yang sama dalam pelayanan medis

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar sekali! Terimakasih sudah mampir, semoga artikel kami bermanfaat yaa

      Hapus
    2. halo, terima kasih atas kunjungannya. karena pada dasarnya semua memiliki hak asasi manusia yang sama dan sederajat, di berbagai aspek tidak terkecuali dalam bidang pelayanan medis. semoga artikelnya bermanfaat.

      Hapus
  47. Terimakasih ulasannya, semoga bermanfaat ya :)

    BalasHapus
  48. Saya mau mengajukan pertanyaan:
    Apakah gaji mempengaruhi dokter tersebut melakukan malpraktek? Misal, karena gajinya kecil maka ia sembarangan saja melakukan apa yang ia mau. Tapi sebaliknya, jika gajinya besar maka ia akan berbuat sebaik mungkin.
    Sejauh mana gaji mempengaruhi kinerja dokter?

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo titus adi kristianto, terima kasih atas pertanyaannya.
      jadi untuk upah atau gaji pekerja medis, itu sudah diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
      Nomor 1199/MENKES/ PER/ X/ 2004 tanggal 19 Oktober 2004, mengenai kriteria penerimaan upah. dalam penerimaan upah, sudah disesuaikan dengan peraturan yang ada dan memenuhi kriteria sebagai berikut :
      Kriteria flatam penyusunan gaji/upah terdiri dari:
      a. gaji/upah harus berkelayakan dalam arti penghasilan yang
      diterima mampu memenuhi kebutuhahni hidup
      b. gaji/ upah harus berkeadilan dalam arti penghasilan yang
      diterima felual dengan produk/jasa yang telah diberikan
      sedang produk seorang tenaga kesehatan ditentukan oleh
      tingkat pendidikannya, pengalaman kerjanya, tanggung jawab
      dan risiko pekerjaannya.
      berdasarkan peraturan, jika upah dokter yang diterima sudah memenuhi kriteria tersebut, maka upah tersebut sudah dapat dikatakan layak.
      dokter merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik, juga harus bisa bersikap profesional dalam setiap pemikiran, tindakan, dan keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan moral, etika, dan aturan - aturan yang berlaku.
      besar kecil upah yang diterima seorang dokter seharusnya tidak serta merta membuatnya melanggar apa yang telah menjadi aturan aturan dan prinsip yang ada,dan harus bisa bersikap profesional.
      pada kode etik kedokteran tertulis tentang kewajiban seorang dokter terhadap pasien. jadi, terlepas dari besar kecil gajinya, seorang dokter harus bersikap profesional, mengikuti aturan aturan, moral, kode etik dalam bekerja.

      sumber :
      Etika kedokteran dan hukum kesehatan indonesia oleh prof. dr. M jusuf Hanafiah, Sp.OG(K)
      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
      Nomor 1199/MENKES/ PER/ X/ 2004 tanggal 19 Oktober 2004

      semoga membantu

      salam ...

      Bagus Made Arisudana WPS (41170110)


      Hapus
  49. Informasi yg sangat baik mengenai malpraktik. Berkaca dari kasus tersebut apabila terjadi di Indonesia masuk ke ranah hukum perdata atau pidana ya? Apakah dengan melihat banyaknya kasus di dunia kedokteran, termasuk malpraktik dan lain sebagainya perlu dibentuk pengadilan khusus untuk profesi dokter seperti pengadilan militer pada profesi TNI ? Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Kak Dhymas pertanyannya Terimakasih Pertanyaannya. Saya membantu menjawab menurut kasus tersebut jika di Indonesia akan masuk pada hukum Pidana. Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
      Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. Berdasarka UU Kesehatan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan, tindakan malpraktek melanggar hukum pidana yang berisi:
      “ (1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Peraturan-peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratip dalam hal sebagai berikut:
      a. melalaikan kewajiban;
      b. melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan;
      c. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan;
      d. melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan undang-undang ini.”

      Hapus
    2. Menurut kelomok kami untuk pengadilan sudah cukup seperti yang dilakukan Indonesia sekarang karena di sini sudah terdapat MKEK dan MKDI. Mengenai apa itu MKEK secara detail, disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3 Pedoman MKEK:
      ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.”
      Tugas MKEK :
      a. Secara umum menyampaikan pertimbangan pelaksanaan etika kedokteran dan usul secara lisan dan tertulis, diminta atau tidak diminta kepada pengurus IDI setingkat (Pasal 9 angka 1 Pedoman MKEK).
      b. Ikut mempertahankan hubungan dokter dan pasien sebagai hubungan kepercayaan (Pasal 10 ayat (1) Pedoman MKEK).
      c. Membantu penyelenggaraan uji kompetensi khusus bidang etika kedokteran oleh perangkat dan jajaran IDI yang setingkat maupun oleh institusi kedokteran lain yang memerlukannya (Pasal 10 ayat (4) Pedoman MKEK).
      d. Membantu IDI yang setingkat dalam menyelesaikan dan menyidangkan kasus status keanggotaan organisasi profesi dokter (Pasal 10 ayat (6) Pedoman MKEK).
      e. Bertanggung jawab dalam menjabarkan kebijakan dan garis-garis besar program pembinaan etika kedokteran seluruh Indonesia dan mengkoordinasikannya untuk tingkat provinsi (Pasal 18 ayat (2) Pedoman MKEK).
      MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran). Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk MKDKI (Pasal 55 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Jadi, dari penjelasan di atas bisa kita ketahui bahwa MKEK memiliki tugas menegakkan etika profesi kedokteran, sedangkan MKDKI memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.
      Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas:
      a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan
      b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.
      Majelis Kehormatan Etik kedokteran dapat melakukan siang pelanggaran etik serta disiplin dokter pada wilayah yang belum terdapat Majelis Kehormatan Disiplin Indonesia. Dari tugas-tugas lembaga di atas sudah dapat menangani kasus-kasus yang terdapat terkait malpraktik jika di jalankan sesuai prosedur.


      Semoga menjawab ya
      Anathasya A.M (41170106) dan Bryan Abednego (41170181)

      Hapus
  50. Trimakasih kel 6 sudah membahas kasus yang menarik.
    Saya ingin bertanya, apakah terdapat aturan khusus dalam menangani pasien narapidana ?

    Trimakasih,
    Youlla Anjelina
    41170153

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih untuk waktu dan pertanyaan yang diberikan
      Saya ijin menjawab pertanyaan yang diajukan

      Dalam menangani narapidana, mengacu pada hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, yaitu:
      a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
      b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
      c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
      d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
      e. menyampaikan keluhan;
      f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
      g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
      h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
      i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
      j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
      k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
      l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
      m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Artinya narapidana mempunyai hak untuk mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak serta perawatan baik secara rohani dan jasmani dengan baik pula.

      Semoga menjawab pertanyaan saudara, terima kasih, tetap sehat
      Edwin Hendrawan - 41170191

      Hapus
  51. Dokter Nwaokocha dijelaskan melakukan malpraktek karena tidak melakukan penanganan awal dengan baik. Bagaimana bila saat penanganan dokter tersebut mengalaami kesalahan diagnosis karena pasien tidak mengutarakan keluhan dengan jujur atau hasil pemeriksaan penunjang yang mispersepsi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai, terimakasih atas pertanyaanya! Saya mencoba menjawab ya.

      Ketika ada kejadian dokter mengalami kesalahan diagnosis karena pasien tidak mengutarakan keluha dengan jujur, nah saat ini lah Rekam Medis (RM) dapat dipergunakan sebagai pelindung hukum bagi dokter. Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

      Lalu, jika hasil pemeriksaan penunjang yang mispersepsi dapat disebabkan oleh berbagai hal. Jika dalam hal ini dokter tidak melakukan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, tidak kompeten, dan kurang teliti serta lalai misalnya, maka dokterlah yang bersalah dalam kasus ini yang mana melanggar UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah atau swasta harus memberikan pelayanan kesehatan bagi keselamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan. Hal tersebut juga melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tentang standar pelayanan kedokteran yang baik.

      Semoga membantu yaa!

      (Sumber: UU No. 36 tahun 2009, PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008, Kode Etik Kedokteran Indonesia)

      Ivan Satrio Wicaksono (41170188)

      Hapus
  52. Artikel yang sangat menarik, saya F Julian Sciffa Mulya (41170201) ingin bertanya, apakah ada kriteria yang menyebabkan kesalahan dokter dapat disebut sebagai malpraktik? Apakah ketika dokter salah diagnosis dan memberi pengobatan yang salah akibat pemeriksaan penunjang yang tidak memadai termasuk tindakan malpraktik? Terimakasih teman-teman, sampai berjumpa di Jogja :))

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih mas Julian, Saya akan menanggapi pertanyaan dari mas

      Dokter bisa dikatan melakukan tindakan malpraktek apabila tindakan tersebut keluar dari SOP atau menangani yang bukan ranahnya. Selama seorang dokter dalam melakukan tindakan medik terhadap pasiennya memenuhi UU Kesehatan, KODEKI (Pasal 1,2,6,10 dan 11) dan Standar Profesi Kedokteran, maka dokter tersebut tidak bersalah meskipun salah mendiagnosis dan salah memberikan obat, tindakan dokter tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktek tetapi masuk dalam kategori medical error.

      Tetapi perlu digaris bawahi lagi, bahwa kesalahan tersebut TIDAK MERUGIKAN pasien. Merugikan disini termasuk rugi fisik, mental, finansial bahkan kehilangan nyawa.

      Kemudian apabila kesalahan dalam mendiagnosa sampai memberikan terapi karena keterbatasan alat pemeriksaan penunjang yang tidak memadai (tidak sesuai) maka kedua hal tersebut tidak masuk kategori malpraktek

      Semoga jawaban ini membantu, Salam

      INDRIANI NUR AZIZAH _ 41160021

      Hapus
  53. Terimakasih kelompok 6, artikelnya menarik dan sangat bermanfaat

    Saya Clara Margareta (41170195) ingin bertanya di artikel tersebut tertulis "Pada akhir persidangan tepatnya tanggal 18 juli 2019, pihak penjara terutama Armor correctional health service bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Kinlaw sebesar $1,333.671, dan uang ganti rugi sebesar lebih dari setengah juta dollar" maaf saya ingin mengkonfirmasi ulang berarti apakah dokter yang melakukan kesalahan penanganan tersebut akhirnya dipenjara? lalu dokter yang telah melakukan malpraktik setelah menjalani hukumannya, apakah diperbolehkan untuk kembali membuka praktik?

    Terimakasih

    BalasHapus
  54. Edenia Asisaratu2 Juni 2020 pukul 20.43

    Terimakasih atas artikelnya. Saya Edenia Asisaratu (41170186) izin untuk bertanya, menurut hukum yang berlaku di Indonesia saat ini bagaimana ketentuan memberikan pelayanan kesehatan kesehatan terhadap narapidana? Apakah ada perizinan tertentu yang harus dipenuhi untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap narapidana dan bagaimana mengurusnya?
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Halo Eden, terimakasih atas pertanyannya.
      Perawatan narapidana juga didasarkan pada Pancasila dan atas praduga tak bersalah yang mengandung aspek melindungi harkat dan martabat manusia serta perlindungan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perawatan narapidana dilakukan sesuai dengan hak kesehatan narapidana sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Kesehatan narapidana. Narapidana yaitu terpidana yang kehilangan kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Hak-hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan antara lain hak mendapat perawatan ; baik perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak (UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). Instrumen internasional yangperlindungan terhadap narapidana yaitu Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR). Di Indonesia sendiri, ketentuan memberikan pelayanan kesehatan kesehatan terhadap narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
      Sekian jawaban yang dapat saya berikan, terimakasih sudah bertanya. Mohon maaf bila terdapat kekurangan. Semoga bermanfaat ya 😊 !

      Nindya Stephanie Christina (41170185)

      Hapus
  55. Terima kasih, penjelasan yang sangat menambah wawasan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hai, terimakasih sudah mampir yaa! Semoga bermanfaat

      Hapus
    2. halo krist, terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat yaa

      Hapus
  56. Edward kurniawan-41170121
    Bagus sekali artikelnya dari kelompok 6. Keren dan menambah wawasan pastinya. Saya ingin bertanya. Dalam kasus malpraktik, menurut teman2 siapa kan yg bersalah? Apakah dokternya yg melakukan tindakan? Apakah RS sebagai instansi terkait? Apakah komite etik yg kurang dalam pengawasan? Apakah dari pasien atau keluarga yg kurang cermat sehingga dapat terjadi kasus malpraktik? Terima kasih teman2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Edward!
      Terima kasih atas pertanyaannya, saya bantu jawab yaaa
      Dalam kasus malpraktik tersebut dokter sudah jelas mengabaikan keluhan pasien dan tidak melakukan pemeriksaan lanjutan terkait keluhan yang dikeluhkan pasien sehingga kondisi pasien menjadi semakin buruk. Dituliskan bahwa prosedur yang diterima Kinlaw tidak sesuai dengan standar operasional yang seharusnya. Akibat kelalaian dokter dalam melakukan penanganan awal dan penundaan tindak lanjut yang seharusnya diterima Kinlaw di awal pengobatan, ia harus melakukan amputasi agar jarinya dapat ditekuk kembali. Sehingga kesalahan tersebut bukan hanya tanggung jawab oleh dokter yang bersangkutan melainkan tenaga medis yang ikut berpatisipasi dalam pemberian pelayanan kesehatan. Rumah sakit juga turut bertanggung jawab dalam kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis yang bekerja di RS tersebut sehingga kesalahan tersebut dapat dinilai menjadi tanggung jawab dan kelalaian bersama.

      Semoga menjawab ya!
      Puji Kristi (41170184)

      Hapus
    2. Halo, sedikit menambahkan dari yang sudah dibahas Puji.
      Betul sekali, karena kasus malpraktik luas, yang bersalah bisa saja lebih dari 1 pihak. Pada kasus Kinlaw ini, tidak hanya dokter yang menangani dengan lalai, tenaga medis lain yang juga tidak peduli dan mengabaikan Kinlaw dapat dikatakan ikut melakukan malpraktik.

      Selain itu, RS sebagai instansi memiliki kewajiban yang beberapa diantaranya adalah:
      a. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
      b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien
      c. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
      d. melaksanakan etika Rumah Sakit
      (lengkapnya dapat diakses di UU No. 44 Tahun 2009 pasal 29)

      Rumah Sakit juga memiliki Dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien (lengkapnya dapat diakses di pasal 56)
      Selain itu, pasal 46 menyebutkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah sakit.

      Jadi, RS juga bersalah karena lalai dalam mengawasi tenaga medis dan tidak dapat menjaga hak dan kewajiban pasien, serta RS memiliki tanggung jawab secara hukum pada kerugian yang diakibatkan tenaga medis. Semoga menjawab :)

      Sumber tambahan: UU no 44 tahun 2009

      Ruth Cathelia Surya - 41170187

      Hapus
  57. Artikel yang menarik dari kelompok 6.Saya Carolina, ingin bertanya.Saat pasien tersebut mengeluh pada dokter tersebut, dokter tersebut hanya menyuruhnya istirahat.Terdapat komunikasi yang kurang baik antar dokter dan pasien.Menurut kalian, seberapa besar dan bagaimana pengaruh komunikasi yang efektif dapat mencegah terjadinya kasus malpraktik tersebut? Terimakasih.
    Kelompok 3 : Carolina Devi Santi M_41170122

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi,Terimakasih Atas Pertanyaannya !

      Sebagai seorang dokter , dokter wajib menguasai komunikasi antar dokter pasien.Komunikasi dokter pasien yang baik adalah komunikasi dua arah.Komunikasi yang terjalin efektif antara dokter dan pasien dapat mengarahkan proses penggalian penyakit dan riwayat penyakit saat proses anamnesis menjadi lebih akurat , dan komunikasi yang baik membuat pasien merasa mendapat dukungan dari dokter dan menciptakan hubungan interpersonal yang baik antara dokter pasien , dan mengurangi risiko terjadinya kesalahpahaman.Menurut kami komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dapat mencegah tindakan malpraktik karena dokter memahami keluhan pasien tersebut dan pasien mengerti mengapa dokter tersebut menyuruh untuk melakukan hal tersebut , misalnya seperti yang anda katakan "dokter hanya menyuruhnya istirahat".
      Semoga Menjawab ya :)

      (Aditya Aristo Marvel Nugroho / 41160048 )

      Hapus
  58. Mary Rose (41170145)4 Juni 2020 pukul 11.11

    Terimakasih untuk artikelnya yang sangat menarik. Berdasarkan kasus diatas, saya ingin bertanya mengenai hak medis apa saja yang dimiliki oleh narapidana? Apakah hak yang dimiliki oleh narapidana memiliki masa berlaku atau apa saja batasan dari hak medis mereka? Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo Mary, terimakasih sudah bertanya, saya coba jawab ya.

      Menurut sumber yang say abaca yaitu hukumonline.com, terkait hak medis narapidana adalah sebagai berikut,
      Hak layanan kesehatan narapidana diatur pada Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan. Hal tersebut terkait mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; dan mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 32/2009, setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, yang mana pada setiap Lapas disediakan poliklinik beserta fasilitasnya dan disediakan sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang tenaga kesehatan lainnya.
      Narapidana juga berhak menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan, diatur pada Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 :
      "Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan."
      Juga pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Polri (“Perkapolri 4/2005”), setiap tahanan juga pada prinsipnya berhak mendapat perawatan berupa: dukungan kesehatan, makanan, pakaian, dan kunjungan.
      Terkait perawatan dalam bentuk dukungan kesehatan dijelaskan dalam Pasal 7 Perkapolri 4/2005. contohnya adalah kewajiban petugas jaga tahanan untuk meneliti kesehatan tahanan pada waktu sebelum, selama dan pada saat akan dikeluarkan dari Rutan dengan bantuan dokter atau petugas kesehatan. Hal ini terkait dengan kasus Kinlaw, apabila ditinjau secara dari Indonesia
      Dalam keadaan darurat atau tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan pun dapat didatangkan ke Rutan yang berada dan/atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.
      Sekian yang bias saya sampaikan, apabila ada kesalahan mohon dikoreksi ya. Terimakasih sudah berdiskusi Bersama..

      Theodora Aarnadia (41170120)

      Hapus
  59. Ginti Lintang Sinkyatri - 411701604 Juni 2020 pukul 19.42

    Terima kasih kelompok 6 untuk pemaparan artikel yang edukatif. Saya Ginti Lintang Sinkyatri (41170160) ingin menanyakan beberapa hal terkait artikel yang kalian susun.
    1. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Dr. Nwaokocha merupakan keputusan dirinya pribadi atau ada campur tangan baik managemen penjara dan Armor correctional health service?
    2. Apakah ada peraturan hukum seperti UU yang mengatur tentang pelayanan kesehatan narapidana? Apabila ada, bagaimana SOP atau penanganan yang tepat untuk narapidana?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Ginti Lintang Sinkyatri, terima kasih atas pertanyaannya.
      Tindakan yang dilakukan oleh dr. Nwaokocha merupakan keputusan dari dirinya sendiri.
      Untuk di Indonesia sendiri, terdapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Untuk SOPnya sendiri diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 pasal 16, 17, dan 18.

      Semoga terjawab ya..

      Tiara Adeledya T. Karwur (41160040)

      Hapus
  60. Terimasih kelompok 6 atas artikelnya, saya ijin bertanya, pada ringkasan kasus disebutkan bahwa diduga tidak dilakukan operasi penanganan awal untuk menghindari pengeluaran biaya oleh pihak armor correlational health service, apakah malpraktek dokter pada kasus ini ada campur tangan dari pihak armor correlational health service? Menurut pandangan kelompok apa yang harus dilakukan dokter agar hal seperti kasus ini tidak terulang kembali?
    Apakah sanksi yang diberikan sudah tepat sebagai respon hukum terhadap masalah tersebut?
    Terimakasih
    I Made Wahyu A P / 41170203

    BalasHapus
  61. Beltsazar Onne P - 41170179

    Artikel yang sangat menarik :)

    Saya ingin bertanya, apakah di Indonesia ada hukum atau aturan yang mengatur hal-hal tentang pasien narapidana? Dan untuk biaya pemerikasaan kesehatan apakah di bayar oleh narapidana tersebut atau Lapas tempat narapidana itu atau rumah sakit nya? Adakah hukum yang berlaku juga?

    Terima kasih

    BalasHapus
  62. Artikelnya sangat menarik! Saya ingin bertanya apakah kasus ini bisa dicegah dengan upaya apa saja ya baik dari segi dokter maupun pasien? Terimakasih.

    BalasHapus
  63. hallo, artikel yang bagus. saya ingin bertanya, apakah peran komite medis rumah sakit yang menangani pertama kali dalam menigkatkan mutu pelayanan agar tidak terjadi hal serupa? serta bagaimana jika kasusnya memang dokter yang menangani memang tidak berkompetensi dalam menangani kasus tersebut, sehingga hanya melakukan tindakan yang menurut beliau cukup untuk menangani keluhan pasien?

    BalasHapus
  64. Claudius PYSM (41170159)5 Juni 2020 pukul 23.53

    Artikelnya bagus sekali. Saya ingin bertanya, apakah dasar hukumnya bahwa seorang narapidana ditanggung biaya kesehatannya ? Terimakasih

    Claudius PYSM/ 41170159

    BalasHapus
  65. Terimakasih kembali, semoga bermanfaat ya.

    BalasHapus
  66. halo, terima kasih atas kunjungannya. semoga bermanfaat ya

    BalasHapus
  67. Artikelnya sangat menarik. Saya ingin bertanya. Apakah ada kemungkinan bila dokter pertama yang menangani Kinlaw memilki kompetensi yang kurang untuk menangani kasus yang terjadi pada kinlaw dan harus melakukan rujukan, jika iya apakah tindakan dokter yang tidak melakukan rujukan ke tenaga ahli yg lebih mampu dapat bertentangan dengan hukum ataupun disebut sebagai malpraktik? Terima kasih

    Gusti Ayu Agung Indra Sari P (41170152)

    BalasHapus
  68. Wow ! Artikel yang menarik.
    Berdasarkan kasus di atas dikatakan bahwa Kinlaw tidak mendapat perawatan yang semestinya , karena kegagalan dokternya dalam merawat , berkomunikasi dan lain-lain. Disitu juga dijelaskan dokter tersebut tidak melakukan tindakan berikutnya dalam perawatan Kinlaw karena menghindari masalah biaya.
    Saya Gregorius Daniel Gokasi Ambarita (41170172) izin bertanya :
    1) Bilamana seorang dokter mendapat keluhan dari pasien dan dokter tersebut tidak melakukan tindakan , padahal sebenarnya mumpuni , apakah itu termasuk malpraktik ? Padahal dokter tersebut hanya tidak melakukan tindakan ?
    2) Kasus diatas dikatakan bahwa Dr. Nwaokocha (dokter yang memberikan penanganan awal pada kinlaw) diduga tidak melakukan tindakan operasi penanganan awal untuk menghindari pengeluaran biaya oleh pihak Armor correctional health service. Apakah ini berarti adanya persekongkolan antara dr. Nwaokocha dengan pihak Armor Corecctional Health Service ? Apakah saat siding hal ini dibahas ? Mengapa tidak dipikirkan adanya kemungkinan kasus ini berujung adalah praktik KKN ?

    Itu yang ingin saya tanyakan. Terima kasih perhatiannya.

    BalasHapus
  69. Terimakasih telah mengangkat artikel ini, artikel yang sangat menarik, saya ingin bertanya apakah dalam pelaksanaan hukum tersebut telah sesuai dan adil bila kasus ini terjadi di indonesia ?

    Thomas Carel (41170113)

    BalasHapus
  70. Kezia Devina Deodatis - 41170137

    Artikel yang cukup menarik kelompok 6! Namun, saya mau bertanya beberapa hal.
    1. Dari kasus di atas, sudah terbukti adanya kasus malpraktek dimana dokter sengaja tidak menangani pasien narapidana lebih lanjut, namun kenapa dokter tersebut tidak dikenakan hukum penjara padahal ia sudah sengaja dan sadar melakukan hal yang salah tersebut?
    2. Apakah menurut teman-teman dengan memberi uang ganti rugi saja sudah cukup? bagaimana dengan pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik?
    3. Apakah ini membuktikan bahwa badan yang mengawasi tindakan dokter di Armor correctional health service belum berfungsi dengan baik?

    BalasHapus
  71. saya fehren kurnia brylian (41160044) ijin bertanya kira"bagaimana teman"menyikapi kasus ini apabila setuju atau tidak setuju. trimakasih

    BalasHapus
  72. Yeheskiel matthew axel (41170140)7 Juni 2020 pukul 00.00

    Selamat malam, izin bertanya. Apabila kasus ini terjadi di Indonesia, peran MKDKI serta IDI dalam kasus ini apa? Dan alur penindaklanjutan pada perawat medis serta dokter tersebut melalui jalur hukum, bagaimana alur pelaporan kasus tersebut agar dokter dan tenaga medis tersebut dapat dijadikan tersangka pada kasus malpraktik ini? Terimakasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS ETIKA KELOMPOK 1 - ABORSI

KASUS MALPRAKTIK KELOMPOK 1 - MALPRAKTIK PADA SITI CHOMSATUN - TIROIDEKTOMI BERUJUNG SESAK NAFAS

TUGAS MALPRAKTIK KELOMPOK 5 - INKUBATOR BAYI KEMBAR PREMATUR BERUJUNG KERUSAKAN MATA